PURWOREJO, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Kepolisian Resor (Polres) Purworejo mengungkap kasus dugaan peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial NBR (22), warga Desa Tipar Kidul, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Senin (21/9) pagi. Konferensi pers dipimpin Kapolres Purworejo AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum, S.H., S.I.K., M.A., yang diwakili Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Bambang Rachmanto
AKP Ida Widaastuti menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, petugas mengamankan NBR yang diduga menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin di sebuah kamar kos Soliman, RT 002/RW 011, Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.
Sementara itu, IPDA Bambang Rachmanto menerangkan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu di wilayah Kabupaten Purworejo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Purworejo melakukan penyelidikan dan patroli di sejumlah kawasan kos di Kecamatan Banyuurip.
“Ketika melakukan penyelidikan di kawasan kos wilayah Kledung Kradenan, petugas mendapati seorang saksi berinisial SS yang menguasai 20 butir pil Tramadol di dalam bungkus rokok,” ujar Bambang.
Dari pemeriksaan awal, SS mengaku memperoleh obat tersebut dari NBR melalui transaksi secara cash on delivery (COD) di Kos Soliman yang lokasinya tidak jauh dari tempat petugas menemukan saksi.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian mendatangi kamar Kos Soliman dan mengamankan NBR. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut di antaranya 57 plastik klip berisi pil berwarna putih berlogo “Y” dengan total 565 butir serta 75 butir tablet Tramadol. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Realme C53 warna kuning, sebuah tas kecil warna oranye, botol plastik, dan bungkus rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan obat.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Purworejo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, NBR dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut mengatur mengenai perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.
Tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Polres Purworejo menyatakan perkara tersebut masih dalam tahap pengembangan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran sediaan farmasi ilegal tersebut. ( Surjono )














