POLRES SRAGEN GELAR RAKOR BIN KORWAS PPNS, PERKUAT SINERGITAS PENEGAKAN HUKUM DAN SOSIALISASI KUHAP BARU

- Kontributor

Senin, 1 Juni 2026 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SRAGEN, Tribuncakranews.com – Polres Sragen menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) wilayah kerja Kabupaten Sragen dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta penguatan birokrasi penanganan perkara antar Criminal Justice System (CJS), Jumat (22/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Satya Haprabu Polres Sragen tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, S.I.K., M.Si. dan dihadiri oleh unsur PPNS dari berbagai instansi, Kejaksaan Negeri Sragen, serta jajaran Satreskrim Polres Sragen.

Dalam sambutannya, Kapolres Sragen menegaskan bahwa Rakor Bin Korwas PPNS merupakan momentum penting untuk menyatukan pemikiran dan memperkuat sinergitas antara Polri dan PPNS di Kabupaten Sragen. Menurutnya, kolaborasi yang baik menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadikan kegiatan ini sebagai ajang diskusi, sharing knowledge, berbagi pengalaman, serta mencari solusi atas berbagai hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas. Rakor ini tidak boleh hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata dan hasil yang konkret,” tegas Kapolres.

Pada kesempatan tersebut, Kasatreskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Praseno, S.H., M.H. menyampaikan materi terkait substansi penting dalam KUHAP baru. Salah satu poin yang disoroti adalah pengaturan sembilan bentuk upaya paksa dalam Pasal 89 KUHAP, yaitu penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, dan pencegahan ke luar negeri.

Baca Juga:  Sidokkes Polres Wonogiri Pastikan Makanan Bergizi di SPPG Aman Dikonsumsi, Seluruh Sampel Negatif Zat Berbahaya

Selain itu, dijelaskan pula mengenai perluasan objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 KUHAP baru, termasuk sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, penghentian penyidikan atau penuntutan, rehabilitasi dan ganti rugi, hingga penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

Kasatreskrim juga menekankan pentingnya kualitas alat bukti dalam proses penyidikan. Menurutnya, penyidik harus mampu menghadirkan alat bukti yang tidak hanya cukup secara kuantitas, namun juga memiliki nilai pembuktian yang kuat terhadap peristiwa pidana dan keterlibatan tersangka.

Sementara itu, Kasidatun Kejaksaan Negeri Sragen Fajar Adi Putra, S.H. memaparkan pola koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam penanganan perkara. Materi tersebut meliputi konsultasi hasil penyelidikan, penerimaan dan penelitian SPDP, koordinasi sebelum pengiriman berkas perkara, monitoring progres penyidikan, hingga pelaksanaan tahap dua dan penelitian barang bukti serta tersangka.

Sebagai tindak lanjut dari rakor, para peserta juga sepakat membentuk grup komunikasi melalui WhatsApp Group (WAG) guna mempermudah koordinasi, konsultasi, dan pertukaran informasi antar PPNS, Kejaksaan, dan Polri.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergitas yang semakin kuat antara seluruh unsur penegak hukum di Kabupaten Sragen, sehingga proses penanganan perkara dapat berjalan lebih efektif, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan KUHAP yang baru.

#PolresSragen

#PolriUntukMasyarakat

#BinKorwasPPNS

#KUHAP2025

#Presisi

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polres Sragen

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apresiasi Gerak Cepat PLN dan Damkar Tangani Kebakaran Kabel Trafo di Jalan Cereme Dalam
Dugaan PT IKN Losari Rawalo Banyumas Berproduksi Kembali Walaupun Sudah Mendapat Surat Penutupan Sementara dari DPMPTSP Banyumas
LSM Tamperak Laporkan Dugaan Persekongkolan Tender ke Polres Purworejo, Sumakmun: Kami Bawa Bukti, Bukan Sekadar Tuduhan
AHY Pidato Politik, Demokrat Kendal Ajak Kader Perkuat Komitmen untuk Rakyat
KALURAHAN SIDOHARJO TEPUS JADI SOROTAN !! WAKILI GUNUNGKIDUL DI AWMP 2026, PELAYANAN PUBLIKNYA DIUJI LANGSUNG TIM JURI
Kapolresta Banyumas Turun Langsung, Bantu Warga Pulihkan Rumah Pascakebakaran
Polresta Banyumas Gencarkan Imbauan Cegah Karhutla, Warga Sumbang Diminta Tak Sembarangan Bakar Lahan
Dugaan Tambang Galian C Ilegal Beroperasi di Banyuurip Gresik, Aparat Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak Tegas
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 00:29 WIB

Apresiasi Gerak Cepat PLN dan Damkar Tangani Kebakaran Kabel Trafo di Jalan Cereme Dalam

Senin, 7 September 2026 - 21:24 WIB

Dugaan PT IKN Losari Rawalo Banyumas Berproduksi Kembali Walaupun Sudah Mendapat Surat Penutupan Sementara dari DPMPTSP Banyumas

Senin, 7 September 2026 - 21:01 WIB

LSM Tamperak Laporkan Dugaan Persekongkolan Tender ke Polres Purworejo, Sumakmun: Kami Bawa Bukti, Bukan Sekadar Tuduhan

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

AHY Pidato Politik, Demokrat Kendal Ajak Kader Perkuat Komitmen untuk Rakyat

Senin, 7 September 2026 - 16:57 WIB

KALURAHAN SIDOHARJO TEPUS JADI SOROTAN !! WAKILI GUNUNGKIDUL DI AWMP 2026, PELAYANAN PUBLIKNYA DIUJI LANGSUNG TIM JURI

Berita Terbaru