Polres Purworejo Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Sejumlah Barang Bukti Berhasil Diamankan

- Kontributor

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purworejo Tribuncakranews. com – Polres Purworejo mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial KHR (33), warga Desa Kedungbulus, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen, berhasil diamankan petugas.

Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Amirudin zulkarnain , S.H., serta Kasi Humas AKP Ida Wida Astuti, S.H., M.A.P., menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers.

Peristiwa penangkapan terjadi pada Senin, 2 Maret 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di depan sebuah minimarket di Desa Kaliwatu Kranggan, RT 01 RW 01, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Kabupaten Purworejo. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Purworejo melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran.

Petugas kemudian mencurigai seorang pria yang berada di halaman depan minimarket dan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih. Setelah dilakukan pendekatan dan interogasi singkat, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu unit handphone warna hitam merek Realme yang berisi percakapan transaksi narkoba melalui aplikasi WhatsApp. Selain itu, petugas juga menemukan dua plastik klip berisi serbuk yang diduga narkotika jenis sabu di dalam jok sepeda motor yang digunakan pelaku.

Dari pengakuan pelaku, barang tersebut merupakan miliknya yang baru saja diambil berdasarkan petunjuk yang diterima melalui handphone, dan rencananya akan diserahkan kepada rekannya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Purworejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain dua plastik klip berisi sabu dengan berat netto masing-masing 0,88 gram dan 0,30 gram, dua buah sedotan warna merah dan hijau, satu unit handphone Realme, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih.

Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H., mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purworejo untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, khususnya dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Ia menegaskan bahwa narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda serta berdampak luas terhadap stabilitas kamtibmas. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba.

“Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Polres Purworejo berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika, sekaligus mengedepankan upaya preventif dan edukatif guna menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polres Purworejo. Pungkas Nana ( Surjono )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Seremonial Penerimaan Rombongan Bhikkhu Indonesia Walk For Peace 2026
Ketua DPW PW FRN Sumut Minta Polda Sumut Periksa Dekan UISU
Teror Bersenjata di Warkop Tembung: Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Jaringan Togel Mulai Terkuak
Polda Sumbar dan PT Hutama Karya Salurkan 48 Sapi dan 8 Kambing 
Dikabarkan Truk Diamankan, Alat Berat Tak Diamankan, Disinyalir Oknum APH Diduga Beking Galian C Ilegal di Deli Serdang. #Warga Minta Kapolri dan Panglima TNI Turun Tangan
Langkah Kokoh di Balik Teralis: Sinergi Kanwil, TNI-Polri dan Lapas Pati Gelar Razia Gabungan
Live TikTok Buat Sajam, 4 Remaja di Kudus Diamankan Polisi
Diduga Ada Permainan Harga Solar Industri di Jateng, Pengawasan Distribusi BBM Diminta Diperketat
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 05:35 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Seremonial Penerimaan Rombongan Bhikkhu Indonesia Walk For Peace 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:10 WIB

Ketua DPW PW FRN Sumut Minta Polda Sumut Periksa Dekan UISU

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:06 WIB

Teror Bersenjata di Warkop Tembung: Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Jaringan Togel Mulai Terkuak

Selasa, 26 Mei 2026 - 02:56 WIB

Polda Sumbar dan PT Hutama Karya Salurkan 48 Sapi dan 8 Kambing 

Selasa, 26 Mei 2026 - 02:47 WIB

Dikabarkan Truk Diamankan, Alat Berat Tak Diamankan, Disinyalir Oknum APH Diduga Beking Galian C Ilegal di Deli Serdang. #Warga Minta Kapolri dan Panglima TNI Turun Tangan

Berita Terbaru

Berita

Ketua DPW PW FRN Sumut Minta Polda Sumut Periksa Dekan UISU

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:10 WIB