Meresahkan dan Diduga Tak Berizin, Warga Desak Pemerintah Tutup Rendezvous…!!!

- Kontributor

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILACAP, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Tempat hiburan malam diskotik dan karaoke Rendezvous di Jalan Raya Sampang-Buntu Km 7 Randegan, Desa Karangjati, Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap disinyalir menyalahi perizinan.

Pasalnya, tempat tersebut hanya berizin sebuah kafe dan rumah makan, namun seiring berjalanya waktu, lokasi ini dijadikan ajang karaoke bebas, penjualan miras dan ajang maksiat.

Hal tersebut disampaikan tokoh masyarakat setempat kepada media ini, Senin (8/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dulu tempat ini pernah didemo massa, namun justru malah bertambah bandel. Pemiliknya Pu alias Puji merenovasi kembali tempat tersebut menjadi gedung diskotik, karaoke dan kafe,” jelas warga.

Sementara saat dikonfirmasi media, pengelola tempat tersebut, Pujiarti atau Puji, pada Selasa (9/6) jutru terlihat emosi.

“Apa urusan wartawan tanya-tanya perizinan? Saya lebih lengkap dibanding usaha mereka-mereka,” ujar Puji, tanpa menunjukan bukti perizinannya.

Dengan nada meremehkan profesi pers, Puji juga menanyakan kapasitas wartawan dalam hal usahanya tersebut.

“Apa sih kapasitas wartawan nanya-nanya perizinan perizinan segala. Saya tahu kok, ujung-ujungnya kalau datang, semua wartawan minta japrem (jatah preman, red),” ucap Puji.

Pujiarti atau Puji diketahui sebagai Ketua Paguyuban Karaoke. Belum lama ini ia mengaku sudah mengintruksikan pengelola tempat hiburan di Cilacap Timur agar nurut dan memberikan atensi kepada aparat penegak hukum.

“Hanya bos cawang yang bandel, gak respon. Ya sudah, kalau gak mau diajak kompak. Dan terkait usaha karaoke semua jelas tidak ada izinnya. Hanya usaha saya yang paling lengkap,” ujar Puji.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Puji yang juga sebagai koordinator pengondisian kepada oknum aparat penegak hukum di Kabupaten Cilacap setiap bulan menarik Rp.750.000. Setelah terkumpul, uang tersebut diserahkan kepada oknum aparat.

Baca Juga:  LHMB Kota Pekanbaru Hadiri Makan Berhidang dan Doa Selamat yang Ditaja oleh Penggawa Melayu Riau 

Namun saat dikonfirmasi, Puji membantahnya. “Itu inisiatif sendiri untuk atensi kepada Kasat Pol PP yang baru karena yang sudah berjalan baik atensinya,” kata Puji.

Selain itu, Puji menyebut uang tersebut belum diserahkan kepada Okmum aparat dan hanya baru wacana.

“Itu baru wacana saja. Uangnya sama saya karena sudah gemrungsung reang alias ribut, ya saya pakai sendiri lah,” tandasnya.

Sanksi Berat

Berdasarkan peraturan, penyelenggara tempat hiburan malam tanpa izin resmi terancam sanksi berat, meliputi sanksi administratif (seperti penyegelan dan pencabutan izin usaha), denda, hingga sanksi pidana.

Penegakan aturan ini diatur secara ketat oleh pemerintah daerah dan otoritas penegak hukum

Untuk sanksi pidana dan denda, penyelenggaraan keramaian di tempat umum tanpa izin resmi melanggar ketentuan perundang-undangan seperti Pasal 274 KUHP dan dapat dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan penjara.

Sementara sanksi khusus pelanggaran hukum lainnya, jika terbukti tempat hiburan malam tersebut menjadi sarang peredaran narkotika atau pelanggaran tindak pidana lainnya, pemilik dan penyelenggara dapat dikenai sanksi pidana khusus serta penyitaan aset.

Kaitan itu, warga yang mengaku resah dengan keberaradaan Rendezvous memintan plt. Bupati Cilacap dan Kasatpol PP Kabupaten Cilacap memeriksa perizinannya.

“Jika terbukti melanggar, kami minta pemerintah menutup Rendezvous yang menjadi tempat maksiat dan meresahkan masyarakat. Tempat ini jadi penyebab hancurnya rumah tangga dan bisa meracuni generasi muda,” ucap warga. ( Mbah Wasis & Tim )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMSI Jateng dan Polres Boyolali Perkuat Sinergi Media dengan Polri
AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum Resmi Jabat Kapolres Purworejo, Gantikan AKBP Windy Syafutra
PW PWI-LS Jawa Tengah Perkuat Konsolidasi, Satukan Langkah Seluruh Lembaga
PT.IKN( Inovasi Kota Nusantara) Rawalo Banyumas Harus Tetap Jalankan Keputusan Tutup Sementara 
Ibu Korban Penganiayaan di Kampus UHB Banyumas Sangat Marah dan Kecewa…. Jaksa Cuma Tuntut 3 Bulan Percobaan
Danrem 072/Pamungkas Ikuti Rakornis TMMD ke-130, Perkuat Sinergi Bangun Desa
Polsek Ampel Hadir, Warga Ngadirojo Terima Bantuan Air Bersih
Publik Sorot Lambatnya Respon & Belum ditahannya Pelaku oleh Polres Salatiga, Menanggapi Viralnya Video Pengroyokan dengan Linggis di Salatiga
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:20 WIB

SMSI Jateng dan Polres Boyolali Perkuat Sinergi Media dengan Polri

Kamis, 17 September 2026 - 20:59 WIB

AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum Resmi Jabat Kapolres Purworejo, Gantikan AKBP Windy Syafutra

Kamis, 17 September 2026 - 20:37 WIB

PW PWI-LS Jawa Tengah Perkuat Konsolidasi, Satukan Langkah Seluruh Lembaga

Kamis, 17 September 2026 - 20:29 WIB

PT.IKN( Inovasi Kota Nusantara) Rawalo Banyumas Harus Tetap Jalankan Keputusan Tutup Sementara 

Kamis, 17 September 2026 - 20:12 WIB

Ibu Korban Penganiayaan di Kampus UHB Banyumas Sangat Marah dan Kecewa…. Jaksa Cuma Tuntut 3 Bulan Percobaan

Berita Terbaru