Tegal, Tribuncakranews.com – Kamis, 22 Januari 2026 – Kerja sama antara PT Mulya Jati Utama (MJU) dengan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Tegal kini menjadi sorotan publik. Perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki Surat Izin Operasional (SIO) bidang keamanan serta tidak terdaftar sebagai anggota Asosiasi BUJP Jasa Pengamanan Indonesia (ABU JAPI) wilayah Jawa Tengah.
Selain itu, penunjukan PT MJU oleh Dinas Koperasi diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme e-katalog, yang seharusnya menjadi sarana pengadaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur.
Pada tahap awal kerja sama, Dinas Koperasi juga dinilai tidak melakukan pengecekan legalitas usaha PT MJU sebagai penyedia jasa keamanan, padahal hasil verifikasi menunjukkan perusahaan tersebut memang tidak memiliki SIO BUJP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di masyarakat: ada apa di balik penunjukan tersebut? Apakah terdapat indikasi gratifikasi? Publik berharap hal ini dapat menjadi perhatian serius bagi Wali Kota Tegal untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur dalam proses pengadaan.
Sebelumnya, masyarakat telah melayangkan somasi kepada Dinas Koperasi serta Sekretariat DPRD Kota Tegal terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur dan potensi gratifikasi.
Namun hingga kini, belum ada jawaban resmi dari kedua instansi tersebut.
Riris, salah satu aktivis masyarakat Kota Tegal, menegaskan bahwa aturan perizinan harus ditegakkan tanpa pengecualian.
“Meskipun menggunakan sebutan berbeda, jika tugasnya adalah sebagai satuan pengamanan, maka tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan izin,” ujarnya.
Masyarakat pun mengajak Polda Jawa Tengah dan BPD ABU JAPI untuk segera turun tangan menindaklanjuti kasus ini, agar somasi yang telah disampaikan tidak dianggap remeh dan dapat menjadi preseden baik untuk penegakan aturan di Kota Tegal.
Penulis : Red/Tim
Editor : Redaksi













