Polres Semarang Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Keagamaan, 8 Santriwati Jadi Korban

- Kontributor

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Semarang, Tribuncakranews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang. Seorang pria berinisial AJS (56) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut terungkap setelah sejumlah korban yang masih berusia anak-anak memberanikan diri menyampaikan pengalaman yang mereka alami kepada keluarga. Informasi tersebut kemudian berkembang menjadi laporan resmi kepada pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Tedja Lelana, didampingi Kasi Humas Polres Semarang Iptu Budiyono, Unit PPA serta perwakilan DP3KAB Kabupaten Semarang, menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut dalam rentang waktu 2023 hingga 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut penyidik, tersangka yang berperan sebagai pengurus sekaligus pengajar di lembaga keagamaan tersebut diduga memanfaatkan kedudukan, kepercayaan, dan relasi kuasa terhadap para korban.

“Dugaan modus yang digunakan antara lain melalui dalih pengobatan spiritual, terapi tertentu, serta pemberian doktrin yang membuat korban sulit menolak atau melawan,” ungkap AKP Bodia dalam konferensi pers di Polres Semarang, Kamis (11/6/2026).

Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, polisi mencatat sedikitnya delapan korban yang seluruhnya merupakan santriwati di bawah umur. Para korban berasal dari wilayah Kabupaten Semarang dan Kabupaten Boyolali.

Baca Juga:  Nenek Tanpa Identitas Ditemukan di Simalungun, Polsek Tanah Jawa Imbau Warga Bantu Temukan Keluarga

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka. Setelah melalui proses penyidikan, AJS resmi diamankan dan ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta ketentuan pidana lainnya yang relevan. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai maksimal 15 tahun penjara disertai pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polres Semarang menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru, termasuk potensi tambahan korban maupun saksi yang belum melapor.

“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait perkara ini atau merasa pernah menjadi korban agar tidak takut melapor. Identitas korban akan dilindungi dan penanganannya dilakukan secara profesional,” tegas AKP Bodia.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Semarang melalui DP3KAB turut memberikan pendampingan psikologis dan layanan pemulihan trauma kepada para korban. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan bersama terhadap lingkungan pendidikan dan aktivitas yang melibatkan anak-anak, sekaligus memperkuat komitmen seluruh pihak dalam mencegah serta menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapas Pati Dukung Peliputan ANTARA, Kenalkan Implementasi Pidana Kerja Sosial kepada Masyarakat
Sidang Gugatan Gardu Induk Memasuki Tahapan Bukti Awal Atau Profesi
Praktek “TENDER SEMU” dan Resiko Hukumnya. Ketua LSM Tamperak Jateng Menyapa.
Tokoh Forum Banyumas Eling Gelar Diskusi Kebijakan Parkir, Berharap Rencana Parkir Gratis di Alfamart Ditinjau Kembali
Polres Boyolali Ungkap Duel Sajam Pelajar, Senjata 1,8 Meter Diamankan
839 Prajurit TNI AD Resmi Dilantik, Pangdam IV/Diponegoro Tutup Dikmata Gelombang II 2026 
Polres Boyolali Ungkap Duel Sajam Pelajar, Senjata 1,8 Meter Diamankan
Sugiyono Penuhi Klarifikasi Ditressiber Polda Jateng, Bawa Dua Saksi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik via Facebook
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 10:31 WIB

Bapas Pati Dukung Peliputan ANTARA, Kenalkan Implementasi Pidana Kerja Sosial kepada Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 10:07 WIB

Sidang Gugatan Gardu Induk Memasuki Tahapan Bukti Awal Atau Profesi

Kamis, 10 September 2026 - 08:26 WIB

Praktek “TENDER SEMU” dan Resiko Hukumnya. Ketua LSM Tamperak Jateng Menyapa.

Rabu, 9 September 2026 - 21:43 WIB

Tokoh Forum Banyumas Eling Gelar Diskusi Kebijakan Parkir, Berharap Rencana Parkir Gratis di Alfamart Ditinjau Kembali

Rabu, 9 September 2026 - 21:40 WIB

Polres Boyolali Ungkap Duel Sajam Pelajar, Senjata 1,8 Meter Diamankan

Berita Terbaru