Kabupaten Semarang, Tribuncakranews. com — Pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang, M. Taufiqur Rahman, S.Ag., M.Si., terkait adanya surat teguran hingga penghentian operasional terhadap SD Plus Tahfidzul Quran Smart Kids justru dinilai memperkuat dugaan serius adanya cacat administrasi dalam penanganan perizinan yang telah berlangsung lebih dari tiga tahun.
Alih-alih memperjelas posisi hukum, pengakuan tersebut justru membuka kontradiksi baru: tindakan disebut ada, namun tidak pernah dapat diverifikasi secara administratif.
Hingga saat ini, tidak terdapat penjelasan rinci mengenai waktu pengiriman surat, isi teguran, dasar hukum yang digunakan, maupun konsekuensi yang dijalankan jika teguran tersebut diabaikan. Upaya konfirmasi lanjutan oleh media pada Selasa (21/4/2026) juga tidak mendapatkan respons.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pendamping hukum pihak sekolah, Sugiyono, S.H., M.H., menilai kondisi ini tidak lagi dapat dipandang sebagai kelalaian biasa, melainkan telah mengarah pada dugaan kuat pembiaran administratif yang berpotensi melanggar hukum.
“Diakui ada teguran, bahkan disebut sampai penghentian operasional. Tapi ketika diminta bukti dan penjelasan, tidak ada yang bisa ditunjukkan secara jelas. Ini bukan sekadar tidak transparan—ini berpotensi cacat secara hukum,” tegasnya.
Menurut Sugiyono, dalam hukum administrasi pemerintahan, setiap tindakan pejabat wajib memenuhi unsur legalitas, prosedur, dan substansi. Tanpa itu, tindakan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
“Kalau surat itu benar ada, harus bisa ditunjukkan, dijelaskan, dan ditindaklanjuti. Kalau tidak ada kejelasan, maka patut dipertanyakan: apakah tindakan itu benar-benar dilakukan atau hanya pernyataan sepihak?” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa pengakuan adanya teguran justru memperkuat fakta bahwa dinas telah mengetahui persoalan tersebut sejak lama. Namun, hingga kini tidak ada keputusan final yang memberikan kepastian hukum.
“Ini yang menjadi titik krusial. Negara tidak boleh tahu masalah tapi tidak menyelesaikan. Ketika waktu sudah lebih dari tiga tahun tanpa keputusan, itu masuk kategori penundaan berlarut yang secara hukum tidak dapat dibenarkan,” lanjutnya.
Sikap Plt Kadis yang menyatakan bahwa penjelasan sebelumnya “sudah cukup”, serta tidak merespons konfirmasi lanjutan, dinilai semakin mempertegas adanya kegagalan dalam menjalankan prinsip akuntabilitas publik.
“dalam hukum, ukuran ‘cukup’ bukan berdasarkan perasaan pejabat, tetapi berdasarkan ada atau tidaknya keputusan administratif yang sah. Sampai hari ini, itu belum ada,” tegas Sugiyono.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa kondisi ini telah memenuhi indikator awal untuk dilakukan pengujian hukum melalui mekanisme yang tersedia dalam negara hukum.
“Ketika tidak ada keputusan, tidak ada transparansi, dan tidak ada tindak lanjut yang jelas, maka hukum menyediakan jalan. Ini bukan lagi soal opini, tetapi soal pembuktian di hadapan hukum,” ujarnya.
Ia menyebut bahwa langkah hukum yang tengah disiapkan meliputi pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas tidak dilaksanakannya kewajiban administratif oleh pejabat, serta pelaporan ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi.
“Kalau dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, maka proses ini akan masuk ke tahap hukum. Di sana semuanya akan diuji: apakah benar ada tindakan, apakah prosedurnya sah, dan apakah negara telah menjalankan kewajibannya,” tegasnya.
Dengan situasi yang berkembang, posisi dinas kini berada dalam sorotan serius: antara segera mengambil keputusan administratif yang sah, atau menghadapi pengujian terbuka di ranah hukum.
Sebab pada akhirnya, yang dinilai bukan sekadar pernyataan, melainkan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan.













