Jogjakarta, Tribuncakranews.com – Tindakan arogan oknum debt collector (DC) yang mengatasnamakan MayBank Finance Anjasmoro Semarang Barat memicu ketegangan di wilayah DIY. Satu unit mobil Honda Brio milik anggota Koti Mahatidana Pemuda Pancasila (PP) MPW Jawa Tengah ditarik paksa di Jalan Kaliurang, Jogjakarta, pada Sabtu (7/2/2026).
Peristiwa bermula saat keluarga Jumiatun (pemilik unit) sedang melintas di kawasan Jalan Kaliurang. Secara tiba-tiba, perjalanan mereka dihentikan oleh delapan orang berpakaian preman yang menggunakan mobil untuk memalang jalan secara paksa.
Dalam aksi tersebut, para pelaku melakukan tindakan intimidatif dengan:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menghadang kendaraan di tengah jalan sehingga korban tidak bisa melanjutkan perjalanan.
Merebut kunci kontak secara paksa dengan nada bicara kasar yang memicu ketegangan di lokasi.
Menciptakan trauma psikologis terhadap keluarga pemilik unit yang berada di dalam mobil.
Meskipun telah dilakukan upaya mediasi pada Selasa (10/2/2026), hingga kini belum ada titik temu. Pihak keluarga menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan pembayaran keterlambatan melalui musyawarah, namun mengecam keras cara-cara premanisme yang digunakan.
Merespon perlakuan semena-mena terhadap anggotanya, SATGAS Koti Mahatidana MPW PP Jawa Tengah langsung memberikan pendampingan. Tim berupaya melakukan pertemuan dengan pihak manajemen MayBank Finance di Jalan Anjasmoro, Kota Semarang, untuk mencari solusi. Namun, upaya tersebut gagal lantaran kantor yang dituju dalam kondisi tutup.
Rekan rekan Pemuda pancasila yang terpanggil merasa miris dan ikut prihatin atas kejadian yang menimpa salah satu rekan mereka dan sebagai wujud keperdulian serta jiwa korsa mereka atas musibah yang menimpa salah satu rekannya. Banyak anggota KOTI maupun SATGAS MPW PEMUDA PANCASILA yang terpanggil ikut serta mendatangi kantor my bank finance di jalan anjasmoro sebagai bentuk dukungan mereka terhadap rekannya yang sedang mengalami musibah perampasan unit kendaraan brio milik salah satu rekanya tersebut.
NDAN SATGAS Koti MPW Jawa Tengah, Jhon memberikan pernyataan keras terkait insiden ini. “Kami sangat menyayangkan tindakan arogan oknum DC MayBank. Penagihan seharusnya dilakukan sesuai prosedur hukum, bukan dengan cara premanisme di jalanan yang membahayakan nyawa dan merampas hak warga negara secara sepihak. Kami tidak akan tinggal diam atas perlakukan intimidatif ini,” tegas NDAN SATGAS MPW pemuda pancasila Jhon.
Aspek Hukum: Penarikan Paksa Tanpa Putusan Pengadilan Adalah Pidana
Pihak pendamping hukum menegaskan bahwa penarikan paksa unit kendaraan di jalanan tanpa didasari Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah murni pelanggaran pidana. Berdasarkan aturan yang berlaku, tindakan tersebut dapat dijerat dengan:
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019: Perusahaan pembiayaan dilarang melakukan eksekusi mandiri secara paksa. Jika debitur keberatan, eksekusi wajib melalui permohonan ke Pengadilan Negeri.
Pasal 368 KUHP (Perampasan): Penarikan paksa di jalanan dikategorikan sebagai tindak pidana perampasan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan): Terkait aksi intimidasi dan paksaan di tempat umum.
Peraturan OJK (POJK) No. 35/POJK.05/2018: Larangan bagi tenaga penagih menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan debitur.
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011: Eksekusi jaminan fidusia wajib mendapatkan pengamanan dari pihak kepolisian, bukan oleh pihak ketiga secara liar.
Pihak SATGAS Koti Mahatidana PP MPW Jawa Tengah menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan keadilan bagi anggotanya serta memberikan efek jera terhadap praktik penagihan liar yang mengabaikan supremasi hukum di Indonesia. RED/EKO.S













