PT Barapala Acuhkan Negara, Panen Sawit Di Lahan Status Quo

- Kontributor

Senin, 20 April 2026 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Lawas, Tribuncakranews. com Masyarakat adat Luat Unterudang dan masyarakat 6 desa yang lahannya kini dijadikan perkebunan sawit oleh PT Barapala, menyesalkan sikap perusahaan (PT Barapala) yang sampai sekarang masih melakukan pemanenan sawit secara ilegal dan membuat parit gajah dengan menggunakan alat berat (eskavator). Padahal, lahan tersebut telah ditertibkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda dan berstatus Quo, seharunya sebelum dialihkan ke PT Agrinas Palma Nusantara tidak ada lagi aktivitas di perkebunan.

“Kami sangat menyayangkan sikap PT Barapala yang tidak mengindahkan sikap negara melalui Satgas PKH. PT Barapala secara terbuka menentang putusan negara dengan tetap melakukan pemanenan di areal perkebunan yang saat ini berstatus Quo,”jelas salah seorang warga Tandihat, Soleh Nasution pada wartawan, Senin (20/4/2026).

Seperti diketahui, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda telah melakukan eksekusi lahan PT Barapala seluas 25 ribu Ha lebih pada, 17 Juni 2025. Satgas PKH juga telah mendirikan plang yang bertuliskan “Lahan Perkebunan Sawit Seluas 25. 535 Ha ini Dalam Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Peraturan Presiden Republik Indonesia No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Dilarang memasuki lahan tanpa izin, merusak, menanam, mencuri, menggelapkan, memungut hasil tanaman tumbuhan, memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin pihak berwenang

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun dalam praktiknya, keputusan ini diabaikan PT Barapala yang sampai sekarang terus melakukan pemanenan dan produksi di areal tersebut. Bahkan diduga dibackup pihak Polres Padang Lawas.

Warga menegaskan, bila aktivitas ilegal (memanen) sawit terus dilakukan PT Barapala, dan Satgas PKH Garuda tidak bertindak, warga akan mengadukan langsung perihal ini ke Presiden Prabowo dengan menyuratinya langsung.

“Masyarakat 6 desa akan membuat pengaduan ke Presiden Prabowo. Selama ini pola PIR untuk masyarakat yang dijanjikan perusahaan tak pernah terealisasi. Kami berencana Lahan PT Barapala jika dikembalikan ke masyarakat akan dijadikan koperasi merah putih di enam desa,”tukasnya. *(Tim)*

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Hari Setelah Viral, KK Endang Akhirnya Terbit; Bupati Turun Tangan, Camat Sidak Desa Temboro
Pohon Mangga Lapuk Tumbang Tutup Jalan Raya Pamengpeuk, UPT Damkar Pamengpek Gerak Cepat Lakukan Evakuasi
Warga Tunggul Pandean Mengajukan Gugatan Di Pengadilan Negeri Jepara 
Satpolairud Polresta Pati Gelar Aksi Cek Kesehatan Berlayar, Pastikan ABK Siap Melaut dengan Aman
Satbinmas Polresta Pati Perkuat Cooling System Lewat Sambang Tokoh Masyarakat dan Sosialisasi Call Center 110
Kades Tabunio Minta Maaf Terkait Pernyataan “BBM Subsidi Baik-Baik Saja Sepakati 7 Poin dengan Nelayan
Polresta Pati Gelar Lomba E-Sport HUT Bhayangkara ke-80 di Kayen, 108 Peserta Ramaikan Turnamen
Jari Membengkak Akibat Cincin, Evakuasi ODGJ di Cikelet Garut Berlangsung Dramatis
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:39 WIB

Dua Hari Setelah Viral, KK Endang Akhirnya Terbit; Bupati Turun Tangan, Camat Sidak Desa Temboro

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:28 WIB

Pohon Mangga Lapuk Tumbang Tutup Jalan Raya Pamengpeuk, UPT Damkar Pamengpek Gerak Cepat Lakukan Evakuasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:09 WIB

Warga Tunggul Pandean Mengajukan Gugatan Di Pengadilan Negeri Jepara 

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:58 WIB

Satpolairud Polresta Pati Gelar Aksi Cek Kesehatan Berlayar, Pastikan ABK Siap Melaut dengan Aman

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:55 WIB

Satbinmas Polresta Pati Perkuat Cooling System Lewat Sambang Tokoh Masyarakat dan Sosialisasi Call Center 110

Berita Terbaru