LPPK Nusantara Kendal Telah Terakreditasi, Siap Lindungi Konsumen yang Dirugikan

- Kontributor

Senin, 29 Juni 2026 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL – Tribuncakranews.com – Monitoring dan evaluasi (monev) Disperindag Provinsi Jawa Tengah ke Lembaga Pembelaan dan Perlindungan Konsumen (LPPK) Nusantara Kabupaten Kendal yang beralamat di kendal permai lantai 2. Senin 29 juni 2026

Dalam kunjungan Disperindag Provinsi Jawa Tengah dalam rangka untuk menferivikasi kelengkapan LPPK Nusantara kendal. Kehadiran lembaga ini diharapkan menjadi tempat masyarakat mengadu ketika dirugikan dalam transaksi barang maupun jasa.

Lembaga perlindungan konsumen menurut mereka badan atau organisasi yang dibentuk pemerintah maupun masyarakat untuk melindungi hak-hak konsumen, memberikan edukasi, serta membantu penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Badan pemerintah yang bertugas memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah terkait perumusan kebijakan di bidang perlindungan konsumen. Mengembangkan perlindungan konsumen, melakukan penelitian, dan menerima pengaduan dari masyarakat.

Erna Pengawas perdagangan ahli muda menyampaikan bahwa kunjungan kami hari ini untuk monitoring dan evaluasi (monev) pengajuan mengenai LPKSN, kantornya sudah ada dan persyaratanya sudah lengkap semua mengenai perijinannya.

“Untuk selanjudnya kami akan mengeluarkan tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (DLPK). Dan kami berharap dengan adanya LPK ini kususnya untuk kabupaten kendal konsumen bisa terlindungi kan konsumen yang merasa di rugikan bisa melapor ke LPK dan akan di tindak lanjuti” jelas erna

Baca Juga:  Apel Akbar, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kendal Mifa Reza Lantik Ketua PAC

“Dari LPK ini kami sepakat di bidang makanan, minuman, transportasi, dan pelayanan publik. Terutama untuk perlindungan konsumen”. Pungkas erna

Sementara itu Wakil direktur LPPK Nusantara A. Khozin mengatakan, Tujuan utama dibentuknya lembaga perlindungan konsumen ini adalah untuk menciptakan sistem perdagangan yang adil, kemudian memberikan kepastian hukum serta memastikan keamanan serta keselamatan konsumen saat menggunakan produk barang atau jasa.

“Lembaga Pembelaan dan Perlindungan Konsumen Nusantara ini merupakan satu-satunya yang ada di Kabupaten Kendal dengan kepengurusan yang valid dan kuat”. Jelas khozin

“Pengurus LPPK ini terdiri dari 80 persen advokat, 15 persen Paralegal dan 5 persen Tenaga ahli yang bersertifikasi khusus” tambah Khozin

Selanjutnya Khozin berharap, dengan berdirinya LPPK ini, konsumen akan semakin terlindungi dan merasa aman dari pelaku usaha yang nakal, ketika menggunakan produk yang beredar.

 

 

 

Surya

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lahan Diserobot, Pemilik Palm Boko Laporkan Sentul City ke Polda Jabar
Sidang PMH di PN Tangerang Memanas, Hutomo Lim Desak Bongkar Terang Persoalan BPKB dan Dokumen Pembiayaan Permata Finance
Oknum Dokter Spesialis di Lubuklinggau Dilaporkan Istri Atas Dugaan Perselingkuhan Hingga Hamil!
Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya
Sidak KDMP Gilirejo Baru, Warsito Tegaskan Pengadaan Lahan Sesuai NJOP dan Anggaran untuk Penataan Lahan
Komitmen Nyata Polres Kendal Berantas “Kreak”, Remaja Bersenjata Tajam di Dua Lokasi Berhasil Diamankan
Polres Purworejo Bekali 750 Pelajar SMK YPP tentang Keamanan Digital dan Kamtibmas
Perkuat Sinergi dan Akselerasi Pembangunan Desa, Danrem 072/Pamungkas Lakukan Kunjungan Kerja ke wilayah Kodim 0709/Kebumen
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 21:45 WIB

Lahan Diserobot, Pemilik Palm Boko Laporkan Sentul City ke Polda Jabar

Selasa, 29 September 2026 - 21:41 WIB

Sidang PMH di PN Tangerang Memanas, Hutomo Lim Desak Bongkar Terang Persoalan BPKB dan Dokumen Pembiayaan Permata Finance

Selasa, 29 September 2026 - 20:42 WIB

Oknum Dokter Spesialis di Lubuklinggau Dilaporkan Istri Atas Dugaan Perselingkuhan Hingga Hamil!

Selasa, 29 September 2026 - 20:28 WIB

Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya

Selasa, 29 September 2026 - 20:06 WIB

Sidak KDMP Gilirejo Baru, Warsito Tegaskan Pengadaan Lahan Sesuai NJOP dan Anggaran untuk Penataan Lahan

Berita Terbaru