suami istri asal Bengkulu harus berurusan dengan polisi mengedarkan narkoba di Kota Lubuklinggau(sumatera selatan)

- Kontributor

Rabu, 23 September 2026 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LubukLinggau, Tribuncakranews.com Pasangan tersebut yakni N (37) dan S (38), warga Kelurahan Beringin III, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Keduanya ditangkap polisi saat berada di dalam mobil di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Dari tangan pasangan suami istri tersebut, polisi mengamankan 50 butir pil ekstasi yang diduga narkotika golongan I.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya ditangkap pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kasus tersebut kemudian diungkap polisi dalam pemeriksaan pada Selasa (22/9/2026).

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas narkoba.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapati sebuah mobil dengan kaca terbuka dan gerak-gerik yang mencurigakan.

“Anggota mendapat laporan dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan ketika itu kami melihat satu unit mobil dengan kaca terbuka dengan gerak-gerik mencurigakan,” ungkap AKP Romi.

Saat polisi mendekati mobil tersebut, pengemudi sempat mencoba melarikan diri dengan menancapkan gas.

Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah mobil anggota polisi menghalangi kendaraan yang ditumpangi kedua tersangka.

“Saat diamankan tersangka mengaku S dan N, keduanya sedang berada di mobil tersebut dan saat itu juga dilakukan penggeledahan,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima bungkus plastik klip bening yang berisi 50 butir pil berbentuk granat berwarna merah muda.

Barang tersebut diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.

Baca Juga:  Ormas Gibas Sambangi KPK, Pertanyakan Transparansi dan Dugaan Maladministrasi Seleksi Sekda Cilacap

Polisi menyebut barang bukti tersebut memiliki berat 16,03 gram berdasarkan hasil penimbangan yang disampaikan dalam pengungkapan perkara.

“Narkoba berada di genggaman tangan sebelah kiri N dan setelah ditanyakan atas kepemilikan barang tersebut mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” jelas AKP Romi.

N dan S kemudian dibawa bersama barang bukti ke Satres Narkoba Polres Lubuklinggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, S mengaku baru satu kali mengedarkan narkoba di Kota Lubuklinggau.

Namun, ia menyebut pernah melakukan aktivitas serupa di Kabupaten Rejang Lebong.

S mengaku sudah empat kali mengedarkan narkoba di wilayah tersebut.

Untuk 50 butir ekstasi yang diamankan polisi, pasangan tersebut disebut berencana mengedarkannya di tempat hiburan malam di Kota Lubuklinggau.

“Dalam satu butir itu kami dapat untung Rp30 ribu, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap S di hadapan polisi, Selasa (22/9/2026).

Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan penyidik untuk mendalami jaringan dan aktivitas kedua tersangka.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP M Romi mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut.

Polisi juga menyebut pengungkapan 50 butir ekstasi tersebut diperkirakan mencegah narkotika dikonsumsi oleh 224 orang.

“Dari pengungkapan tersebut Satreskoba mampu menyelamatkan 224 jiwa dari penyalahgunaan narkotika 50 butir ekstasi,” ungkapnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti masih dalam proses penyidikan Satres Narkoba Polres Lubuklinggau.

(Andi Irawan)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi Keluarga Besar Maluku Utara di Yogyakarta
Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Panglima TNI Ziarah ke Makam Jenderal Besar TNI (Purn) Soeharto di Giri Bangun.
PELETAKAN BATU PERTAMA PEMBANGUNAN RUMAH DINAS BATALYON C PELOPOR SATBRIMOB POLDA DIY DI GUNUNGKIDUL.
“Monyet Kau, Beruk Kau, Pergi Kau, Terlontar Dari Oknum Akp IRW Polda Jambi, Akhirnya Dilaporkan Provam Polri”
Lapas Pati Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, 41 Warga Binaan Dinyatakan Negatif
Danrem 072/Pamungkas Dampingi Panglima TNI Ziarah ke Makam Panglima Besar Jenderal Soedirman di TMP Kusumanegara Yogyakarta 
Pengawasan Publik KBB Terancam, hanya Puluhan Wartawan Aktif sebagai Kontrol Sosial 
PT. Praba Mas Hill Tegaskan Komitmen Perbaikan Jalan Kalipancur 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 14:14 WIB

Perkuat Sinergi, Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi Keluarga Besar Maluku Utara di Yogyakarta

Rabu, 23 September 2026 - 14:08 WIB

suami istri asal Bengkulu harus berurusan dengan polisi mengedarkan narkoba di Kota Lubuklinggau(sumatera selatan)

Rabu, 23 September 2026 - 10:35 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Panglima TNI Ziarah ke Makam Jenderal Besar TNI (Purn) Soeharto di Giri Bangun.

Rabu, 23 September 2026 - 09:28 WIB

PELETAKAN BATU PERTAMA PEMBANGUNAN RUMAH DINAS BATALYON C PELOPOR SATBRIMOB POLDA DIY DI GUNUNGKIDUL.

Rabu, 23 September 2026 - 08:26 WIB

“Monyet Kau, Beruk Kau, Pergi Kau, Terlontar Dari Oknum Akp IRW Polda Jambi, Akhirnya Dilaporkan Provam Polri”

Berita Terbaru