Polisi Tindak Penjual Ciu di Masaran, Lima Botol Miras Disita dalam Operasi Cipta Kondisi

- Kontributor

Senin, 13 Juli 2026 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SRAGEN, TRIBUNCAKRANEWS.COM  – Jajaran Polsek Masaran mengungkap praktik penjualan minuman keras (miras) tradisional jenis ciu dalam Operasi Cipta Kondisi Kamtibmas 2026.

Seorang pria berinisial DP (48), warga Dukuh Manggis RT 02, Desa Jati, Kecamatan Masaran, diamankan setelah kedapatan menyimpan dan menjual miras dari rumahnya, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita lima botol air mineral ukuran 1,5 liter yang berisi minuman keras jenis ciu. Barang bukti bersama terlapor kemudian dibawa ke Mapolsek Masaran untuk menjalani pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Masaran AKP Syamsudin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas penjualan minuman keras di kawasan tersebut.

“Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Di dalam rumah terlapor ditemukan lima botol berisi miras jenis ciu. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diamankan ke Polsek Masaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Syamsudin.

Baca Juga:  Diduga Bayar Rp 200 Juta Polrestabes Medan Lepaskan Tersangka Bos Mafia Tenggiling Hasil Tangkapan Kodim 0201 Medan 

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari Operasi Cipta Kondisi yang dilaksanakan untuk menekan peredaran minuman keras dan mencegah potensi gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Dalam penanganannya, Polsek Masaran mengedepankan langkah pembinaan. Setelah menjalani pemeriksaan, terlapor membuat surat pernyataan dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya menjual minuman keras.

AKP Syamsudin juga mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat sehingga praktik penjualan miras dapat segera ditindak.

Ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polres Sragen

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harlah ke-96 Desa Cihikeu Hari Pertama Memukau, Warga Disuguhi Pentas Seni Hingga Malam
Tradisi Gotong Royong Warga Paledang Garut: Bahu-Membahu Siapkan Panggung Maulid Nabi MT Nurul Hidayah
Pekerja Terima Anjuran Disnaker,Lubuklinggau PT Lippo Plaza tidak mau Tandatangani — Nasib Pekerja PHK Masih tidak Jelas
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Puncak Bulan Warisan Dunia DIY 2026
Rayakan Anniversary ke-8, FitNation Semarang Ajak Pengusaha Bersama-sama Berbagi untuk Masyarakat
Semarak HUT RI ke-81, 19 Tim Ramaikan Lomba Dayung Perdana GENRES Community di Kali Kuto Kendal-Batang
Satreskrim Polres Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung
Kirab Budaya Nusantara Meriahkan HUT ke-81 RI di Pidodowetan Kendal, 50 Kontingen Tampilkan Beragam Kreativitasnya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:51 WIB

Harlah ke-96 Desa Cihikeu Hari Pertama Memukau, Warga Disuguhi Pentas Seni Hingga Malam

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:51 WIB

Tradisi Gotong Royong Warga Paledang Garut: Bahu-Membahu Siapkan Panggung Maulid Nabi MT Nurul Hidayah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Pekerja Terima Anjuran Disnaker,Lubuklinggau PT Lippo Plaza tidak mau Tandatangani — Nasib Pekerja PHK Masih tidak Jelas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Puncak Bulan Warisan Dunia DIY 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Rayakan Anniversary ke-8, FitNation Semarang Ajak Pengusaha Bersama-sama Berbagi untuk Masyarakat

Berita Terbaru