Sat Reskrim Polres Simalungun Dini Hari Kawal Pelaku Penganiayaan Bergangguan Jiwa ke RSJ Medan, Korban Ibu Tua Luka Parah Dirujuk ke RS Efarina

- Kontributor

Sabtu, 4 April 2026 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN Tribuncakranews. com – Profesionalisme dan kepedulian Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, kembali dibuktikan melalui tindakan nyata yang melampaui batas tugas biasa. Di tengah dini hari, pada Sabtu, 4 April 2026, sekira pukul 02.00 WIB, enam personil piket Sat Reskrim Polres Simalungun rela menembus malam untuk mendampingi personil Polsek Sidamanik mengantarkan seorang terlapor kasus penganiayaan berinisial P.S.S yang diduga mengalami gangguan kejiwaan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. M. Ildren, Kecamatan Medan Tuntungan, Sumatera Utara, demi memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur hukum sekaligus memenuhi kebutuhan perawatan medis terlapor.

Kegiatan ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada hari Sabtu, 4 April 2026, sekira pukul 17.20 WIB.

“Ini adalah bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Sat Reskrim Polres Simalungun hadir mendampingi penanganan kasus penganiayaan di Sidamanik secara menyeluruh, termasuk memastikan terlapor yang diduga mengalami gangguan jiwa mendapatkan perawatan yang layak di RSJ Medan,” ujar AKP Verry Purba.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologis kasus ini berawal pada hari Jumat, 3 April 2026, sekira pukul 16.30 WIB, di Jalan Besar Sidamanik, depan rumah warga di Dusun Pangkalan Buttu, Nagori Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik. Seorang perempuan bernama Senti br. Silalahi, seorang petani warga setempat, menjadi korban penganiayaan brutal yang dilakukan oleh P.S.S, tetangganya sendiri. Kejadian terungkap setelah anak korban, B.S, menerima telepon dari saksi R.P yang memberitahukan bahwa ibunya telah dipukul di rumah P.S.S.

B.S langsung bergegas ke lokasi dan mendapati ibunya dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Korban mengalami muntah darah, luka berdarah di kening sebelah kiri, lebam di area mata kiri, serta luka berdarah di sisi kiri dan kanan tubuhnya. Dengan bantuan saksi S.T, korban segera dilarikan ke Puskesmas Sidamanik untuk pertolongan pertama sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Efarina Pematangsiantar mengingat kondisi luka yang cukup serius.

“Korban mengalami luka yang cukup berat akibat penganiayaan tersebut dan harus dirujuk ke Rumah Sakit Efarina Pematangsiantar untuk mendapatkan perawatan intensif. Kondisi ini sangat memprihatinkan dan kami memastikan seluruh proses hukum berjalan dengan semestinya,” ucap AKP Verry Purba.

Laporan polisi resmi dicatat dengan nomor LP/B/13/IV/2026/SPKT/Polsek Sidamanik/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 4 April 2026, setelah B.S melaporkan kejadian ke Polsek Sidamanik pada pukul 08.41 WIB. Polsek Sidamanik langsung bergerak melakukan pengecekan TKP, pembuatan berita acara, gambar sketsa TKP, permintaan visum et repertum, pencatatan keterangan saksi-saksi, hingga pelaporan kepada atasan.

Dalam penanganan kasus ini, Sat Reskrim Polres Simalungun memainkan peran krusial. Fakta bahwa P.S.S memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan pernah dirawat di RSJ Medan, serta sejak Februari 2026 menjalani rawat jalan, menjadi pertimbangan penting dalam penanganan. Enam personil piket Sat Reskrim yang dipimpin Ipda Dommes Marbun, bersama Bripka Roby Pasaribu, Aipda M. Ritonga, Brigadir Jeremia F. Sirait, Briptu Azan Azhary, dan Bripda JK. Ginting, rela bertugas hingga dini hari untuk memastikan P.S.S sampai dan diterima di RSJ Medan.

“Terlapor telah diterima oleh pihak RSJ dan akan segera dilakukan observasi terhadap kondisi kejiwaannya. Sat Reskrim Polres Simalungun akan terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” ungkap AKP Verry Purba.

Langkah Sat Reskrim Polres Simalungun ini membuktikan bahwa penegakan hukum yang profesional tidak hanya mengutamakan aspek pidana semata, tetapi juga mempertimbangkan kondisi kemanusiaan setiap pihak yang terlibat.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ledakan Sukacita Paskah 2026! Lomba Sate Khas Langowan Guncang Jemaat Shalom Wolaang
Tidak Ada Grant Sultan Di Objek Lahan Sengketa
Danrem 072/Pamungkas Takziah Ke Rumah Duka Almarhum Kopda Anumerta Fahrizal Romadhon
Tim Hukum Sekda Cilacap Nonaktif Soroti Kejanggalan Penanganan Perkara Setelah Terima Tembusan Perpanjangan Penahanan
Danrem 072/Pamungkas Beserta Ibu Kunjungan Silaturahmi dan Takziah di Rumah Duka Almarhum Kopda (Anumerta) Farizal Rhomadhon
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Silaturahmi dan Syawalan KADIN DIY 
Gunakan Sepeda Motor, Kapolres Semarang Patroli Gereja
Edukasi Langsung di Satpas Karanganyar, Polantas Menyapa Permudah Proses Pengurusan SIM
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 22:40 WIB

Ledakan Sukacita Paskah 2026! Lomba Sate Khas Langowan Guncang Jemaat Shalom Wolaang

Sabtu, 4 April 2026 - 22:40 WIB

Sat Reskrim Polres Simalungun Dini Hari Kawal Pelaku Penganiayaan Bergangguan Jiwa ke RSJ Medan, Korban Ibu Tua Luka Parah Dirujuk ke RS Efarina

Sabtu, 4 April 2026 - 16:15 WIB

Tidak Ada Grant Sultan Di Objek Lahan Sengketa

Sabtu, 4 April 2026 - 16:07 WIB

Danrem 072/Pamungkas Takziah Ke Rumah Duka Almarhum Kopda Anumerta Fahrizal Romadhon

Sabtu, 4 April 2026 - 15:57 WIB

Danrem 072/Pamungkas Beserta Ibu Kunjungan Silaturahmi dan Takziah di Rumah Duka Almarhum Kopda (Anumerta) Farizal Rhomadhon

Berita Terbaru

Berita

Tidak Ada Grant Sultan Di Objek Lahan Sengketa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 16:15 WIB