Ombudsman Nilai Bupati Kulon Progo Salah Prosedur Hentikan Operasional BUMD

- Kontributor

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kulonprogo, Tribuncakranews.com // Jum’at , 30/1/2026 Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan penghentian bisnis dan usaha PT Selo Adikarto oleh Bupati Kulon Progo merupakan tindakan maladministrasi.

“Penilaian tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 8 Januari 2026.”

Dalam laporannya, Ombudsman menegaskan bahwa penghentian operasional Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk perseroan terbatas tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kepala daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan tersebut wajib melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Ombudsman menilai penerbitan Surat Bupati Kulon Progo Nomor 500/2351 tertanggal 8 Juli 2025, yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan bisnis PT Selo Adikarto, merupakan bentuk penyimpangan prosedur sekaligus melampaui kewenangan.

“Penghentian bisnis dan usaha PT Selo Adikarto tanpa melalui RUPS merupakan tindakan maladministrasi,” demikian salah satu kesimpulan Ombudsman.

Atas temuan tersebut, Ombudsman merekomendasikan Bupati Kulon Progo untuk mencabut surat penghentian operasional dan segera menyelenggarakan RUPS guna menentukan kelanjutan operasional perusahaan secara sah.

Kepala daerah juga diminta melaporkan pelaksanaan rekomendasi tersebut dalam jangka waktu 30 hari.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut batas kewenangan kepala daerah dalam mengelola BUMD, terutama ketika perusahaan daerah tengah menghadapi proses hukum.

Namun Ombudsman menegaskan bahwa proses penyidikan tidak serta-merta menghapus kewajiban tata kelola korporasi.

Ombudsman juga akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan rekomendasi tersebut dan membuka ruang konsultasi apabila diperlukan.

Penulis : EK

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Manipulasi Data Siswa di SMP AS Syafiq Pakenjeng, Dana BOS Dipertanyakan. Diminta Pihak Terkait Segera Turun Tangan
Ketua DPD Jateng GN-GAK-HAM Perluas Struktur Organisasi, Segera Bentuk DPC Kota Semarang dan DIY
Penyambutan Kedatangan Menko Polkam di Bandara YIA Kulon Progo
Pasca Laka beruntun di Bawen, tim TAA Polda Jateng lakukan olah TKP
Kejar Pemodal Tambang Emas Ilegal Tapsel–Madina, Polda Sumut Telusuri Jejak 14 Alat Berat
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Penanaman 4.000 Bibit Kelapa Genjah di Sleman
Baru Menjabat, Kanit Reskrim IPDA Hot Situngkir Langsung Berhasil Tangkap Dua Pengedar Sabu 4,6 Gram di Eks Lokalisasi
Berkah Ramadhan, Kapolres Purworejo Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga Usia Lanjut
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:22 WIB

Dugaan Manipulasi Data Siswa di SMP AS Syafiq Pakenjeng, Dana BOS Dipertanyakan. Diminta Pihak Terkait Segera Turun Tangan

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:01 WIB

Ketua DPD Jateng GN-GAK-HAM Perluas Struktur Organisasi, Segera Bentuk DPC Kota Semarang dan DIY

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:43 WIB

Penyambutan Kedatangan Menko Polkam di Bandara YIA Kulon Progo

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:39 WIB

Pasca Laka beruntun di Bawen, tim TAA Polda Jateng lakukan olah TKP

Kamis, 5 Maret 2026 - 07:41 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Penanaman 4.000 Bibit Kelapa Genjah di Sleman

Berita Terbaru

Breaking News

Penyambutan Kedatangan Menko Polkam di Bandara YIA Kulon Progo

Kamis, 5 Mar 2026 - 12:43 WIB

Breaking News

Pasca Laka beruntun di Bawen, tim TAA Polda Jateng lakukan olah TKP

Kamis, 5 Mar 2026 - 12:39 WIB