Sekolah Rakyat Dibangun Diatas Lahan Sengketa, Ahli Waris Menangis Tak Dapat Kompensasi

- Kontributor

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Tribuncakranews.com // 30 Januari 2026 Sebuah kasus yang menyayat hati melanda ahli waris Teridah br Barus. Lahan yang mereka klaim sebagai milik sah dengan dasar Surat Keputusan Bupati (SKT) No: 1632/A/I/15 kini akan dijadikan lokasi pembangunan proyek “Sekolah Rakyat”, padahal tanah tersebut masih dalam status perkara dengan Nomor: 32/Pdt.G/PN Medan yang telah menggelar sidang pertama pada 27 Januari 2026.

Ahli waris mengaku telah memiliki lahan tersebut secara sah dan telah menguasainya dalam waktu yang tidak sebentar. Namun, mereka mengklaim Walikota Medan seolah-olah menutup mata terhadap kenyataan ini dan tidak memberikan sepeserpun kompensasi ganti rugi kepada mereka yang berstatus masyarakat lemah dan tidak mampu.

“Apa salah kami? Kami hanya ingin mempertahankan hak milik orang tua kami yang diperoleh dengan susah payah. Mengapa pemerintah kota harus berlaku otoriter dan seperti diktator terhadap kami yang sudah terlampau lemah?” ujar salah satu ahli waris dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Kota Medan diduga sengaja mengabaikan status tanah yang masih bersengketa dan tengah dalam proses pengadilan untuk tetap melanjutkan pembangunan proyek tersebut. Padahal, proyek yang seharusnya membawa manfaat bagi rakyat justru kini membuat sebagian rakyatnya merasakan penderitaan yang mendalam.

Dalam kesempatan nya kuasa hukum dari ahli waris Terida br Barus Henry R Pakpahan,S.H dan Yudi Karo Karo menyampaikan agar Walikota kota Medan bapak Rico Waas menghentikan pekerjaan diatas tanah yang masih bersengketa dan masih dalam gugatan di Pengadilan Negeri Medan .

” Bapak Presiden Prabowo tidak akan mungkin membangun proyek pemerintah diatas lahan yang masih bersengketa , saya yakin pak Prabowo seorang Spartan , seorang pejuang, pasti beliau akan memperhatikan nasib masyarakat kecil .Tolong pak Prabowo segera perintahkan walikota Medan untuk hentikan dahulu pekerjaan diatas lahan yang masih dalam status perkara di Pengadilan Negeri Medan . ” Hardik Henry Pakpahan,S.H .

Dengan pelanggaran ini Pemerintah Kota Medan diduga dapat dikenakan

Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana penipuan hak atas tanah, bangunan, atau tanaman secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain. Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun .

Selain itu, Pemerintah Kota Medan juga dapat diacu pada Pasal 1365 KUHPerdata yang mewajibkan pelaku perbuatan melawan hukum untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan, baik secara materil maupun immateril.

Kami berharap Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.

Jangan biarkan proyek pembangunan negara dibangun di atas derita dan tanah yang masih menjadi sengketa milik masyarakat kecil yang lemah.

Semoga keadilan dapat segera diterima oleh ahli waris Teridah br Barus dan hak mereka sebagai pemilik tanah sah dapat dihormati dan segera di selesaikan oleh pemerintah Kota Medan.

Penulis : Red/Tim

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Begal di Jalur Curup–Lubuklinggau! Polisi Lakukan Pengejaran Intensif
Lokasi Wisata Dipadati Pengunjung, Polres Semarang Siagakan Tim Urai
Kapolres Garut Cek Jalur, Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar
Patroli Sat Samapta Polres Garut Amankan Empat Penjual Miras di Kerkop
Polsek Cikajang Polres Garut Amankan Pelaku Penganiayaan
Sat Polairud Polres Garut Intensifkan Patroli Antisipasi Lonjakan Wisatawan di Pantai Selatan
Hari Ke Dua Lebaran, Arus Lalin Arteri Maupun Tol Alami Peningkatan
Kodim 0731/Kulon Progo Pengamanan Arus Mudik dan Perayaan Idul Fitri 1447 H
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:33 WIB

Aksi Begal di Jalur Curup–Lubuklinggau! Polisi Lakukan Pengejaran Intensif

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:19 WIB

Lokasi Wisata Dipadati Pengunjung, Polres Semarang Siagakan Tim Urai

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:13 WIB

Kapolres Garut Cek Jalur, Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:08 WIB

Patroli Sat Samapta Polres Garut Amankan Empat Penjual Miras di Kerkop

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:05 WIB

Polsek Cikajang Polres Garut Amankan Pelaku Penganiayaan

Berita Terbaru

Breaking News

Lokasi Wisata Dipadati Pengunjung, Polres Semarang Siagakan Tim Urai

Minggu, 22 Mar 2026 - 17:19 WIB

Breaking News

Kapolres Garut Cek Jalur, Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar

Minggu, 22 Mar 2026 - 17:13 WIB

Breaking News

Patroli Sat Samapta Polres Garut Amankan Empat Penjual Miras di Kerkop

Minggu, 22 Mar 2026 - 17:08 WIB

Breaking News

Polsek Cikajang Polres Garut Amankan Pelaku Penganiayaan

Minggu, 22 Mar 2026 - 17:05 WIB