PURWOREJO, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Setelah beberapa minggu lalu viral temuan hewan mirip lintah dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 2 Purworejo serta persoalan dugaan belum adanya izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), kini persoalan administrasi dan legalitas bangunan SPPG Mranti kembali menjadi sorotan.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purworejo saat pengecekan pada Januari 2026, pembuangan air limbah dari SPPG Mranti disebut masih dialirkan ke selokan dan belum dilengkapi izin IPAL sesuai ketentuan.
Terbaru, Kepala Bidang Cipta Karya dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Purworejo, Riski Khozari, mengungkapkan bahwa hingga saat ini SPPG Mranti yang menggunakan Yayasan Adieri Wadah Kasih belum tercatat mengajukan perizinan bangunan gedung maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk SPPG Mranti di sistem kami belum memasukkan permohonan izin terkait bangunan gedung. Yang sudah memasukkan permohonan baru ada sembilan SPPG dan saat ini masih berproses,” ujar Riski saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, hingga kini Dinas PUPR Purworejo juga belum menerima pengajuan Sertifikat Laik Fungsi dari SPPG Mranti. Menurutnya, seluruh pelaku usaha, termasuk penyelenggara program MBG, wajib memenuhi tahapan perizinan sesuai ketentuan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.
Riski memaparkan bahwa proses perizinan usaha harus diawali dengan pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS di DPMPTSP. Setelah itu, pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah komitmen, mulai dari kesesuaian tata ruang atau KKPR, dokumen persetujuan lingkungan hidup, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Dokumen lingkungan itu nanti disesuaikan tingkat risikonya, apakah cukup SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL. Setelah itu baru mengajukan persetujuan bangunan gedung dan Sertifikat Laik Fungsi,” jelasnya.
Ia menegaskan, bangunan yang telah berdiri tetap wajib menjalani kajian teknis oleh konsultan pengkaji independen untuk memastikan kelayakan fungsi bangunan.
“Kalau bangunannya belum dinyatakan layak oleh konsultan pengkaji teknis, maka harus diperbaiki dulu. Setelah dinyatakan layak, baru Dinas PUPR memberikan rekomendasi kelayakan fungsi dan PBG diterbitkan oleh DPMPTSP,” katanya.
Menurut Riski, pihaknya selama ini terus melakukan sosialisasi kepada seluruh SPPG agar segera melengkapi perizinan bangunan sebagai bagian dari legalitas usaha. Ia menilai program MBG merupakan program strategis nasional yang harus didukung dengan tata kelola dan kepatuhan hukum yang baik.
“Programnya bagus, tetapi prosedur perizinannya juga harus dipenuhi. Harapannya, pelaku usaha memiliki legalitas yang jelas sehingga ketika terjadi persoalan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” tegasnya.
Terkait kemungkinan sanksi bagi pelaku usaha yang belum memenuhi izin, Riski menyebut mekanisme pengawasan berada di bawah kewenangan DPMPTSP bersama OPD terkait sesuai sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
“Kalau perizinan belum ada, nanti akan dikoordinasikan melalui pengawasan perizinan berusaha. Dilihat mana yang belum dipenuhi, apakah tata ruang, dokumen lingkungan, atau bangunan gedungnya,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pengawasan tidak dapat dilakukan oleh satu OPD saja, melainkan membutuhkan kerja bersama lintas instansi.
“Motornya ada di masing-masing OPD sesuai kewenangannya. Ini perlu kerja tim bersama-sama,” pungkasnya. ( Surjono )













