Sengketa Lahan 1.500 Hektare di Pakkat, Ahli Waris Keturunan Raja Alang Pardosi Gugat PT Energy Sakti Sentosa

- Kontributor

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Humbang Hasundutan, Tribuncakranews.com // Sebelas orang ahli waris yang merupakan keturunan Raja Alang Pardosi resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Energy Sakti Sentosa ke Pengadilan Negeri Tarutung.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 21/PDT.G/2026/PN.TRT terkait sengketa tanah ulayat seluas kurang lebih 1.500 hektare yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara.

Kuasa Hukum Penggugat, Beringin Tua Sigalingging, S.H., M.H. menyatakan bahwa objek sengketa yang dikenal sebagai Sipulak I dan Sipulak II merupakan tanah milik ulayat keturunan Raja Alang Pardosi secara turun-temurun sejak abad ke-7.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak keluarga keberatan atas penguasaan lahan oleh pihak perusahaan yang diklaim telah berlangsung selama 16 tahun sejak tahun 2010.

“Keturunan Raja Alang Pardosi tidak pernah menjual objek tanah ulayat tersebut kepada Tergugat. Namun, Tergugat secara melawan hukum telah mensertifikatkan tanah tersebut melalui Turut Tergugat (BPN Humbang Hasundutan),” ujar Beringin dalam dokumen gugatannya.

Dalam petitumnya, Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan SHM Nomor 3, 6, 7, dan 8 atas nama PT Energy Sakti Sentosa cacat hukum dan diperintahkan untuk dicoret.

Tolak Mediasi di Luar Pengadilan

Sementara itu, dalam surat terpisah yang ditujukan kepada Bupati Humbang Hasundutan tertanggal 25 Februari 2026, pihak Penggugat menyatakan tidak dapat menghadiri undangan mediasi yang dijadwalkan oleh Pemerintah Kabupaten, karena diduga memihak PLTA, bahwa Penggugat takut karena ada kata-kata saya mainkan nanti.

Keputusan tersebut diambil karena perkara sudah masuk ke ranah persidangan yang dijadwalkan mulai bersidang pada 4 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Tarutung.

Selain alasan hukum, Penggugat mengaku merasa tertekan dan takut akibat adanya oknum kepolisian bersenjata laras panjang di lapangan yang diduga dikerahkan untuk menakut-nakuti warga.

“Kami memohon perlindungan hukum kepada Bupati, namun memilih proses mediasi tetap dilakukan di pengadilan agar lebih netral,” tegas pihak kuasa hukum melalui suratnya.

Selain kepada Bupati, pihak Penggugat juga telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI, Kapolri, serta Komisi III DPR RI guna menyikapi konflik agraria tersebut.

Menurut informasi dari BERINGIN TUA SIGALINGGING, SH.MH, bahwa besok tanggal 27 Februari 2026 diduga dipaksa pembukaan portal, padahal sudah masuk gugatan perdata dipengadilan negeri tarutung, dan diduga dihadiri pihak kepolisian polres humbang, satpol pp, dan Brimob yang membawa senjata laras panjang Dan klien kami juga sudah membuat surat permohonan perlindungan hukum kepada bapak kapolri, jika ada intimidasi dari pihak manapun klien kami akan membuat pengaduan kepada pihak stansi. (Red/Tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 072/Pamungkas Pimpin Upacara 17-an dan Penyerahan Penghargaan Juara Harapan I Lomba Karya Bakti TNI AD
Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis
Akhirussanah KB TK Bintang Kecil : Pentas Seni, Out Bond dan parenting jadikan anak bangsa Tangguh dan Unggul
Polantas Menyapa di Samsat Keliling, Satlantas Karanganyar Edukasi Pentingnya Tertib Administrasi Kendaraan
DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun
Petugas Cleaning Service di Bergas Laporkan Dugaan Penganiayaan Rekan Kerja, Kuasa Hukum Minta Proses Transparan
LHMB Kota Pekanbaru Hadiri Makan Berhidang dan Doa Selamat yang Ditaja oleh Penggawa Melayu Riau 
Sidak Proyek Nandanavana, Pemkab Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Izin Wisata di Lereng Merbabu
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:00 WIB

Danrem 072/Pamungkas Pimpin Upacara 17-an dan Penyerahan Penghargaan Juara Harapan I Lomba Karya Bakti TNI AD

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:41 WIB

Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:36 WIB

Akhirussanah KB TK Bintang Kecil : Pentas Seni, Out Bond dan parenting jadikan anak bangsa Tangguh dan Unggul

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:20 WIB

Polantas Menyapa di Samsat Keliling, Satlantas Karanganyar Edukasi Pentingnya Tertib Administrasi Kendaraan

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:35 WIB

DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun

Berita Terbaru