Banyumas, Tribuncakranews.com — Upaya mediasi yang difasilitasi Polresta Banyumas terkait laporan dugaan tindak pidana pemerasan dalam perkara penarikan kendaraan bermotor, berakhir buntu atau masih belum ada titik temu, Mediasi berlangsung di ruang gelar perkara Satreskrim Polresta Banyumas, Jumat (10/4/2026).
Mediasi tersebut dihadiri jajaran penyidik Satreskrim Polresta Banyumas, di antaranya AKP Dr. Benny Timor Prasetyo, S.H., M.H.,selaku Wakasat Reskrim Polresta Banyumas, serta AKP Susanto, S.H. selaku Kanit Reskrim Unit 2 Polresta Banyumas.
Pertemuan itu mempertemukan pihak pelapor yang merupakan debitur dari PT Clipan Finance, dengan pihak terlapor yang merupakan Petugas Penagihan dari PT Kawitan Putra Sejahtera.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terlapor: Penagihan Bukan Penarikan Paksa
Kuasa hukum terlapor, Ade Budi Brilliant, ST, SH, MH, menyampaikan bahwa kronologi bermula saat PT Kawitan Putra Sejahtera menerima surat tugas penagihan dari PT Clipan Finance.
Menurutnya, penagihan dilakukan terhadap debitur yang menunggak selama tiga hingga empat bulan. Ketika tim mendatangi rumah debitur, mereka bertemu dengan adik debitur.
“Fokus utama nya adalah melakukan penagihan, bukan penarikan, apalagi dengan memaksa. Setelah dilakukan mediasi dan memberikan pemahaman, Setelah itu adik debitur menyerahkan unit dan tanda tangan penyerahan unit secara sukarela,” ujar Ade.
Ia mengatakan kendaraan kemudian dibawa ke kantor PT Kawitan Putra Sejahtera dengan harapan debitur melakukan negosiasi penyelesaian kewajiban. Namun, menurutnya, debitur tidak melakukan penyelesaian pembayaran ke PT Kawitan maupun ke PT Clipan Finance.
“Justru melaporkan ke Polresta Banyumas terkait tindak pidana perampasan,” katanya.
Ade juga menegaskan bahwa PT Kawitan Putra Sejahtera merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa penagihan sejak tahun 2018 dan telah bekerja sama dengan sekitar 80 perusahaan. Ia menyebut pihaknya memiliki legalitas usaha serta tenaga penagihan yang bersertifikasi dari APPI.
“Jadi mempunyai izin usaha jelas, legalitasnya jelas, SDM-nya juga jelas. Mereka murni melakukan penagihan di lapangan,” ucapnya.
Ia berharap mediasi dapat menghasilkan solusi terbaik tanpa menempatkan salah satu pihak sebagai pemenang.
“Kalau mediasi tentunya gak ada yang menang gak ada yang kalah. Semua pihak harus menghilangkan ego masing-masing,” ujarnya.
Clipan Finance: Penarikan Sudah Sesuai Aturan POJK
Perwakilan PT Clipan Finance Purwokerto, Puji (ARH), menyatakan bahwa penarikan kendaraan sudah dilakukan berdasarkan prosedur internal perusahaan dan ketentuan POJK.
Ia menyebut proses sudah dilakukan secara bertahap, mulai dari penagihan hingga penarikan, karena tidak adanya kejelasan penyelesaian kewajiban dari debitur.
“Karena sudah mau jatuh tempo yang ketiga,” ujarnya.
Terkait laporan debitur ke kepolisian, Puji menyatakan hal itu merupakan hak setiap warga negara. Namun ia menilai pelaporan dugaan pemerasan tidak berdasar.
“Dasarnya pelaporan pemerasan itu tidak berdasar. Kami tidak melakukan pemerasan, hanya penarikan sesuai aturan OJK dan aturan perusahaan,” katanya.
Kuasa Pelapor: Dugaan Pemerasan Terjadi Oktober 2025
Sementara itu, Ketua Umum YLBH Macan Indonesia, Nanang Kunto Adi, SH, C.Med, yang menjadi kuasa hukum pelapor, menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan empat orang terlapor atas dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi pada 11 Oktober 2025.
Menurutnya, pelaporan tersebut mengacu pada Pasal 482 KUHP baru.
“Proses pelaporan sudah sampai tahap penyidikan,” kata Nanang.
Ia menegaskan bahwa mediasi merupakan upaya damai, namun apabila tidak tercapai kesepakatan, pihak pelapor meminta perkara tetap dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku.
“Jika tidak ada kesepakatan, pelapor meminta proses berlanjut sesuai aturan hukum yang berlaku di wilayah hukum negara Indonesia,” ujarnya.
Mediasi Kedua, Tuntutan Diturunkan Namun Satu Poin Tetap
Mediasi yang digelar pada Jumat ini merupakan mediasi kedua antara pelapor dan terlapor. Dalam prosesnya, pelapor disebut telah menurunkan tuntutan dibandingkan permintaan awal.
Namun hingga akhir mediasi, pelapor tetap menegaskan satu poin utama, yakni BPKB beserta kendaraan segera dikeluarkan dan dikembalikan.
Pelapor juga meminta agar kendaraan dikembalikan sesuai identitasnya dan tidak dalam kondisi berbeda.
Akan tetapi, sampai mediasi ditutup, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan.
Proses Hukum Berlanjut
Pihak pelapor menyerahkan langkah selanjutnya kepada penyidik Polresta Banyumas dan meminta agar proses hukum berjalan profesional sesuai prosedur.
“Kami memohon kepada pihak Polresta Banyumas agar proses ini dapat berjalan secara profesional sesuai prosedur,” ujar Nanang.
Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Ade Budi Brilliant, menyatakan pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada kepolisian.
“Tidak adanya kesepakatan ini, kasus kita serahkan sepenuhnya kepada pihak Polresta Banyumas,” katanya.
Dengan gagalnya mediasi, perkara dugaan pemerasan dalam penarikan kendaraan tersebut dipastikan masih berlanjut dalam proses penyidikan di Polresta Banyumas.
( Iwn/Red )













