SALATIGA — Tribuncakranews.com, 27 Agustus 2026 — Praktik penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite secara eceran menggunakan wadah galon bekas air minum kembali ditemukan di wilayah Semarang. Lokasi persis berada di Warung Madura bernama “AKSA & HUSEIN 6”, Jalan Wonosari, dengan titik koordinat Latitude -7.381167, Longitude 110.46725.
Berdasarkan dokumentasi lapangan yang diterima FoldNews.id pada Rabu, 27 Agustus 2026 siang, terlihat jelas satu galon besar dan belasan botol plastik berisi cairan berwarna khas Pertalite dijajakan secara terbuka di depan warung, tepat di bahu jalan raya—tanpa izin usaha penjualan BBM, tanpa takaran resmi, dan dalam wadah yang sama sekali tidak dirancang untuk menyimpan bahan bakar mudah terbakar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langgar Tiga Aturan Sekaligus, Terancam Pidana 6 Tahun & Denda Rp60 Miliar
Penjualan BBM bersubsidi dengan cara demikian terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus melanggar prosedur operasional resmi Pertamina:
1. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 — Pertalite ditetapkan sebagai BBM Khusus Penugasan (JBKP), yang hanya boleh diserahkan kepada pengguna akhir secara langsung, bukan untuk diperjualbelikan kembali.
2. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 — Penyalahgunaan niaga BBM penugasan diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
3. Standar Operasional PT Pertamina Patra Niaga — Secara tegas melarang seluruh SPBU melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen, drum, galon, maupun wadah lain untuk tujuan dijual kembali.
Selain pelanggaran hukum, praktik ini juga berisiko tinggi membahayakan keselamatan. Wadah plastik seperti galon air minum dapat menimbulkan listrik statis yang berpotensi memicu kebakaran. Sebelumnya, sempat viral kasus mobil Avanza terbakar di area SPBU yang diduga kuat akibat penanganan BBM menggunakan wadah tidak standar oleh para pengangsu.
Diduga Hasil Pengangsu, Harga Naik Rp2.000–Rp4.000 Per Liter
Sumber di lapangan mengungkapkan, BBM yang dijual di warung ini diduga berasal dari praktik pengangsu—kelompok yang berulang kali mengisi BBM di SPBU menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi untuk mengumpulkan stok dalam jumlah besar, lalu menimbun dan menjualnya kembali dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Di SPBU, harga Pertalite ditetapkan Rp10.000 per liter. Namun di warung ini, BBM tersebut dijual berkisar Rp12.000 hingga Rp14.000 per liter, dengan takaran yang tidak terukur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kasihan konsumen, harganya mahal, takarannya pun tidak pasti. Tapi kalau malam kehabisan bensin, ya terpaksa beli di situ,” ungkap salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Belum Ada Tanggapan Pihak Terkait, Kasus Tetap Diawasi
Hingga berita ini ditayangkan, pemilik Warung Madura “AKSA & HUSEIN 6” belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan. FoldNews.id juga masih berupaya meminta keterangan resmi dari Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Tengah serta pengelola SPBU di sekitar wilayah Wonosari terkait dugaan pelanggaran ini.
FoldNews.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas dan transparan.














