Polda Jateng Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis di Bawen, Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 100 Gram

- Kontributor

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng – Kota Semarang, Tribuncakranews.com  | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AP (50) yang diduga berperan sebagai pengedar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombespol. Yos Guntur menjelaskan bahwa tersangka AP merupakan warga Jalan Mahoni, Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah tersangka setelah petugas menerima informasi terkait adanya aktivitas peredaran tembakau sintetis di wilayah tersebut.

” Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan observasi hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan penangkapan dan interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis di dalam rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga sekitar. ” Jelas Dir Narkoba. Selasa (12/5).

” Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu piring berisi tembakau sintetis seberat bruto 50 gram yang disimpan di dalam lemari, serta 14 paket tembakau sintetis dengan berat bruto total 50 gram yang disembunyikan di dalam topi warna merah milik tersangka ” tambahnya.

Baca Juga:  Kapolres Purworejo Pimpin langsung Pengamanan Laga Semi final Persak Kebumen VS PSIR Rembang

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital dan satu unit handphone Android yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh tembakau sintetis tersebut melalui media sosial Instagram dengan harga Rp.3.500.000. Barang haram tersebut kemudian diedarkan kembali sekaligus digunakan sendiri dengan keuntungan yang diperkirakan mencapai Rp 3.000.000.

Dalam keterangannya, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan peredaran narkotika kini semakin memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi.

“Peredaran narkotika saat ini tidak hanya dilakukan secara konvensional, tetapi juga memanfaatkan media sosial untuk mempermudah transaksi dan menghindari pengawasan. Hal ini menjadi perhatian serius kami dalam memperkuat patroli siber dan pengembangan jaringan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan tembakau sintetis yang saat ini marak beredar.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Penulis : Khnza Haryati

Editor : Khnza Haryati

Sumber Berita: Bid Humas Polda Jateng

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FERADI WPI DKI Jakarta Kawal Judicial Review UU Kesehatan, Bianca: “Perjuangan Ini Menyangkut Keselamatan Rakyat Indonesia”
Geger! Puluhan Siswa Diduga Kesurupan Saat Kemah di Kepurun Manisrenggo, Kegiatan Dihentikan
Harriani Bianca Ketua DPD FERADI WPI Jakarta Pimpin Perlawanan UU Kesehatan di MK, Donny Andretti Siap Turun Gunung Dukung Penuh
SIDANG GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PARA PENGGUGAT AHLI WARIS DARI ALMARHUM TABA BIN KEMPING/KEMPI MELAWAN TERGUGAT PT FAST FOOD INDONESIA TBK/GERAI KFC CIRACAS. DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR.
TINDAK DESAK KPK PERIKSA DIREKSI DAN PIMPINAN PT ALFALIMA CAKRAWALA INDONESIA TERKAIT DUGAAN KORUPSI PRIVATE JET PIMPINAN KPU.
Grand Launching Samsat Budiman KDMP Desa Pidodowetan
LSM GMPK Laporkan Dugaan Pembangunan Tanpa PBG dan Pelanggaran K3 di Salatiga
Rokok Ilegal Kuasai Anyer, Diduga Dibekingi Oknum: Negara Rugi, Aparat Tutup Mata !!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:22 WIB

FERADI WPI DKI Jakarta Kawal Judicial Review UU Kesehatan, Bianca: “Perjuangan Ini Menyangkut Keselamatan Rakyat Indonesia”

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:11 WIB

Geger! Puluhan Siswa Diduga Kesurupan Saat Kemah di Kepurun Manisrenggo, Kegiatan Dihentikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:06 WIB

Harriani Bianca Ketua DPD FERADI WPI Jakarta Pimpin Perlawanan UU Kesehatan di MK, Donny Andretti Siap Turun Gunung Dukung Penuh

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:09 WIB

SIDANG GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PARA PENGGUGAT AHLI WARIS DARI ALMARHUM TABA BIN KEMPING/KEMPI MELAWAN TERGUGAT PT FAST FOOD INDONESIA TBK/GERAI KFC CIRACAS. DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR.

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:03 WIB

TINDAK DESAK KPK PERIKSA DIREKSI DAN PIMPINAN PT ALFALIMA CAKRAWALA INDONESIA TERKAIT DUGAAN KORUPSI PRIVATE JET PIMPINAN KPU.

Berita Terbaru