Kab Semarang, Tribuncakranews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang. Seorang pria berinisial AJS (56) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut terungkap setelah sejumlah korban yang masih berusia anak-anak memberanikan diri menyampaikan pengalaman yang mereka alami kepada keluarga. Informasi tersebut kemudian berkembang menjadi laporan resmi kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Tedja Lelana, didampingi Kasi Humas Polres Semarang Iptu Budiyono, Unit PPA serta perwakilan DP3KAB Kabupaten Semarang, menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut dalam rentang waktu 2023 hingga 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut penyidik, tersangka yang berperan sebagai pengurus sekaligus pengajar di lembaga keagamaan tersebut diduga memanfaatkan kedudukan, kepercayaan, dan relasi kuasa terhadap para korban.
“Dugaan modus yang digunakan antara lain melalui dalih pengobatan spiritual, terapi tertentu, serta pemberian doktrin yang membuat korban sulit menolak atau melawan,” ungkap AKP Bodia dalam konferensi pers di Polres Semarang, Kamis (11/6/2026).
Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, polisi mencatat sedikitnya delapan korban yang seluruhnya merupakan santriwati di bawah umur. Para korban berasal dari wilayah Kabupaten Semarang dan Kabupaten Boyolali.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka. Setelah melalui proses penyidikan, AJS resmi diamankan dan ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta ketentuan pidana lainnya yang relevan. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai maksimal 15 tahun penjara disertai pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polres Semarang menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru, termasuk potensi tambahan korban maupun saksi yang belum melapor.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait perkara ini atau merasa pernah menjadi korban agar tidak takut melapor. Identitas korban akan dilindungi dan penanganannya dilakukan secara profesional,” tegas AKP Bodia.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Semarang melalui DP3KAB turut memberikan pendampingan psikologis dan layanan pemulihan trauma kepada para korban. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan bersama terhadap lingkungan pendidikan dan aktivitas yang melibatkan anak-anak, sekaligus memperkuat komitmen seluruh pihak dalam mencegah serta menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. (*)













