Terjadi Jabatan Ganda Pejabat Publik? SK BPD Desa Bendungan Diduga Janggal

- Kontributor

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purworejo,  Tribuncakranews.com // 24 Januari 2026 — Temuan adanya dugaan kejanggalan pada Surat Keputusan (SK) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Bendungan, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.

Dugaan tersebut muncul setelah salah satu nama yang tercantum sebagai anggota BPD ternyata tidak pernah merasa menjadi anggota dan menyatakan tidak pernah menerima insentif.

Temuan bermula ketika awak media menjumpai seorang pejabat desa berinisial Ad.S, yang saat ini menjabat sebagai Kasi Kesra Desa Bendungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namanya tercantum dalam struktur anggota BPD periode 2024–2026, bahkan sebelumnya tercatat pada periode 2012–2018.

Namun ketika dikonfirmasi, AD.S mengaku tidak mengetahui bahwa dirinya masuk sebagai anggota BPD pada periode 2024–2026.

Ia juga menegaskan tidak pernah menerima insentif sebagai anggota BPD.

“Saya ini Kasi Kesra, bukan anggota BPD. Saya tidak tahu kalau nama saya dimasukkan ke struktur BPD dan saya juga tidak pernah menerima insentif apa pun,” ungkapnya kepada awak media.

Keterangan tersebut diperkuat oleh pengakuan salah satu anggota BPD lain berinisial AMT, yang menjelaskan bahwa insentif anggota BPD di Desa Bendungan sebesar Rp250 ribu per bulan, biasanya dibayarkan setiap tiga hingga empat bulan sekali.

Dengan adanya perbedaan data dan pengakuan tersebut, muncul dugaan adanya penyalahgunaan tanda tangan maupun dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan atas nama AD.S, mengingat yang bersangkutan mengaku tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD pada periode tersebut.

AD.S juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima SK maupun pemberitahuan resmi terkait keanggotaan BPD.

Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai keabsahan SK BPD dan mekanisme penetapan anggota di Desa Bendungan.

Awak media mendorong Camat Grabag dan Bupati Purworejo untuk segera melakukan penelusuran dan klarifikasi resmi atas dugaan ketidaksesuaian tersebut.

Sebagai acuan, regulasi mengenai BPD diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 dan Pasal 53, yang mengatur hak, kewajiban, dan larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa dan anggota BPD.

Penulis : Red/Tim

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Marjono

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Banyak Pelanggaran, Aktivitas Tambang Pasir, Tanah Urug dan Sirtu CV Berkah Sekawan di Simo Boyolali Disorot Warga
GWI Bantah Tuduhan Penyekapan oleh Korem dan Pemerasan terhadap LPKRI di Denpasar
Danrem 072/Pamungkas Dampingi Pangdam IV/Diponegoro Tutup TMMD Reguler ke-127 di Kebumen
Polda Jateng Bongkar Pabrik Mie Berformalin di Boyolali, Produksi Hingga 1,5 Ton per Hari
Pesantren Kilat Ramadhan di SMK NU Ungaran, Kapolres Ajak Pelajar Isi Ramadhan dengan Kegiatan Positif
Viral di Medsos, Nenek Pikun Terlantar Akhirnya Pulang — Polsek Tanah Jawa Lacak Keluarga Hanya dalam Sehari!
Exit tol Fungsional Ambarawa Siap Digunakan, Polres Semarang Siagakan Personel
Petugas Damkar Bungbulang di Serbu Pengendara. Bagi-Bagi Takjil Gratis Berlokasi Depan Kantor 
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:11 WIB

Diduga Banyak Pelanggaran, Aktivitas Tambang Pasir, Tanah Urug dan Sirtu CV Berkah Sekawan di Simo Boyolali Disorot Warga

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:33 WIB

GWI Bantah Tuduhan Penyekapan oleh Korem dan Pemerasan terhadap LPKRI di Denpasar

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:46 WIB

Danrem 072/Pamungkas Dampingi Pangdam IV/Diponegoro Tutup TMMD Reguler ke-127 di Kebumen

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:59 WIB

Polda Jateng Bongkar Pabrik Mie Berformalin di Boyolali, Produksi Hingga 1,5 Ton per Hari

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:35 WIB

Pesantren Kilat Ramadhan di SMK NU Ungaran, Kapolres Ajak Pelajar Isi Ramadhan dengan Kegiatan Positif

Berita Terbaru