Purbalingga Tribuncakranews. com – Aparat kepolisian dari Polres Purbalingga bergerak menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam di Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Minggu (15/3/2026) sore.
Tim gabungan dari Satreskrim Polres Purbalingga bersama jajaran Polsek Bukateja langsung mendatangi lokasi yang disebut-sebut sebagai arena sabung ayam. Namun saat petugas tiba di tempat kejadian, tidak ditemukan aktivitas perjudian yang sedang berlangsung.
Meski demikian, petugas mendapati sejumlah indikasi kuat bahwa lokasi tersebut sebelumnya diduga digunakan sebagai tempat sabung ayam. Di area tersebut ditemukan sebuah arena yang menyerupai gelanggang sabung ayam beserta sejumlah perlengkapan pendukung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum melalui Kasat Reskrim AKP Siswanto menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang beredar di media sosial terkait dugaan aktivitas sabung ayam yang disebut berlangsung setiap hari Minggu.

“Petugas melakukan pengecekan setelah menerima informasi masyarakat di media sosial mengenai dugaan sabung ayam di Desa Kedungjati yang disebut buka pada hari Minggu,” ujar AKP Siswanto.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian sabung ayam, di antaranya kurungan ayam, karpet, lampu penerangan, serta arena yang telah disiapkan menyerupai gelanggang sabung.
“Dari hasil pengecekan memang tidak ditemukan aktivitas perjudian saat petugas datang. Namun di lokasi terdapat arena sabung ayam berikut sejumlah peralatan yang diduga pernah digunakan untuk kegiatan tersebut,” ungkapnya.
Sebagai langkah penindakan, petugas langsung membongkar arena sabung ayam yang ada di lokasi dan membuka seluruh tirai penutup yang diduga digunakan untuk menutupi aktivitas di dalam area tersebut.
Sementara itu, pemilik lahan yang diketahui berinisial F, warga Purbalingga, hingga kini masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian guna dimintai keterangan lebih lanjut.
AKP Siswanto menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak tegas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Purbalingga.
“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di Kabupaten Purbalingga. Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas perjudian, silakan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Langkah penertiban ini dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat sekaligus memastikan wilayah Purbalingga tetap kondusif dari aktivitas perjudian yang melanggar hukum.













