PT MJU/Mulya Jati Utama Diduga Tak Miliki Izin Operasional Keamanan, Kerja Sama dengan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Tegal Dipertanyakan

- Kontributor

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tegal, Tribuncakranews.com – Kamis, 22 Januari 2026 – Kerja sama antara PT Mulya Jati Utama (MJU) dengan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Tegal kini menjadi sorotan publik. Perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki Surat Izin Operasional (SIO) bidang keamanan serta tidak terdaftar sebagai anggota Asosiasi BUJP Jasa Pengamanan Indonesia (ABU JAPI) wilayah Jawa Tengah.

Selain itu, penunjukan PT MJU oleh Dinas Koperasi diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme e-katalog, yang seharusnya menjadi sarana pengadaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur.

Pada tahap awal kerja sama, Dinas Koperasi juga dinilai tidak melakukan pengecekan legalitas usaha PT MJU sebagai penyedia jasa keamanan, padahal hasil verifikasi menunjukkan perusahaan tersebut memang tidak memiliki SIO BUJP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di masyarakat: ada apa di balik penunjukan tersebut? Apakah terdapat indikasi gratifikasi? Publik berharap hal ini dapat menjadi perhatian serius bagi Wali Kota Tegal untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur dalam proses pengadaan.

Sebelumnya, masyarakat telah melayangkan somasi kepada Dinas Koperasi serta Sekretariat DPRD Kota Tegal terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur dan potensi gratifikasi.

Namun hingga kini, belum ada jawaban resmi dari kedua instansi tersebut.

Riris, salah satu aktivis masyarakat Kota Tegal, menegaskan bahwa aturan perizinan harus ditegakkan tanpa pengecualian.

“Meskipun menggunakan sebutan berbeda, jika tugasnya adalah sebagai satuan pengamanan, maka tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan izin,” ujarnya.

Masyarakat pun mengajak Polda Jawa Tengah dan BPD ABU JAPI untuk segera turun tangan menindaklanjuti kasus ini, agar somasi yang telah disampaikan tidak dianggap remeh dan dapat menjadi preseden baik untuk penegakan aturan di Kota Tegal.

Penulis : Red/Tim

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilantik Kaesang Pangarep, Edi Wirawan Resmi Pimpin PSI Tabanan Siap Ubah Peta Politik Lokal
Kerja Keras Polres Simalungun Layak Di Apresiasi,Pembunuhan Berencana Remaja 15 Tahun di PT. Bridgestone di Tuntut 10 Tahun Penjara di PN Simalungun
Di Balik Antrian Traga Box di SPBU Tengaran 44.507.01: Sopir Akui Armada Milik Yudi
Dana Desa Ratusan Juta Diduga Raib di Tanjungmulya, Sejumlah Program Tak Berwujud
Polres Purworejo Catat Sejarah, Gelar Pelatihan Safety Driving Perdana untuk Pengemudi MBG
Warga Marga Bakti Tewas Mati Terbunuh Cekcok Diduga Dianiaya Tetangga Sendiri
Pohon Pete 15 Meter Melintang Jalan Raya Solo–Semarang, Polsek Tengaran Lakukan Evakuasi Cepat
Mencoba Masukkan Tembakau Gorila di Lapas, Polres Semarang Amankan Warga Bandungan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:26 WIB

Dilantik Kaesang Pangarep, Edi Wirawan Resmi Pimpin PSI Tabanan Siap Ubah Peta Politik Lokal

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:22 WIB

Kerja Keras Polres Simalungun Layak Di Apresiasi,Pembunuhan Berencana Remaja 15 Tahun di PT. Bridgestone di Tuntut 10 Tahun Penjara di PN Simalungun

Minggu, 25 Januari 2026 - 09:04 WIB

Dana Desa Ratusan Juta Diduga Raib di Tanjungmulya, Sejumlah Program Tak Berwujud

Sabtu, 24 Januari 2026 - 21:10 WIB

Polres Purworejo Catat Sejarah, Gelar Pelatihan Safety Driving Perdana untuk Pengemudi MBG

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:06 WIB

Warga Marga Bakti Tewas Mati Terbunuh Cekcok Diduga Dianiaya Tetangga Sendiri

Berita Terbaru