*Polda Jateng Waspadai Penyalahgunaan Medsos untuk Jual Beli Sajam di Kalangan Remaja

- Kontributor

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jawa Tengah – Polres Semarang, Tribuncakranews.com  | Peredaran senjata tajam (sajam) yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran berhasil digagalkan jajaran Polres Semarang. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi pembelian senjata tajam secara online melalui media sosial.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu buah senjata tajam jenis corbek dengan panjang kurang lebih 150 sentimeter.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di media sosial maupun transaksi online guna mencegah penyalahgunaan senjata tajam oleh kalangan remaja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengingatkan kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial dan transaksi online. Jangan sampai ruang digital dimanfaatkan untuk membeli ataupun mengakses barang-barang berbahaya seperti senjata tajam yang berpotensi digunakan untuk tindakan melanggar hukum maupun aksi kekerasan,” tegas Kombes Pol. Artanto. Kamis (28/5)

Ia juga menegaskan bahwa kepemilikan maupun pembawaan senjata tajam tanpa hak dapat menimbulkan konsekuensi hukum pidana.

“Perlu dipahami bahwa membawa, menyimpan ataupun memiliki senjata tajam tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan edukasi kepada anak-anak agar tidak terjerumus pada perilaku yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.

Baca Juga:  Jelang Kapolda Jateng Cup 2026, Tim Plonca Polres Wonogiri Gelar Latihan Intensif

Peristiwa tersebut diketahui pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku diketahui merupakan seorang pelajar kelas IX berinisial AY (16), warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku memesan senjata tajam tersebut melalui salah satu akun di media sosial pada 16 Mei 2026 dan rencananya barang diterima pada 26 Mei 2026.

Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya transaksi pembelian senjata tajam jenis corbek, Polres Semarang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini, pelaku yang masih berstatus anak telah diamankan dan penanganan lebih lanjut dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Semarang.

Polda Jawa Tengah kembali mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, termasuk transaksi pembelian senjata tajam secara ilegal melalui media sosial maupun platform digital lainnya.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Kabid Humas Polda Jateng

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BONGKAR DUGAAN MODUS IZIN ABU-ABU! Ketua DPD Laskar NKRI Cilegon: Tambang Pasir Gunung Taka Diduga Ilegal, Kades Batukuda Tegaskan Tak Ada Izin
Sukses PORSADIN VIII Jawa Barat: FKDT Kab. Garut Raih Berbagai Prestasi dan Panitia Sampaikan Apresiasi
MPC PEMUDA PANCASILA PEKANBARU GELAR DONOR DARAH HUT KE-67
Polisi Amankan 14 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Kudus, Tiga Orang Terkait Balap Liar Turut Diamankan
Perobohan dan Pengrusakan Warung di Desa Kedondong, Sumber Agung Merasa Dirugikan 
Gerakan Sadar Lingkungan: Warga Kp. Punclut Giriawas Ajak Masyarakat Mulai Memilah Sampah dari Rumah
Fenomena “Ora Nduwe Isin” dan Senyum Pepesan Kosong Kemunafikan
Kapolresta Surakarta Beri Instruksi Keras ke Satres PPA dan PPO: Bersihkan Solo dari Prostitusi dan Perdagangan Orang
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:09 WIB

BONGKAR DUGAAN MODUS IZIN ABU-ABU! Ketua DPD Laskar NKRI Cilegon: Tambang Pasir Gunung Taka Diduga Ilegal, Kades Batukuda Tegaskan Tak Ada Izin

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Sukses PORSADIN VIII Jawa Barat: FKDT Kab. Garut Raih Berbagai Prestasi dan Panitia Sampaikan Apresiasi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:55 WIB

MPC PEMUDA PANCASILA PEKANBARU GELAR DONOR DARAH HUT KE-67

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Polisi Amankan 14 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Kudus, Tiga Orang Terkait Balap Liar Turut Diamankan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Perobohan dan Pengrusakan Warung di Desa Kedondong, Sumber Agung Merasa Dirugikan 

Berita Terbaru

Berita

MPC PEMUDA PANCASILA PEKANBARU GELAR DONOR DARAH HUT KE-67

Minggu, 25 Okt 2026 - 14:55 WIB