Sekjen Kemendagri Dorong Percepatan Penyaluran Bantuan Pascabencana

- Kontributor

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Tribuncakranews.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir mendorong percepatan penyaluran bantuan pascabencana bagi masyarakat terdampak di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Upaya ini dilakukan agar bantuan dapat segera diterima secara tepat sasaran serta mendorong pemulihan kehidupan masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Pascabencana Wilayah Sumatra di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Tomsi menegaskan bahwa percepatan penyaluran bantuan harus dilakukan secara cepat namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, khususnya melalui validasi data penerima. Validasi diperlukan untuk memastikan bantuan negara hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pagi hari ini kita melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka melaksanakan percepatan untuk pembagian keuangan bagi pengungsi,” ujar Tomsi.

Ia menjelaskan, bantuan yang akan disalurkan meliputi dana rehabilitasi rumah, bantuan peralatan rumah tangga, serta bantuan biaya hidup atau jaminan hidup. Namun demikian, Tomsi menekankan bahwa data penerima bantuan masih perlu diperbaiki dan divalidasi ulang karena ditemukan sejumlah ketidaksesuaian di lapangan.

Untuk itu, Tomsi meminta agar proses perbaikan dan validasi data segera diselesaikan secara bersama-sama oleh pemerintah daerah (Pemda) dan unsur terkait. Hasil validasi selanjutnya akan ditandatangani oleh bupati atau wali kota serta oleh Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat sebagai bentuk penguatan akuntabilitas.

“Kita butuh cepat, tetapi juga harus hati-hati. Kalau sampai orang yang tidak berhak dapat (menerima bantuan), [karena] ini uang negara tentunya ada aturannya,” tegas Tomsi.

Dalam rapat tersebut, Tomsi juga menekankan pentingnya kesiapan mekanisme penyaluran bantuan, termasuk koordinasi dengan perbankan. Khusus di Provinsi Aceh, penyaluran bantuan dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), sehingga diperlukan koordinasi yang matang agar proses penyaluran berjalan lancar dan tepat waktu.

Selain itu, ia mengingatkan agar pemberian bantuan benar-benar mendorong masyarakat kembali ke rumah masing-masing sehingga aktivitas sosial dan ekonomi di daerah terdampak dapat segera pulih. “[Jangan sampai] dia sudah dapat uang rehab [rumah], uang perabotan, sudah dapat uang makan dia enggak pulang lagi ke rumahnya, iya kan? Tetap di pengungsian,” katanya.

Tomsi menjelaskan, bantuan jatah hidup diberikan sebesar Rp15.000 per orang per hari dan disalurkan selama tiga bulan. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat selama masa pemulihan sekaligus mempercepat pengurangan jumlah pengungsi.

“Harapan kita [usaha ini], untuk mempercepat pengembalian ini (penyaluran bantuan) supaya mengurangi jumlah pengungsi dan kembali menghidupkan kota, kabupaten, kecamatan atau desa,” tandasnya.

Penulis : PUSPEN KEMENDAGRI

Editor : REDAKSI

Sumber Berita: PUSPEN KEMENDAGRI

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilantik Kaesang Pangarep, Edi Wirawan Resmi Pimpin PSI Tabanan Siap Ubah Peta Politik Lokal
Makanan Program MBG Diduga Basi dan ada Belatung di SDN 1 Semanding, Orang Tua Murid Protes
Bongkar Mafia Penjual Obat Keras, Pelaku Usaha Ancam Dan Sebar Data Pribadi Wartawan
DPRD Tangerang Gelar Sidak Mendadak, Target Bangunan Diduga “Kebal” Aturan di Kawasan Pinang
PT MJU/Mulya Jati Utama Diduga Tak Miliki Izin Operasional Keamanan, Kerja Sama dengan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Tegal Dipertanyakan
Pejabat Tinggi Pemkab Banyumas Dilaporkan Karsono Kepala Desa Klapagading Kulon Ke KPK
Dewan Pers: Sertifikasi Bukan Syarat Liputan, AWPI Klaten Dukung dan Tekankan Perlindungan Jurnalis
Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Dukung Penuh Dewan Pers–Komnas HAM Perkuat Perlindungan Hukum bagi Jurnalis
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:26 WIB

Dilantik Kaesang Pangarep, Edi Wirawan Resmi Pimpin PSI Tabanan Siap Ubah Peta Politik Lokal

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:59 WIB

Makanan Program MBG Diduga Basi dan ada Belatung di SDN 1 Semanding, Orang Tua Murid Protes

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:51 WIB

Bongkar Mafia Penjual Obat Keras, Pelaku Usaha Ancam Dan Sebar Data Pribadi Wartawan

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:32 WIB

DPRD Tangerang Gelar Sidak Mendadak, Target Bangunan Diduga “Kebal” Aturan di Kawasan Pinang

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:04 WIB

PT MJU/Mulya Jati Utama Diduga Tak Miliki Izin Operasional Keamanan, Kerja Sama dengan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Tegal Dipertanyakan

Berita Terbaru