Jakarta, Tribuncakranews.com – Selasa,21/4/2026. Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada penanganan dugaan kasus penggelapan mobil yang menyeret nama Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Agung.
Perkara tersebut bermula dari laporan pengaduan yang dibuat oleh Sdri. Anis Sugiarti di Polsek Semarang Utara pada 12 Mei 2025 terkait dugaan penggelapan satu unit mobil Honda Brio nomor polisi H 1747 JM warna abu-abu. Laporan itu ditangani oleh Tim II Unit Reskrim Polsek Semarang Utara.
Namun, dalam hasil gelar perkara di Satreskrim Polrestabes Semarang pada 30 Oktober 2025, dugaan penggelapan dengan terlapor atas nama Nur Aini dihentikan penyelidikannya dengan alasan bukan tindak pidana. Dalam perkembangan selanjutnya, pihak pelapor menyebut justru sosok yang diduga melakukan penggelapan adalah Fatanul Alim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Perkara
Menurut keterangan pihak pelapor, awalnya mobil tersebut digadaikan kepada Nur Aini sebesar Rp10 juta. Selanjutnya kendaraan itu berpindah tangan kepada Yossy Handri Arifianto senilai Rp15 juta, lalu kembali dialihkan kepada Fatanul Alim sebesar Rp40 juta.
Disebutkan pula, para pihak diduga memiliki rencana untuk melakukan top up pembiayaan melalui perusahaan leasing dengan menunjuk salah satu lembaga pembiayaan kepada korban. Karena percaya, korban mengikuti arahan tersebut.
Setelah dana leasing sebesar Rp40 juta cair dan ditransfer, mobil tersebut dikabarkan hilang dan hingga kini belum ditemukan.
Pelapor Justru Jadi Tersangka
Pihak pelapor menilai keadaan semakin memprihatinkan karena pada 24 November 2025, perusahaan leasing PT Nusa Surya Cipta justru melaporkan korban atas dugaan penggelapan. Dalam proses berikutnya, korban disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kejelasan penanganan perkara, termasuk alasan dihentikannya penyelidikan terhadap Nur Aini, padahal disebut sebagai bagian dari rangkaian peristiwa yang sama.
Minta Audit Penanganan Perkara
Dalam unggahan yang beredar, pihak pelapor meminta perhatian dari jajaran pimpinan kepolisian, khususnya Dirkrimum Polda Jawa Tengah, agar dilakukan audit terhadap penanganan kasus tersebut.
“Silakan buat Dumas agar saya turun langsung mengaudit perkaranya ketika saya minta atensinya,” demikian bunyi pernyataan yang dikutip dari unggahan tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani secara profesional, transparan, serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
Red/Marno













