Polres Boyolali Ungkap Peredaran Sabu 50,62 Gram, Dua Pengedar Diamankan dalam Ops Pekat Candi 2026

- Kontributor

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boyolali, Tribuncakranews.com // Dalam rangka pelaksanaan Target Operasi (TO) Ops Pekat Candi 2026, Polres Boyolali melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 50,62 gram.

Pengungkapan dilakukan pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di sebuah bangunan kosong di Dukuh Brogo, Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai pengedar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial ADK (22) dan ABP (20), keduanya warga Kabupaten Sragen. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto 50,62 gram, dua bendel plastik klip, satu timbangan digital, sejumlah sedotan, isolasi, tas jinjing, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor tanpa TNKB yang digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial G untuk mengambil paket sabu, kemudian memecah dan mengedarkannya di beberapa titik (sistem ranjau). Para tersangka dijanjikan upah Rp150.000 untuk pengambilan barang dan Rp35.000 untuk setiap titik peredaran. Uang pengambilan paket diketahui telah ditransfer melalui aplikasi dompet digital.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, kedua tersangka tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan narkotika tersebut dan mengakui barang bukti berada dalam penguasaan mereka untuk diedarkan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kasat Resnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Boyolali dalam memberantas peredaran narkoba serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Boyolali untuk proses penyidikan lebih lanjut. Jatmiko

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berkat Bantuan Aladin Rumah Bapak Suparman Dibikin Bagus  
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Penguatan Tata Kelola Dana Kalurahan/Kelurahan di DIY
Kapolres Boyolali Pimpin Sertijab Empat Kapolsek, Tekankan Kesiapan Hadapi Dinamika Kamtibmas dan May Day 2026
KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi kepada Pemkab Simalungun Terkait Data Pendapatan dan Pembiayaan Daerah TA 2025
Inovasi Mbak Dewi, Antar Polres Sragen Raih Juara Umum Pos OPS Ketupat Se-Jawa Tengah
Polres Garut Gelar Olahraga Bersama TNI, Polri dan Pemda dalam Rangka Hari K3 Sedunia
KBO Lantas Polres Garut, Ipda Ade Sulaeman: Penegakan Hukum Lalu Lintas Diperketat, ETLE dan Tilang Manual Sasar Pelanggar Kasat Mata hingga Knalpot Brong
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:52 WIB

Selasa, 28 April 2026 - 15:50 WIB

Berkat Bantuan Aladin Rumah Bapak Suparman Dibikin Bagus  

Selasa, 28 April 2026 - 15:43 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Penguatan Tata Kelola Dana Kalurahan/Kelurahan di DIY

Selasa, 28 April 2026 - 15:40 WIB

Kapolres Boyolali Pimpin Sertijab Empat Kapolsek, Tekankan Kesiapan Hadapi Dinamika Kamtibmas dan May Day 2026

Selasa, 28 April 2026 - 15:31 WIB

KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi kepada Pemkab Simalungun Terkait Data Pendapatan dan Pembiayaan Daerah TA 2025

Berita Terbaru

Breaking News

Selasa, 28 Apr 2026 - 15:52 WIB

Berita

Berkat Bantuan Aladin Rumah Bapak Suparman Dibikin Bagus  

Selasa, 28 Apr 2026 - 15:50 WIB