Ungkap pembelian sajam via Online, Polres Semarang tetapkan 1 pelaku anak.

- Kontributor

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Semarang_Polda Jateng, Tribuncakranews. com 

Perkembangan penyidikan kasus pembelian senjata tajam (Sajam) melalui media sosial yang berhasil diungkap Polres Semarang kini memasuki tahap penetapan pelaku anak. Setelah sebelumnya berhasil menggagalkan transaksi pembelian senjata tajam jenis Corbek sepanjang kurang lebih 150 Cm, Sat Reskrim Polres Semarang menetapkan 1 orang anak berinisial AY (16 Th) sebagai pelaku dalam perkara tersebut.

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si., Jumat 29 Mei 2026 menyampaikan bahwa penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak pihak yang terlibat dalam transaksi pembelian senjata tajam melalui media sosial Instagram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam perkembangan penyidikan, satu anak berinisial AY usia 16 tahun telah ditetapkan sebagai pelaku anak, sedangkan empat anak lainnya saat ini masih berstatus sebagai anak saksi,” ungkap AKBP Ratna.

Diketahui sebelumnya, AY yang merupakan pelajar kelas IX asal Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang memesan senjata tajam jenis Corbek melalui media sosial Instagram pada 16 Mei 2026. Senjata tajam tersebut diketahui tiba pada Selasa 26 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 Wib dan langsung diamankan petugas Sat Reskrim Polres Semarang berdasarkan laporan masyarakat.

Kapolres menegaskan bahwa proses penanganan perkara tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian juga melibatkan unsur pendampingan dari instansi terkait guna memastikan hak hak anak tetap terpenuhi.

Baca Juga:  Hari Kelima Operasi Ketupat Toba 2026: Kapolres Simalungun Turun Langsung Tinjau Pos Pam, Pelabuhan, Hingga Perbatasan Kabupaten Karo

“Kami tidak hanya mengedepankan aspek penegakan hukum, namun juga pembinaan, edukasi dan rehabilitasi psikososial terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Pendampingan dari orang tua, psikolog, Dinas Sosial serta DPPAKB juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara ini,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku anak disangkakan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

AKBP Ratna kembali mengimbau para orang tua agar lebih aktif melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak anak, khususnya penggunaan media sosial dan pergaulan di lingkungan sekitar. Menurutnya, pengawasan keluarga menjadi benteng utama dalam mencegah keterlibatan anak pada aksi tawuran maupun tindak kenakalan remaja lainnya.

“Kami berharap orang tua lebih intensif mengawasi aktivitas anak, baik di dunia nyata maupun media sosial. Pastikan anak berada di rumah saat malam hari dan tidak terlibat dalam kelompok maupun aktivitas yang dapat mengarah pada tindak pidana ataupun mengganggu situasi kamtibmas,” pungkasnya.

Jk_Zed.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menembus Batas Udara: Radio RJ Streaming Bungbulang Sapa Ribuan Fans dalam Rangka Sambut 1 Muharram 1448 H
Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Sertijab Danyonif 400/Banteng Raiders, Tegaskan Semangat Juang dan Kehormatan Prajurit Raider
Perkuat Sinergi dan Silahturahmi, Direktur PT Ariel Mandiri Jaya kunjungi Kepala Desa Dondong, Kesugihan, Cilacap
Pererat Kebersamaan, Anggota Kodim 0730/Gunungkidul Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga di Angkringan Pak Zam.
Sebanyak 2.599 Petugas Sensus Ekonomi 2026 dilepas, Bupati Garut Ingatkan Masyarakat Isi Data Secara Jujur dan Akurat
Polres Grobogan Luncurkan Safe House 110, Bhabinkamtibmas Jadi Ujung Tombak
Kapolres Hadiri Pembukaan Kejuaraan Karate Pelajar FORKI Piala Bupati Wonogiri 2026, Dukung Pembinaan Generasi Muda Berprestasi
Jelang Kapolda Jateng Cup 2026, Tim Plonca Polres Wonogiri Gelar Latihan Intensif
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 18:14 WIB

Menembus Batas Udara: Radio RJ Streaming Bungbulang Sapa Ribuan Fans dalam Rangka Sambut 1 Muharram 1448 H

Senin, 15 Juni 2026 - 16:20 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Sertijab Danyonif 400/Banteng Raiders, Tegaskan Semangat Juang dan Kehormatan Prajurit Raider

Senin, 15 Juni 2026 - 16:16 WIB

Perkuat Sinergi dan Silahturahmi, Direktur PT Ariel Mandiri Jaya kunjungi Kepala Desa Dondong, Kesugihan, Cilacap

Senin, 15 Juni 2026 - 14:16 WIB

Pererat Kebersamaan, Anggota Kodim 0730/Gunungkidul Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga di Angkringan Pak Zam.

Senin, 15 Juni 2026 - 14:12 WIB

Sebanyak 2.599 Petugas Sensus Ekonomi 2026 dilepas, Bupati Garut Ingatkan Masyarakat Isi Data Secara Jujur dan Akurat

Berita Terbaru