Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Utama Penganiayaan Yang Tewaskan Pemangkuan Hajat

- Kontributor

Selasa, 7 April 2026 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jabar, Tribuncakranews. com Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polres Purwakarta Berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang menewaskan Dadang (58), tuan rumah hajatan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta yang terjadi Pada Sabtu (4/4/2026), lalu.

‎Tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta bersama Jatanras Polda Jawa Barat berhasil menangkap pelaku utama berinisial YI (36) saat bersembunyi di Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang, Senin (6/4/2026).

‎Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyebut penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri usai kejadian. ‎

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎”Siang pada Senin (6/4/2026), berhasil kami amankan pelaku utama yang melakukan pemukulan terhadap korban hingga meninggal dunia. Saat ini sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan,” ujarnya.

‎Dalam proses penangkapan, ia mengatakan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas.

‎”Pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap, jadi kami terpaksa melakukan tindak tegas terukur,” ucap AKBP Anom, Selasa (7/4/2026)

‎Polisi, lanjut Anom, juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya potongan bambu yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban dan pelaku, rekaman video, serta botol sisa minuman keras.‎

‎Diketahui, peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban tengah menggelar pesta pernikahan anaknya. Pelaku yang datang dalam kondisi mabuk meminta uang Rp500 ribu kepada tuan rumah untuk membeli minuman keras.

‎Kapolres mengatakan, permintaan tersebut sempat dituruti dengan pemberian Rp100 ribu, namun ditolak oleh pelaku. Dalam kondisi emosi dan terpengaruh alkohol, pelaku membuat keributan hingga akhirnya memukul korban menggunakan bambu dan tangan kosong.

‎Akibat serangan tersebut, Dadang terjatuh dan tidak sadarkan diri. Korban sempat dibawa ke RS Bakti Husada, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 15.20 WIB.

‎Anom menyebutkan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang pernah dipidana pada 2007 dengan hukuman tiga tahun penjara. Selain itu, pelaku juga diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

‎‎Selain YI, Polisi turut mengamankan seorang terduga lain berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lainnya dan kini masih dalam pemeriksaan.

‎”Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah pelaku YI,” kata Anom.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

‎”Pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (1) JO Pasal 466 Ayat (3) KUHPIDANA dengan ancaman tuhuh tahun penjara,” Ucap Kapolres.‎

Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk memberantas premanisme dan peredaran minuman keras yang menjadi pemicu tindak kriminal, serta mengimbau masyarakat aktif melapor demi menjaga keamanan lingkungan.

 

‎Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar/ Hendi Heryana

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan Kerja Maut di Proyek Pasar Kroya Diusut, Polisi Soroti Minimnya Fasilitas K3 dan Sikap Tertutup Kontraktor
Dukung Mobilitas Warga, Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan di Bayah
Tim URC Satreskrim Polres Sukoharjo Patroli Tengah Malam, Antisipasi Kreak dan Kejahatan 3C di Wilayah Rawan
Polisi Kembali Tangkap Pelaku Curanmor, 17 Sepeda Motor Berhasil Diamankan
Kasus Bahira Memanas, Orang Tua Pasien Didampingi FORWATU Banten Siap Laporkan Dugaan Kelalaian Pelayanan RSUD Adjidarmo ke Polres Lebak
Wali Kota Lubuk Linggau Terima Kunjungan Kerja Bupati Kabupaten Muaro Jambi
Heboh Proyek Raksasa PIC! Jalan Umum Diduga Dicaplok HGB, BPN Deli Serdang dan PT GMC Disorot Publik
Warga Binaan Lapas Pati Terima Premi Periode Mei 2026 Hasil Pembinaan Kemandirian
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:35 WIB

Kecelakaan Kerja Maut di Proyek Pasar Kroya Diusut, Polisi Soroti Minimnya Fasilitas K3 dan Sikap Tertutup Kontraktor

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:25 WIB

Dukung Mobilitas Warga, Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan di Bayah

Minggu, 7 Juni 2026 - 05:57 WIB

Tim URC Satreskrim Polres Sukoharjo Patroli Tengah Malam, Antisipasi Kreak dan Kejahatan 3C di Wilayah Rawan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:47 WIB

Polisi Kembali Tangkap Pelaku Curanmor, 17 Sepeda Motor Berhasil Diamankan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:39 WIB

Kasus Bahira Memanas, Orang Tua Pasien Didampingi FORWATU Banten Siap Laporkan Dugaan Kelalaian Pelayanan RSUD Adjidarmo ke Polres Lebak

Berita Terbaru