Polda Jateng Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis di Bawen, Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 100 Gram

- Kontributor

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng – Kota Semarang, Tribuncakranews.com  | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AP (50) yang diduga berperan sebagai pengedar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombespol. Yos Guntur menjelaskan bahwa tersangka AP merupakan warga Jalan Mahoni, Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah tersangka setelah petugas menerima informasi terkait adanya aktivitas peredaran tembakau sintetis di wilayah tersebut.

” Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan observasi hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan penangkapan dan interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis di dalam rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga sekitar. ” Jelas Dir Narkoba. Selasa (12/5).

” Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu piring berisi tembakau sintetis seberat bruto 50 gram yang disimpan di dalam lemari, serta 14 paket tembakau sintetis dengan berat bruto total 50 gram yang disembunyikan di dalam topi warna merah milik tersangka ” tambahnya.

Baca Juga:  Wakapolres Sragen Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Teguhkan Semangat Kebangsaan di Tengah Tantangan Zaman

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital dan satu unit handphone Android yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh tembakau sintetis tersebut melalui media sosial Instagram dengan harga Rp.3.500.000. Barang haram tersebut kemudian diedarkan kembali sekaligus digunakan sendiri dengan keuntungan yang diperkirakan mencapai Rp 3.000.000.

Dalam keterangannya, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan peredaran narkotika kini semakin memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi.

“Peredaran narkotika saat ini tidak hanya dilakukan secara konvensional, tetapi juga memanfaatkan media sosial untuk mempermudah transaksi dan menghindari pengawasan. Hal ini menjadi perhatian serius kami dalam memperkuat patroli siber dan pengembangan jaringan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan tembakau sintetis yang saat ini marak beredar.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Penulis : Khnza Haryati

Editor : Khnza Haryati

Sumber Berita: Bid Humas Polda Jateng

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Detik-Detik Kebun Jati Bodas Hangus Terbakar, Damkar Pameungpeuk Berjibaku Selamatkan Pemukiman Warga
Danrem 072/Pamungkas Dampingi Pangdam IV/Diponegoro Kunjungi Yon TP 445/SGH di Purworejo
Eric Vr: Wartawan Disayang Masyarakat Adalah yang Berani Suarakan Keadilan sesuai UU Pers
Tradisi Syukuran Muharam di Desa Korowelanganyar, Warga Panjatkan Doa untuk Hasil Panen Melimpah
FGD Strategi Pencegahan Tawuran Melalui Kolaborasi Peran Multi Stakeholder dalam Mitigasi Sosial dan Konflik Digital Tahun 2026, Satukan Komitmen Cegah Tawuran di Jakarta Timur
TMMD Reguler ke-129 Resmi Dibuka di Tengaran, Polres Semarang Perkuat Sinergi Dukung Percepatan Pembangunan Desa.
Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2026 di Berbah, Sleman: Sinergi TNI-Rakyat Membangun Negeri dari Desa
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan TMMD Reguler Ke-129 di Purworejo
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:59 WIB

Detik-Detik Kebun Jati Bodas Hangus Terbakar, Damkar Pameungpeuk Berjibaku Selamatkan Pemukiman Warga

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:13 WIB

Danrem 072/Pamungkas Dampingi Pangdam IV/Diponegoro Kunjungi Yon TP 445/SGH di Purworejo

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WIB

Eric Vr: Wartawan Disayang Masyarakat Adalah yang Berani Suarakan Keadilan sesuai UU Pers

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:34 WIB

Tradisi Syukuran Muharam di Desa Korowelanganyar, Warga Panjatkan Doa untuk Hasil Panen Melimpah

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:29 WIB

FGD Strategi Pencegahan Tawuran Melalui Kolaborasi Peran Multi Stakeholder dalam Mitigasi Sosial dan Konflik Digital Tahun 2026, Satukan Komitmen Cegah Tawuran di Jakarta Timur

Berita Terbaru