Sukindar SH Waketum DPP FERADI Nyatakan Mediasi Perkara Perdata NO. 292/PDT.G/2026/PN SMG DI PN SEMARANG, buntu.

- Kontributor

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, Tribuncakranews.com – Proses mediasi Perkara Perdata Nomor *292/Pdt.G/2026/PN Smg* di Pengadilan Negeri Semarang terus berjalan. Agenda mediasi telah dilaksanakan pada *Selasa,13 Juli 2026*.

*Agenda 13 Juli 2026: Mediasi Awal Dengan Kehadiran Kuasa Hukum Penggugat*

Pada agenda pertama, berdasarkan penetapan pengadilan, *Maridjo, S.H., M.H.* ditunjuk sebagai mediator untuk memfasilitasi proses penyelesaian sengketa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak *Penggugat* hadir dengan didampingi tim kuasa hukum dari *Firma Hukum Subur Jaya / FERADI WPI*, terdiri dari:

– *Adv. Donny Andretti*, S.H.,S.KOM.,M.KOM.,C.MD.,C.PFW.,C.MDF., C.JKJ.,C.FTAX.

– *Adv. Markus Wijaya*, S.H., C.PFW., C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.

– *Ass. Adv. Sriyanto*,C.PFW.,C.FTAX.

– *Sukindar, S.H.*,C.PFW., C.MDF., C.JKJ.,C.FTAX. – Wakil Ketua Umum DPP & Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang

Demi menjaga privasi serta menghormati proses hukum, identitas lengkap para pihak tidak dipublikasikan.

*Agenda Selasa, 14 Juli 2026: Kehadiran Tergugat Diwakili Kuasa Hukum*

Pada agenda lanjutan hari ini, dari pihak *Tergugat yang hadir hanya Kuasa Hukum saja*. Proses mediasi tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara perdata dengan mengedepankan asas musyawarah, mufakat, dan itikad baik.

*Pernyataan Kuasa Hukum Penggugat*

*Adv. Donny Andretti*, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, menegaskan:

Baca Juga:  Jagung 65 Hari Tumbuh Subur, Polsek Sumberlawang Pastikan Lahan LBS Siap Panen Oktober

_”Kami sangat menghormati proses mediasi yang difasilitasi PN Semarang. Kami berharap seluruh pihak dapat hadir dengan itikad baik sehingga terbuka peluang tercapainya penyelesaian yang adil, proporsional, dan berkepastian hukum. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, kami siap memperjuangkan hak-hak klien melalui persidangan.”_

*Sukindar, S.H.* menegaskan komitmen FERADI WPI:  

_”Kami mendukung penyelesaian melalui jalur damai apabila memungkinkan, tanpa mengurangi hak para pihak untuk memperoleh keadilan melalui proses persidangan. Seluruh tahapan harus objektif, transparan, dan sesuai prinsip hukum.”_

*Adv. Markus Wijaya* menyatakan Firma Hukum Subur Jaya bersama FERADI WPI berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang profesional, berintegritas, dan menghormati independensi pengadilan.

Melalui mediasi ini seluruh pihak diharapkan mengedepankan dialog konstruktif. Apabila mediasi pada akhirnya tidak menghasilkan kesepakatan, maka proses perkara akan dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri Semarang.

Catatan Redaksi: 

Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

(Red ilma)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengketa Lahan di Desa Kembaran Kecamatan Kembaran Banyumas,Dugaan adanya Pemalsuan Tanda Tangan Almarhum dari Istri..SUGIARTO TERHADAP TERJADINYA JUAL BELI.
Wujud Kepedulian Sosial, Garda Mawar Gunungkidul Rutin Gelar Program “Jumat Berkah” Menyasar Masyarakat Membutuhkan
Sigap! Kapolres Kendal Pimpin Langsung Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Pantura Ketapang
Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan, Layanan Gratis Biddokkes Polda Jateng Disambut Antusias Warga
LSM Tamperak. Penarikan Surat Dukungan Sebelum Terbit SPPBJ. PPK Harus Batalkan Pemenang Lelang.
Sidak Pasar Lempuyangan, Satgas Pangan Pastikan Stok dan Harga Beras di Yogyakarta Aman
Sambangi Kelompok Tani Hutan, Polsek Donorojo Sosialisasi Pencegahan Karhutla
Tim URC Satreskrim Polres Sragen Ringkus Dua Pelaku Kekerasan, Korban Sempat Diancam Dibunuh
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:03 WIB

Sengketa Lahan di Desa Kembaran Kecamatan Kembaran Banyumas,Dugaan adanya Pemalsuan Tanda Tangan Almarhum dari Istri..SUGIARTO TERHADAP TERJADINYA JUAL BELI.

Jumat, 11 September 2026 - 14:59 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, Garda Mawar Gunungkidul Rutin Gelar Program “Jumat Berkah” Menyasar Masyarakat Membutuhkan

Jumat, 11 September 2026 - 11:27 WIB

Sigap! Kapolres Kendal Pimpin Langsung Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Pantura Ketapang

Jumat, 11 September 2026 - 10:48 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan, Layanan Gratis Biddokkes Polda Jateng Disambut Antusias Warga

Jumat, 11 September 2026 - 10:44 WIB

LSM Tamperak. Penarikan Surat Dukungan Sebelum Terbit SPPBJ. PPK Harus Batalkan Pemenang Lelang.

Berita Terbaru