Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Utama Penganiayaan Yang Tewaskan Pemangkuan Hajat

- Kontributor

Selasa, 7 April 2026 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jabar, Tribuncakranews. com Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polres Purwakarta Berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang menewaskan Dadang (58), tuan rumah hajatan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta yang terjadi Pada Sabtu (4/4/2026), lalu.

‎Tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta bersama Jatanras Polda Jawa Barat berhasil menangkap pelaku utama berinisial YI (36) saat bersembunyi di Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang, Senin (6/4/2026).

‎Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyebut penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri usai kejadian. ‎

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎”Siang pada Senin (6/4/2026), berhasil kami amankan pelaku utama yang melakukan pemukulan terhadap korban hingga meninggal dunia. Saat ini sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan,” ujarnya.

‎Dalam proses penangkapan, ia mengatakan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas.

‎”Pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap, jadi kami terpaksa melakukan tindak tegas terukur,” ucap AKBP Anom, Selasa (7/4/2026)

‎Polisi, lanjut Anom, juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya potongan bambu yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban dan pelaku, rekaman video, serta botol sisa minuman keras.‎

‎Diketahui, peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban tengah menggelar pesta pernikahan anaknya. Pelaku yang datang dalam kondisi mabuk meminta uang Rp500 ribu kepada tuan rumah untuk membeli minuman keras.

‎Kapolres mengatakan, permintaan tersebut sempat dituruti dengan pemberian Rp100 ribu, namun ditolak oleh pelaku. Dalam kondisi emosi dan terpengaruh alkohol, pelaku membuat keributan hingga akhirnya memukul korban menggunakan bambu dan tangan kosong.

‎Akibat serangan tersebut, Dadang terjatuh dan tidak sadarkan diri. Korban sempat dibawa ke RS Bakti Husada, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 15.20 WIB.

‎Anom menyebutkan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang pernah dipidana pada 2007 dengan hukuman tiga tahun penjara. Selain itu, pelaku juga diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

‎‎Selain YI, Polisi turut mengamankan seorang terduga lain berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lainnya dan kini masih dalam pemeriksaan.

‎”Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah pelaku YI,” kata Anom.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

‎”Pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (1) JO Pasal 466 Ayat (3) KUHPIDANA dengan ancaman tuhuh tahun penjara,” Ucap Kapolres.‎

Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk memberantas premanisme dan peredaran minuman keras yang menjadi pemicu tindak kriminal, serta mengimbau masyarakat aktif melapor demi menjaga keamanan lingkungan.

 

‎Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar/ Hendi Heryana

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda DIY Raih Pemred Award 2026, Bukti Komitmen Hadirkan Informasi Publik yang Transparan
Kapolda DIY Raih Pemred Award 2026, Bukti Komitmen Hadirkan Informasi Publik yang Transparan
Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers
Gotong Royong Bangun Rumah Warga, Babinsa Nogosari Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Mandor Penyapuan UPT Pelayanan Persampahan DLHK Pekanbaru, Anifam Memberikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan yang Beredar Dinilai Tidak Berimbang 
Warga Bambankerep Meriahkan HUT Ke-81 RI dengan Lomba Catur Antar-RT
Brimob Polda Riau Kawal Riau Bhayangkara Run 2026, Wujudkan Semangat Green Policing Lewat Aksi Bersih Lingkungan
*Petani Desa Madura Apresiasi Pengawasan Ketat BBWS Citanduy dalam Proyek Irigasi D.I Cilacap
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:56 WIB

Kapolda DIY Raih Pemred Award 2026, Bukti Komitmen Hadirkan Informasi Publik yang Transparan

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:49 WIB

Kapolda DIY Raih Pemred Award 2026, Bukti Komitmen Hadirkan Informasi Publik yang Transparan

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:04 WIB

Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:55 WIB

Gotong Royong Bangun Rumah Warga, Babinsa Nogosari Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:19 WIB

Mandor Penyapuan UPT Pelayanan Persampahan DLHK Pekanbaru, Anifam Memberikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan yang Beredar Dinilai Tidak Berimbang 

Berita Terbaru