Polda Jateng Bongkar Sindikat Penadah Motor Kreditan Lintas Provinsi, Sita 87 Motor Baru dan Ungkap Kerugian 10 Leasing Senilai Rp1 Miliar

- Kontributor

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – TRIBUNCAKRANEWS.COM // Polda Jateng, Kota Semarang | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat penadahan sepeda motor bodong skala besar yang melibatkan jaringan antar provinsi. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan 87 unit sepeda motor berbagai jenis di sebuah gudang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

​Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, dan Kasubdit III Ditreskrimum AKBP Helmy Tamaela dalam sebuah konferensi pers ungkap kasus yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng pada Rabu (25/2/2026) sore.

​Dalam penjelasannya, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengungkapkan bahwa petugas mengamankan dua tersangka utama, yakni R (43), warga Wiradesa, Kota Pekalongan, dan S (47), warga Warungasem, Kabupaten Batang. Tersangka R berperan sebagai penghubung utama yang menjalin kerja sama dengan penyandang dana, sementara tersangka S bertugas membantu mencari serta menyediakan tempat penyimpanan kendaraan sebelum dikirim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para pelaku mencari masyarakat yang bersedia meminjamkan KTP-nya dengan imbalan upah tertentu untuk mengajukan kredit motor ke pihak leasing. Setelah motor diterima dari dealer, unit tersebut tidak dibayar cicilannya, melainkan langsung dikumpulkan dan dikirim ke sebuah gudang di Kabupaten Bandung melalui jasa ekspedisi kereta api,” jelas Kombes Pol Anwar Nasir.

Selain kedua tersangka tersebut, kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap AM, yang kini berstatus DPO dan diduga kuat sebagai otak intelektual sekaligus penyandang dana yang mengelola gudang penampungan di Bandung.

Lebih lanjut, Dirreskrimum menjelaskan bahwa sindikat ini memanfaatkan celah administrasi pada pihak ekspedisi. Pelaku memanfaatkan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) sebagai dokumen pengiriman di ekspedisi karena BPKB dan STNK asli belum diterbitkan oleh pihak kepolisian.

TCN – Pungki

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momentum HUT ke-4 Diharapkan Perkuat Sinergi Insan Pers, Profesionalisme, dan Komitmen Menyajikan Informasi Berkualitas
Resmob Polresta Banyumas Ungkap Kasus Penjambretan, Satu Tersangka Ditangkap
Subuh Keliling di Selogiri, Kapolres Wonogiri Ajak Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilkades Serentak
Polres Jepara Gagalkan Peredaran Sabu Dini Hari, Seorang Kurir Ditangkap di Kebun Pisang
Bakti TNI AD untuk Rakyat Mulai Bergerak di Banyumas–Kebumen
Diduga Hanya Kantongi NIB, Tambang Pasir CV. Sartika Putra Jaya di Mancak Disorot Warga
Perkuat Sinergi Ulama dan Umara, Kapolri Silaturahmi ke Ponpes Tebuireng dan Ziarah Makam Gus Dur
Resahkan Warga, Polsek Kembaran Banyumas Tertibkan Balap Liar Bersama Masyarakat, Puluhan Motor Ditindak
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:06 WIB

Momentum HUT ke-4 Diharapkan Perkuat Sinergi Insan Pers, Profesionalisme, dan Komitmen Menyajikan Informasi Berkualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Resmob Polresta Banyumas Ungkap Kasus Penjambretan, Satu Tersangka Ditangkap

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Subuh Keliling di Selogiri, Kapolres Wonogiri Ajak Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilkades Serentak

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:23 WIB

Polres Jepara Gagalkan Peredaran Sabu Dini Hari, Seorang Kurir Ditangkap di Kebun Pisang

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Bakti TNI AD untuk Rakyat Mulai Bergerak di Banyumas–Kebumen

Berita Terbaru