Perputaran Dana Rp 4,6 Triliun, Ditreskrimsus Polda Jateng Bongkar Skema Ponzi Berkedok Koperasi

- Kontributor

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng-Kota Semarang, Tribuncakranews.com | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar dugaan praktik penghimpunan dana ilegal berkedok koperasi yang dijalankan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Dalam perkara tersebut, total perputaran dana yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp 4,6 triliun dengan jumlah korban diperkirakan mencapai puluhan ribu orang di berbagai wilayah Indonesia.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam Konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya Banyumanik Kota Semarang, Kamis (21/5/2026) siang. Kegiatan dipimpin Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen sekaligus Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani, perwakilan PPATK, LPSK RI serta Kejati Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterima dari berbagai Kabupaten di Jawa Tengah. Penyidikan mengungkap dugaan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2025 melalui berbagai program simpanan dengan janji keuntungan tinggi.

“Program yang ditawarkan tampak menggiurkan dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun tidak memiliki izin penghimpunan dana dari otoritas jasa keuangan,” jelasnya.

Penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni NNP (54) selaku Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara periode 2018–2025 dan D (55) selaku kepala cabang BLN Salatiga. Keduanya diduga memiliki peran aktif dalam menawarkan dan menjalankan program penghimpunan dana masyarakat dengan pola menyerupai skema ponzi.

Dari hasil penyidikan sementara, jumlah korban tercatat mencapai sekitar 41 ribu nasabah yang tersebar di berbagai daerah. Untuk wilayah Jawa Tengah sendiri terdapat 17 kantor cabang koperasi BLN, dengan tiga cabang terbesar yang saat ini menjadi fokus penanganan Ditreskrimsus Polda Jateng.

Baca Juga:  Wujud Kesiapan Jaga Harkamtibmas, Baharkam Polri Cek Kesiapan Berbagai Peralatan Di Polda Jateng

Selain di Jawa Tengah, jaringan koperasi tersebut diketahui tersebar di sejumlah provinsi lain seperti Jawa Timur, DIY, Bali, Lampung, Kalimantan Barat hingga Nusa Tenggara Timur.

Penyidik juga mengungkap adanya sekitar 160 ribu kali transaksi keuangan dengan total perputaran uang mencapai Rp 4,6 triliun. Dalam proses penyidikan turut diamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, dokumen transaksi, rekening koran, buku tabungan, kartu ATM, barcode QRIS hingga berbagai dokumen administrasi lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Perbankan, pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam penanganan perkara tersebut, Polda Jateng juga bekerja sama dengan PPATK dan Satgas PASTI untuk menelusuri aliran dana serta aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro mengapresiasi langkah cepat dan profesional Polda Jateng dalam menangani perkara yang dinilai sangat merugikan masyarakat tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal serta memastikan legalitas lembaga sebelum menempatkan dana.

“Masyarakat diimbau lebih teliti dan memastikan legalitas usaha sebelum berinvestasi. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dan belum melapor, kami persilakan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Bid Humas Polda Jateng

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Wonogiri Cup MLBB Seri 03 Tahun 2026, Wadah Kreativitas dan Sportivitas Generasi Muda
Polres Wonogiri Ungkap Kasus Penyalahgunaan Psikotropika dan Obat Terlarang, Ribuan Pil Diamankan
Satreskrim Polres Kendal Ungkap Kasus Polisi Gadungan, Dua Pelaku Dibekuk di Semarang
Dukung Stabilitas Kamtibmas di Kabupaten TTU, GMNI Cab. Kefamenanu Siap Wujudkan Situasi Kondusif
Dukung Ketahanan Pangan Dari Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Pati Produktif Budidaya Kangkung
Sinergi TNI-Polri dan Warga Warnai Penutupan TMMD di Tirtomoyo, Infrastruktur Desa Hargantoro Kini Makin Maju
Terima Keluhan Warga, Ketua Komisi C Sisca Sidak Lokasi Pengerukan Tanah di Singorojo
Optimalkan Pengendalian Penduduk, DisdaldukKBPPPA Garut Gelar Bakti Sosial Pelayanan KB Gratis di Bungbulang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:20 WIB

Kapolres Wonogiri Cup MLBB Seri 03 Tahun 2026, Wadah Kreativitas dan Sportivitas Generasi Muda

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:13 WIB

Polres Wonogiri Ungkap Kasus Penyalahgunaan Psikotropika dan Obat Terlarang, Ribuan Pil Diamankan

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:57 WIB

Satreskrim Polres Kendal Ungkap Kasus Polisi Gadungan, Dua Pelaku Dibekuk di Semarang

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:32 WIB

Dukung Stabilitas Kamtibmas di Kabupaten TTU, GMNI Cab. Kefamenanu Siap Wujudkan Situasi Kondusif

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:10 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Dari Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Pati Produktif Budidaya Kangkung

Berita Terbaru