KABUPATEN BANDUNG Tribuncakranews.com – Serikat Mahasiswa Hukum Indonesia (SMHI) melontarkan ultimatum terbuka kepada Yayasan Bahtera Adiksi.
Melalui aksi unjuk rasa yang digelar Selasa (14/7/2026), puluhan massa mendesak pengelola yayasan segera membuka seluruh dokumen legalitas operasional serta memberikan penjelasan kepada publik terkait berbagai persoalan yang menjadi sorotan masyarakat.
Aksi tersebut merupakan puncak dari upaya yang sebelumnya ditempuh SMHI melalui jalur dialog. Surat permohonan audiensi yang telah dilayangkan sekitar sepekan lalu tidak memperoleh tanggapan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika massa mendatangi lokasi yayasan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung, situasi serupa kembali terjadi.
Tidak ada satu pun perwakilan Yayasan Bahtera Adiksi yang keluar menemui massa maupun memberikan klarifikasi atas tuntutan yang disampaikan.
Bagi SMHI, sikap tersebut tidak hanya mengecewakan, tetapi juga dinilai mengabaikan hak publik untuk memperoleh informasi mengenai operasional sebuah lembaga rehabilitasi sosial yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam aksinya, massa mendesak Yayasan Bahtera Adiksi membuka seluruh dokumen legalitas, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga dokumen administrasi lain yang menjadi dasar penyelenggaraan layanan rehabilitasi.
Selain legalitas, SMHI juga menuntut yayasan mempublikasikan secara terbuka Standar Operasional Prosedur (SOP), standar pelayanan, fasilitas rehabilitasi, serta mekanisme pembiayaan yang diterapkan kepada pasien.
Menurut mereka, keterbukaan merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, bukan sesuatu yang dapat ditutup-tutupi.
Sekretaris Umum SMHI, Pradiva Hensa Munggaran, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan didasari asumsi, melainkan lahir karena tidak adanya respons dari pihak yayasan terhadap berbagai pertanyaan yang telah disampaikan secara resmi.
“Kami sudah memberikan ruang untuk berdialog. Kami sudah mengirim surat resmi. Tetapi yang kami terima hanyalah diam. Ketika sebuah lembaga pelayanan publik memilih bungkam terhadap pertanyaan masyarakat, maka pengawasan harus diperkuat. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban,” tegas Pradiva.
SMHI juga menyoroti informasi yang berkembang mengenai dugaan praktik transaksional dalam layanan rehabilitasi.
Organisasi tersebut meminta pihak yayasan memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme penentuan biaya rehabilitasi agar tidak memunculkan spekulasi yang semakin meluas.
“Kalau memang semua sudah sesuai aturan, tunjukkan kepada publik. Jelaskan legalitasnya, jelaskan SOP-nya, jelaskan mekanisme pelayanannya. Diam bukan solusi. Justru sikap tertutup akan terus menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” lanjutnya.
SMHI menegaskan bahwa korban penyalahgunaan narkotika merupakan kelompok yang berhak memperoleh pelayanan yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Karena itu, setiap lembaga rehabilitasi harus siap diawasi dan mempertanggungjawabkan seluruh aspek operasionalnya.
Usai aksi, SMHI memastikan akan mengirimkan surat resmi kepada Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Inspektorat, serta DPRD Kabupaten Bandung Barat. Organisasi mahasiswa tersebut mendesak pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan administratif dan pengawasan menyeluruh terhadap lembaga rehabilitasi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
“Kami meminta pemerintah tidak sekadar menjadi penonton. Jika memang seluruh persyaratan telah dipenuhi, sampaikan kepada publik. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, maka pemerintah harus bertindak sesuai kewenangannya. Pengawasan tidak boleh kalah oleh sikap diam,” ujar Pradiva.
Aksi tersebut mendapat dukungan dari Paguyuban Paku Sunda Kota Cimahi, LSM GBR Kota Cimahi, serta sejumlah elemen masyarakat lainnya.
Ketua Paguyuban Paku Sunda Kota Cimahi, Alit Nurzaelani, meminta DPRD Kabupaten Bandung Barat segera menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh yayasan rehabilitasi.
“Lembaga rehabilitasi mengemban misi kemanusiaan. Karena itu tidak boleh ada ruang bagi pelayanan yang tertutup dari pengawasan publik. DPRD harus memastikan seluruh yayasan bekerja sesuai aturan dan terbuka kepada masyarakat,” katanya.
Hingga aksi berakhir, pihak Yayasan Bahtera Adiksi belum memberikan keterangan resmi maupun menemui massa aksi. Kondisi tersebut membuat tuntutan yang disampaikan SMHI belum memperoleh jawaban.
SMHI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur konstitusional dengan mendorong pengawasan pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bandung Barat.
Organisasi tersebut juga menegaskan seluruh tuntutan yang disampaikan tetap berlandaskan asas praduga tak bersalah, sembari menunggu klarifikasi resmi dari pihak yayasan maupun hasil pemeriksaan instansi yang berwenang. **GAR.












