Wonosari, | tribuncakranews.com | Dugaan menguapnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gunungkidul hingga puluhan miliar rupiah dari sektor pariwisata mulai memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Salah satu suara paling lantang datang dari tokoh senior Gunungkidul, Ratno Pintoyo.
Mantan Ketua DPRD Gunungkidul Periode 2009- 2014 sekaligus mantan Ketua DPC PDI Perjuangan ini menilai persoalan kebocoran pajak daerah bukan sekadar masalah teknis atau keterbatasan teknologi, melainkan persoalan serius yang menyangkut integritas pengelolaan kekuasaan serta lemahnya kontrol birokrasi terhadap sumber-sumber pendapatan daerah.
Menurut Ratno, kegagalan mengamankan potensi pajak dari destinasi wisata yang memiliki omzet besar merupakan indikasi adanya sistem pengawasan yang tidak berjalan secara normal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau PAD sampai puluhan miliar bisa menguap, itu bukan lagi sekadar kelalaian administratif. Itu tanda ada sistem pengawasan yang lumpuh. Dalam pemerintahan yang sehat, uang sebesar itu tidak mungkin hilang tanpa ada jejak,” tegas Ratno saat dimintai tanggapan terkait laporan investigasi mengenai kebocoran pajak pariwisata di Gunungkidul.
Ratno secara tegas menolak narasi bahwa persoalan tersebut disebabkan oleh kerusakan perangkat atau keterbatasan teknologi digital yang digunakan untuk memonitor pajak usaha.
Menurutnya, alasan tersebut merupakan dalih klasik yang sering muncul setiap kali terjadi persoalan dalam pengelolaan pajak daerah.
“Kalau alasannya alat rusak, sistem gagap teknologi, atau jaringan bermasalah, itu lagu lama yang sudah terlalu sering dipakai. Persoalannya bukan pada alatnya, tapi pada siapa yang memegang remot kontrolnya,” ujarnya.
Ia menyoroti temuan bahwa sekitar 40 persen perangkat tapping box yang dipasang pada sejumlah destinasi wisata besar berada dalam kondisi tidak aktif atau offline.
Bagi Ratno, kondisi tersebut sulit diterima sebagai masalah teknis semata, mengingat lokasi perangkat berada di objek wisata yang memiliki aktivitas ekonomi tinggi dan transaksi harian yang besar.
“Objek wisata besar dengan omzet miliaran rupiah tapi alat rekam pajaknya mati berbulan-bulan? Itu tidak masuk akal kalau tidak ada pembiaran. Dalam sistem pemerintahan yang serius menjaga PAD, kondisi seperti itu seharusnya langsung ditindak,” katanya.
Ratno juga menyinggung kontrasnya setoran pajak antara beberapa pelaku usaha pariwisata di Gunungkidul. Ia mencontohkan objek wisata On The Rock di Pantai Drini yang disebut mampu menyetor pajak hingga sekitar Rp1,6 miliar secara manual, tanpa bergantung pada sistem tapping box.
Fakta tersebut, menurutnya, justru menjadi indikator penting bahwa potensi pajak dari sektor wisata sebenarnya sangat besar.
“Kalau satu usaha saja bisa setor Rp1,6 miliar secara manual, kita harus bertanya secara rasional: ke mana uang dari destinasi yang jauh lebih besar dan lebih viral?” ujar Ratno.
Menurutnya, ketimpangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan kebocoran PAD bukan lagi berada pada level kesalahan kecil, melainkan berpotensi mengarah pada kegagalan sistem pengawasan.
“Ini bukan lagi bocor halus. Kalau angka puluhan miliar itu benar, ini sudah masuk kategori pembobolan PAD secara sistemik,” lanjutnya.
Ratno kemudian mendesak pemerintah daerah agar tidak merespons persoalan ini hanya dengan klarifikasi administratif atau program perbaikan di atas kertas. Ia menilai langkah yang paling rasional adalah membuka seluruh data pajak sektor pariwisata melalui audit investigatif independen. Menurutnya, audit internal oleh dinas yang sama tidak akan mampu menjawab keraguan publik.
“Jangan biarkan dinas terkait mengaudit dirinya sendiri. Itu konflik kepentingan yang jelas. Harus ada audit independen yang membuka seluruh transaksi pajak wisata agar publik tahu apa yang sebenarnya terjadi,” kata Ratno.
Ia juga mengkritik alasan sebagian pelaku usaha yang disebut belum membayar pajak karena persoalan perizinan yang belum lengkap. Bagi Ratno, alasan tersebut justru menunjukkan adanya logika administrasi yang terbalik.
“Kalau berani membuka usaha, mengambil keuntungan dari wisata Gunungkidul, dan menerima pengunjung setiap hari, maka kewajiban pajaknya juga harus berjalan. Tidak bisa logikanya dibalik seolah-olah boleh beroperasi tapi tidak perlu membayar pajak,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya memiliki keberanian untuk mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pajak.
“Kalau izinnya belum lengkap tapi sudah beroperasi, maka pemerintah punya kewenangan untuk menghentikan aktivitasnya. Kalau tidak berani menutup usaha yang melanggar, jangan heran kalau sistem pajaknya terus bocor,” katanya.
Ratno menilai persoalan kebocoran PAD ini pada akhirnya akan menjadi ujian nyata bagi kepemimpinan pasangan Endah–Joko dalam mengelola pemerintahan daerah.
Ia melihat publik saat ini sedang menunggu apakah pemerintah daerah memiliki keberanian politik untuk menertibkan objek wisata besar yang memiliki pengaruh kuat dalam ekosistem ekonomi pariwisata Gunungkidul.
“Kita lihat saja, apakah pemerintah benar-benar punya nyali untuk menertibkan raksasa-raksasa wisata itu. Atau justru semua pihak memilih diam karena ada hubungan-hubungan tertentu di belakangnya,” ujarnya.
Dalam pandangannya, membiarkan potensi PAD puluhan miliar rupiah menguap di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas merupakan persoalan serius yang menyangkut tanggung jawab moral pemerintah kepada masyarakat.
“Saat APBD harus diefisiensi, jalan rusak di mana-mana, dan masyarakat diminta bersabar, membiarkan PAD puluhan miliar hilang bukan lagi sekadar kelalaian. Itu bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat Gunungkidul,” tegasnya.
Ratno Pintoyo menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong aparat penegak hukum untuk ikut turun tangan apabila pemerintah daerah tidak menunjukkan langkah konkret dalam menertibkan sistem pajak pariwisata.
“Kalau pemerintah daerah tetap tidak bergerak, maka aparat penegak hukum harus mulai masuk. Uang ini milik rakyat, bukan milik segelintir orang,” tegasnya.
Menurutnya, kritik terhadap kebijakan Pemkab Gunungkidul perlu dipandang sebagai masukan konstruktif, bukan sebagai bentuk perlawanan, karena justru bertujuan membantu pemerintah daerah mengenali dan memperbaiki berbagai kekurangan yang ada.
(tim.red)













