Polda Jateng Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis di Bawen, Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 100 Gram

- Kontributor

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng – Kota Semarang, Tribuncakranews.com  | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AP (50) yang diduga berperan sebagai pengedar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombespol. Yos Guntur menjelaskan bahwa tersangka AP merupakan warga Jalan Mahoni, Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah tersangka setelah petugas menerima informasi terkait adanya aktivitas peredaran tembakau sintetis di wilayah tersebut.

” Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan observasi hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan penangkapan dan interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis di dalam rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga sekitar. ” Jelas Dir Narkoba. Selasa (12/5).

” Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu piring berisi tembakau sintetis seberat bruto 50 gram yang disimpan di dalam lemari, serta 14 paket tembakau sintetis dengan berat bruto total 50 gram yang disembunyikan di dalam topi warna merah milik tersangka ” tambahnya.

Baca Juga:  Pasca Laka beruntun di Bawen, tim TAA Polda Jateng lakukan olah TKP

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital dan satu unit handphone Android yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh tembakau sintetis tersebut melalui media sosial Instagram dengan harga Rp.3.500.000. Barang haram tersebut kemudian diedarkan kembali sekaligus digunakan sendiri dengan keuntungan yang diperkirakan mencapai Rp 3.000.000.

Dalam keterangannya, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan peredaran narkotika kini semakin memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi.

“Peredaran narkotika saat ini tidak hanya dilakukan secara konvensional, tetapi juga memanfaatkan media sosial untuk mempermudah transaksi dan menghindari pengawasan. Hal ini menjadi perhatian serius kami dalam memperkuat patroli siber dan pengembangan jaringan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan tembakau sintetis yang saat ini marak beredar.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Penulis : Khnza Haryati

Editor : Khnza Haryati

Sumber Berita: Bid Humas Polda Jateng

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Malam Puncak HUT RI ke-81 Desa Jipang Kecamatan Karanglewas Banyumas Berlangsung Sangat Meriah
Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, 4 Wartawan di Keroyok, Mobil Dirusak dan Dikatakan Bukan Wartawan, “Korban Malah Jadi Tersangka”
PIN Bangga dan Haru Kawal Dawuh Ulama: Prof. Said Aqil Siroj Bakar Semangat Kader di Tambakberas
SI RATIB Satlantas Polres Sragen Sasar Ponpes, Edukasi Tertib Lalu Lintas hingga Salurkan 50 Sak Semen
BIAS di Masaran Sasar Puluhan Siswa SD, Polsek Pastikan Imunisasi Berjalan Aman dan Lancar
Jagung 65 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sumberlawang Pastikan Lahan LBS Siap Panen Oktober
Polisi Selidiki Pencurian di Tanon Sragen, Ponsel dan Uang Rp200 Ribu Raib dari Rumah Korban
Mabar Naik Kelas! Polsek Colomadu Gelar Turnamen Esport, Pelajar Diajak Jauhi Hoaks dan Judi Online
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:36 WIB

Malam Puncak HUT RI ke-81 Desa Jipang Kecamatan Karanglewas Banyumas Berlangsung Sangat Meriah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:33 WIB

Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, 4 Wartawan di Keroyok, Mobil Dirusak dan Dikatakan Bukan Wartawan, “Korban Malah Jadi Tersangka”

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:22 WIB

PIN Bangga dan Haru Kawal Dawuh Ulama: Prof. Said Aqil Siroj Bakar Semangat Kader di Tambakberas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:12 WIB

SI RATIB Satlantas Polres Sragen Sasar Ponpes, Edukasi Tertib Lalu Lintas hingga Salurkan 50 Sak Semen

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:07 WIB

BIAS di Masaran Sasar Puluhan Siswa SD, Polsek Pastikan Imunisasi Berjalan Aman dan Lancar

Berita Terbaru