Polres Boyolali Ungkap Peredaran Sabu 50,62 Gram, Dua Pengedar Diamankan dalam Ops Pekat Candi 2026

- Kontributor

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boyolali, Tribuncakranews.com // Dalam rangka pelaksanaan Target Operasi (TO) Ops Pekat Candi 2026, Polres Boyolali melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 50,62 gram.

Pengungkapan dilakukan pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di sebuah bangunan kosong di Dukuh Brogo, Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai pengedar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial ADK (22) dan ABP (20), keduanya warga Kabupaten Sragen. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto 50,62 gram, dua bendel plastik klip, satu timbangan digital, sejumlah sedotan, isolasi, tas jinjing, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor tanpa TNKB yang digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial G untuk mengambil paket sabu, kemudian memecah dan mengedarkannya di beberapa titik (sistem ranjau). Para tersangka dijanjikan upah Rp150.000 untuk pengambilan barang dan Rp35.000 untuk setiap titik peredaran. Uang pengambilan paket diketahui telah ditransfer melalui aplikasi dompet digital.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, kedua tersangka tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan narkotika tersebut dan mengakui barang bukti berada dalam penguasaan mereka untuk diedarkan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kasat Resnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Boyolali dalam memberantas peredaran narkoba serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Boyolali untuk proses penyidikan lebih lanjut. Jatmiko

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balap Liar Meresahkan Warga, Polisi Amankan 44 Motor dalam Operasi Dini Hari
Misteri Stiker ‘TS’ di Toko Obat ilegal: GWI Desak Polres Tangsel Bos Pemasok dan Pemback – Up
Polantas Sapa Warga di Car Free Day, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Budaya Tertib Berlalu Lintas
Pererat Kebersamaan, Kodim 0730/Gunungkidul Gelar Nobar Piala Dunia Sepak Bola Gembira di Berbagai Koramil.
Dandim Kulon Progo Hadiri Acara Jamasan Agung
Melalui Nobar Piala Dunia 2026, Korem 072/Pamungkas Pererat Kebersamaan TNI dan masyarakat sekitar 
Patroli Dini Hari, Tim URC Satreskrim Polres Sukoharjo Antisipasi Street Crime di Tiga Kecamatan
Kerap Terjadi Kemacetan dan Kecelakaan, Satpol PP Pekanbaru diminta Warga Untuk Menertibkan Pedagang Buah yang Menggunakan Mobil Pick Up di Jalan HR. Subrantas Panam.
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:06 WIB

Balap Liar Meresahkan Warga, Polisi Amankan 44 Motor dalam Operasi Dini Hari

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:26 WIB

Misteri Stiker ‘TS’ di Toko Obat ilegal: GWI Desak Polres Tangsel Bos Pemasok dan Pemback – Up

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:07 WIB

Polantas Sapa Warga di Car Free Day, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Budaya Tertib Berlalu Lintas

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:54 WIB

Pererat Kebersamaan, Kodim 0730/Gunungkidul Gelar Nobar Piala Dunia Sepak Bola Gembira di Berbagai Koramil.

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:02 WIB

Dandim Kulon Progo Hadiri Acara Jamasan Agung

Berita Terbaru

Berita

Dandim Kulon Progo Hadiri Acara Jamasan Agung

Minggu, 12 Jul 2026 - 08:02 WIB