Kudus, Tribuncakranews.com – Perusahaan penyedia layanan internet berskala nasional akhirnya mengambil langkah tegas melaporkan seorang staf administrasi berinisial AZF ke Polres Kudus. Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan sementara waktu mencapai nilai sekitar Rp50 juta.
Pelaporan dilakukan Kamis (20/8/2026) oleh Adhitya Hendra Kusuma selaku Manajer Area perusahaan tersebut. Laporan telah tercatat resmi dengan nomor STPL/566/VIII/2026/Satreskrim.
Penasihat Hukum perusahaan, Adv. Handrianus, menegaskan langkah ini diambil setelah temuan hasil pemeriksaan internal yang mencurigakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami melaporkan AZF, staf admin yang telah bekerja kurang lebih satu tahun. Berdasarkan temuan sementara, yang bersangkutan diduga menggunakan rekening operasional kantor untuk kepentingan pribadi tanpa izin dan sepengetahuan pimpinan,” tegas Handrianus.
Pola dugaan penyalahgunaan dana terdeteksi terjadi pada rentang April hingga Juni 2026, dengan estimasi kerugian sementara mencapai Rp50 juta. Namun perusahaan meyakini angka itu bukanlah jumlah akhir.
“Untuk tiga bulan saja sudah terdeteksi sekitar Rp50 juta. Kami tidak menutup kemungkinan praktik ini sudah berlangsung jauh lebih awal, bahkan sejak awal tahun, dan nilainya bisa berkali-kali lipat lebih besar,” tandasnya.
Sebelum turun ke jalur hukum, perusahaan telah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada AZF untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bahkan, surat peringatan atau somasi telah disampaikan sebanyak dua kali.
“Harapan kami sederhana: ia mau datang, menjelaskan, dan mengembalikan kerugian yang ada. Tapi kenyataannya, dua kali surat dikirimkan tak ada tanggapan sama sekali. Itikad baik tidak kami temukan,” ungkap Handrianus.
Karena jalan damai tertutup, perusahaan terpaksa melapor ke pihak berwajib guna menegakkan keadilan. Pihak perusahaan berencana menurunkan tim auditor internal maupun eksternal untuk memetakan besaran kerugian yang sesungguhnya secara menyeluruh.
Dalam informasi yang dihimpun, AZF yang dilaporkan diketahui masih berstatus mahasiswi di salah satu perguruan tinggi ternama di Kudus.
Kini, pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan diharapkan segera melakukan penyelidikan. Perusahaan berharap proses hukum berjalan transparan, dan pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku. Jika terbukti, pelaku dapat terjerat sanksi pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.














