LSM GMPK Layangkan Pengaduan Resmi ke Polres Kendal Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Aktivitas Tambang di Boja

- Kontributor

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal, Tribuncakranews.com – Rabu, 13/5/2026. Dugaan aktivitas pertambangan dengan modus penggunaan izin agrowisata di wilayah Gowok, Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal kini memasuki babak baru. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Pembela Kebenaran (LSM GMPK) Jawa Tengah secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kapolres Kendal terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi serta aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai perizinan.

Surat bernomor 282/GMPK/V/2026 tertanggal 6 Mei 2026 itu ditujukan kepada Kapolres Kendal cq. Kanit Tipiter. Dalam surat tersebut, GMPK menyampaikan adanya hasil sidak dan temuan lapangan bersama Media Post Nusantara yang mengarah pada dugaan penjualan material tambang ilegal di lokasi Gowok, Ngabean, Boja.

Selain dugaan aktivitas tambang tanpa izin yang sesuai, GMPK juga menyoroti indikasi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk operasional alat berat di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPD GMPK Jawa Tengah, Purwanto, dalam suratnya menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, mulai dari aturan pertambangan hingga regulasi distribusi BBM subsidi.

“Penyalahgunaan BBM subsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 sampai Pasal 58, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah,” tulis GMPK dalam surat pengaduannya.

Tak hanya itu, GMPK juga mengutip ketentuan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang mengatur ancaman pidana terhadap aktivitas penambangan tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Baca Juga:  Polsek Bergas Evakuasi Dua Terduga Pelaku Curanmor di Candirejo, Aksi Dipergoki Warga Saat Dini Hari

Dalam dokumen tersebut, GMPK menyebut aktivitas di lapangan menimbulkan pertanyaan serius karena lokasi yang sama sebelumnya dikabarkan pernah ditutup aparat kepolisian daerah Jawa Tengah, namun kini diduga kembali beroperasi dengan pola berbeda.

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya modus pergantian izin usaha untuk menghindari pengawasan sektor pertambangan. Sebab, berdasarkan dokumen yang beredar, lokasi disebut menggunakan KBLI sektor agrowisata, sementara aktivitas di lapangan justru memperlihatkan kegiatan pengerukan dan penjualan material tambang.

LSM GMPK mendesak aparat penegak hukum, Pertamina, serta instansi teknis terkait segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap legalitas usaha, asal-usul BBM yang digunakan, hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Jika dibiarkan, praktik seperti ini berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, dan menghilangkan hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima BBM subsidi,” ujar Purwanto salah satu aktivis GMPK.

Sorotan publik kini tertuju pada langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Masyarakat berharap penanganan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, tetapi juga menyasar dugaan praktik penyalahgunaan izin dan distribusi energi bersubsidi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi maupun instansi terkait atas surat pengaduan yang telah dilayangkan GMPK tersebut. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadapi Kontijensi Situasi Kamtibmas di Masa Pilkades Serentak, Polres Semarang Simulasikan Penanganan Gangguan
FBI Beri Penghargaan Ditressiber Polda Jateng atas Pengungkapan Kasus Pig Butchering Scam
Yuwanto, PhD Apresiasi Soliditas Organisasi, Newsroom Jaga Desa dan FGD Jadi Agenda Prioritas
Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa
Fenny Frans Dinilai menantang wartawan & pengacara
Ramces Pandiangan Tempuh Langkah Hukum, Polda Sumut Terima Laporan Dugaan Pengerusakan Satpol PP Deli Serdang
SMSI Jateng Buka Diri Jadi Mitra Strategis Civil Society, Pers Siap Kawal Persoalan Publik
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Jalinan Budaya Indonesia-Pasifik 2026
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Hadapi Kontijensi Situasi Kamtibmas di Masa Pilkades Serentak, Polres Semarang Simulasikan Penanganan Gangguan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:46 WIB

FBI Beri Penghargaan Ditressiber Polda Jateng atas Pengungkapan Kasus Pig Butchering Scam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Yuwanto, PhD Apresiasi Soliditas Organisasi, Newsroom Jaga Desa dan FGD Jadi Agenda Prioritas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Fenny Frans Dinilai menantang wartawan & pengacara

Berita Terbaru

Berita

Fenny Frans Dinilai menantang wartawan & pengacara

Kamis, 15 Okt 2026 - 15:29 WIB