Polda Jateng Bongkar Sindikat Penadah Motor Kreditan Lintas Provinsi, Sita 87 Motor Baru dan Ungkap Kerugian 10 Leasing Senilai Rp1 Miliar

- Kontributor

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – TRIBUNCAKRANEWS.COM // Polda Jateng, Kota Semarang | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat penadahan sepeda motor bodong skala besar yang melibatkan jaringan antar provinsi. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan 87 unit sepeda motor berbagai jenis di sebuah gudang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

​Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, dan Kasubdit III Ditreskrimum AKBP Helmy Tamaela dalam sebuah konferensi pers ungkap kasus yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng pada Rabu (25/2/2026) sore.

​Dalam penjelasannya, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengungkapkan bahwa petugas mengamankan dua tersangka utama, yakni R (43), warga Wiradesa, Kota Pekalongan, dan S (47), warga Warungasem, Kabupaten Batang. Tersangka R berperan sebagai penghubung utama yang menjalin kerja sama dengan penyandang dana, sementara tersangka S bertugas membantu mencari serta menyediakan tempat penyimpanan kendaraan sebelum dikirim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para pelaku mencari masyarakat yang bersedia meminjamkan KTP-nya dengan imbalan upah tertentu untuk mengajukan kredit motor ke pihak leasing. Setelah motor diterima dari dealer, unit tersebut tidak dibayar cicilannya, melainkan langsung dikumpulkan dan dikirim ke sebuah gudang di Kabupaten Bandung melalui jasa ekspedisi kereta api,” jelas Kombes Pol Anwar Nasir.

Selain kedua tersangka tersebut, kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap AM, yang kini berstatus DPO dan diduga kuat sebagai otak intelektual sekaligus penyandang dana yang mengelola gudang penampungan di Bandung.

Lebih lanjut, Dirreskrimum menjelaskan bahwa sindikat ini memanfaatkan celah administrasi pada pihak ekspedisi. Pelaku memanfaatkan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) sebagai dokumen pengiriman di ekspedisi karena BPKB dan STNK asli belum diterbitkan oleh pihak kepolisian.

TCN – Pungki

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Propam Polres Sragen Perketat Disiplin Personel Operasi Ketupat Candi 2026, HP hingga Sikap Tampang Diperiksa
Polres Wonogiri Gelar Gerakan Pangan Murah, 3 Ton Beras SPHP Disalurkan untuk Warga
Meriah! Kapolda Metro Jaya Adakan Lomba Lari Malam di Kantor Polisi
Polda Jateng Siagakan Helikopter Ambulans Udara di GT Kalikangkung, Perkuat Penanganan Darurat Selama Operasi Ketupat Candi 2026
Polsek Tengaran Amankan Dua Truk Diduga Angkut Solar Ilegal, Kasus Pengeroyokan Warga PSHT Picu Terbongkarnya Praktik “Ngangsu” BBM Subsidi
Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Suap Proyek di Lingkungan Pemkab
Pemasangan Tiang Wifi PT.Antlatik di Jalan Jambur Raya Perumnas batu anam Tidak Sesuai SOP Izin Pemerintah Kabupaten Simalungun .”Dan diduga Tidak miliki izin resmi 
Aksi Sosial Berkah Ramadhan: PAC GP Ansor Babat salurkan 2.500 Takjil untuk Berbuka Puasa.
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Propam Polres Sragen Perketat Disiplin Personel Operasi Ketupat Candi 2026, HP hingga Sikap Tampang Diperiksa

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:57 WIB

Polres Wonogiri Gelar Gerakan Pangan Murah, 3 Ton Beras SPHP Disalurkan untuk Warga

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:33 WIB

Meriah! Kapolda Metro Jaya Adakan Lomba Lari Malam di Kantor Polisi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:14 WIB

Polda Jateng Siagakan Helikopter Ambulans Udara di GT Kalikangkung, Perkuat Penanganan Darurat Selama Operasi Ketupat Candi 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:39 WIB

Polsek Tengaran Amankan Dua Truk Diduga Angkut Solar Ilegal, Kasus Pengeroyokan Warga PSHT Picu Terbongkarnya Praktik “Ngangsu” BBM Subsidi

Berita Terbaru