Garut Tribuncakranews. com – Pemandangan yang sangat memprihatinkan terlihat di depan Kantor KUA Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut. Bendera Merah Putih yang seharusnya menjadi simbol kehormatan dan kebanggaan bangsa, tampak berkibar dalam kondisi robek, lapuk, dan kusam.” Minggu 5 April 2026
Kondisi tersebut sontak menuai perhatian masyarakat sekitar. Pasalnya, bendera negara merupakan lambang kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia yang wajib dijaga, dihormati, serta diperlakukan dengan penuh rasa hormat.
Menurut keterangan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, kondisi bendera tersebut sudah cukup lama dibiarkan tanpa adanya penggantian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah lama itu bendera robek, warnanya juga sudah pudar. Tapi belum juga diganti. Sangat disayangkan karena ini berada di kantor pemerintahan,” ungkapnya.
Keberadaan bendera dalam kondisi tidak layak tersebut dinilai mencerminkan kurangnya perhatian dan perawatan dari pihak terkait. Terlebih lagi, lokasi bendera berada tepat di depan kantor KUA Bungbulang yang seharusnya menjadi contoh dalam menjaga simbol negara.
Secara hukum, hal ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, disebutkan secara tegas mengenai tata cara penggunaan dan perlakuan terhadap Bendera Merah Putih.
Pada Pasal 24 huruf c disebutkan bahwa:
“Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”
Selain itu, dalam Pasal 67 dijelaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa:
“Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).”
Hal ini menegaskan bahwa pengibaran bendera dalam kondisi tidak layak bukan hanya persoalan etika, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum.
Sebagai institusi pemerintahan, Kantor KUA Kecamatan Bungbulang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan contoh kepada masyarakat terkait penghormatan terhadap simbol negara.
Kondisi ini justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai kedisiplinan dan tanggung jawab dalam menjalankan kewajiban tersebut.
Pengamat sosial menilai bahwa kejadian ini menjadi bentuk kelalaian yang tidak seharusnya terjadi, apalagi di lingkungan pemerintahan.
“Ini bukan sekadar soal bendera, tetapi soal rasa nasionalisme dan penghormatan terhadap negara. Jika di kantor pemerintah saja abai, bagaimana masyarakat bisa mencontoh
Kami berharap pihak terkait segera mengambil tindakan cepat dengan mengganti bendera yang sudah tidak layak tersebut. Selain itu, perlu adanya evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen bangsa, khususnya aparatur pemerintah, untuk lebih peduli dan bertanggung jawab dalam menjaga simbol negara. Bendera Merah Putih bukan sekadar kain, melainkan lambang perjuangan, persatuan, dan kehormatan bangsa Indonesia.
Saat awak media konfirmasi melalui pesan whatsapp dan telpon whatsapp Kepala Kua kecamatan Bungbulang Saefulloh tidak memberikan respon dan jawaban diduga menghindar dari konfirmasi awak media
Hendi













