Meresahkan dan Diduga Tak Berizin, Warga Desak Pemerintah Tutup Rendezvous…!!!

- Kontributor

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILACAP, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Tempat hiburan malam diskotik dan karaoke Rendezvous di Jalan Raya Sampang-Buntu Km 7 Randegan, Desa Karangjati, Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap disinyalir menyalahi perizinan.

Pasalnya, tempat tersebut hanya berizin sebuah kafe dan rumah makan, namun seiring berjalanya waktu, lokasi ini dijadikan ajang karaoke bebas, penjualan miras dan ajang maksiat.

Hal tersebut disampaikan tokoh masyarakat setempat kepada media ini, Senin (8/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dulu tempat ini pernah didemo massa, namun justru malah bertambah bandel. Pemiliknya Pu alias Puji merenovasi kembali tempat tersebut menjadi gedung diskotik, karaoke dan kafe,” jelas warga.

Sementara saat dikonfirmasi media, pengelola tempat tersebut, Pujiarti atau Puji, pada Selasa (9/6) jutru terlihat emosi.

“Apa urusan wartawan tanya-tanya perizinan? Saya lebih lengkap dibanding usaha mereka-mereka,” ujar Puji, tanpa menunjukan bukti perizinannya.

Dengan nada meremehkan profesi pers, Puji juga menanyakan kapasitas wartawan dalam hal usahanya tersebut.

“Apa sih kapasitas wartawan nanya-nanya perizinan perizinan segala. Saya tahu kok, ujung-ujungnya kalau datang, semua wartawan minta japrem (jatah preman, red),” ucap Puji.

Pujiarti atau Puji diketahui sebagai Ketua Paguyuban Karaoke. Belum lama ini ia mengaku sudah mengintruksikan pengelola tempat hiburan di Cilacap Timur agar nurut dan memberikan atensi kepada aparat penegak hukum.

“Hanya bos cawang yang bandel, gak respon. Ya sudah, kalau gak mau diajak kompak. Dan terkait usaha karaoke semua jelas tidak ada izinnya. Hanya usaha saya yang paling lengkap,” ujar Puji.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Puji yang juga sebagai koordinator pengondisian kepada oknum aparat penegak hukum di Kabupaten Cilacap setiap bulan menarik Rp.750.000. Setelah terkumpul, uang tersebut diserahkan kepada oknum aparat.

Baca Juga:  Danrem 072/Pamungkas, Resmi Tutup TMMD Reguler Ke-128 TA 2026 Kabupaten Kulon Progo

Namun saat dikonfirmasi, Puji membantahnya. “Itu inisiatif sendiri untuk atensi kepada Kasat Pol PP yang baru karena yang sudah berjalan baik atensinya,” kata Puji.

Selain itu, Puji menyebut uang tersebut belum diserahkan kepada Okmum aparat dan hanya baru wacana.

“Itu baru wacana saja. Uangnya sama saya karena sudah gemrungsung reang alias ribut, ya saya pakai sendiri lah,” tandasnya.

Sanksi Berat

Berdasarkan peraturan, penyelenggara tempat hiburan malam tanpa izin resmi terancam sanksi berat, meliputi sanksi administratif (seperti penyegelan dan pencabutan izin usaha), denda, hingga sanksi pidana.

Penegakan aturan ini diatur secara ketat oleh pemerintah daerah dan otoritas penegak hukum

Untuk sanksi pidana dan denda, penyelenggaraan keramaian di tempat umum tanpa izin resmi melanggar ketentuan perundang-undangan seperti Pasal 274 KUHP dan dapat dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan penjara.

Sementara sanksi khusus pelanggaran hukum lainnya, jika terbukti tempat hiburan malam tersebut menjadi sarang peredaran narkotika atau pelanggaran tindak pidana lainnya, pemilik dan penyelenggara dapat dikenai sanksi pidana khusus serta penyitaan aset.

Kaitan itu, warga yang mengaku resah dengan keberaradaan Rendezvous memintan plt. Bupati Cilacap dan Kasatpol PP Kabupaten Cilacap memeriksa perizinannya.

“Jika terbukti melanggar, kami minta pemerintah menutup Rendezvous yang menjadi tempat maksiat dan meresahkan masyarakat. Tempat ini jadi penyebab hancurnya rumah tangga dan bisa meracuni generasi muda,” ucap warga. ( Mbah Wasis & Tim )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Sertijab Danyonif 400/Banteng Raiders, Tegaskan Semangat Juang dan Kehormatan Prajurit Raider
Perkuat Sinergi dan Silahturahmi, Direktur PT Ariel Mandiri Jaya kunjungi Kepala Desa Dondong, Kesugihan, Cilacap
Pererat Kebersamaan, Anggota Kodim 0730/Gunungkidul Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga di Angkringan Pak Zam.
Sebanyak 2.599 Petugas Sensus Ekonomi 2026 dilepas, Bupati Garut Ingatkan Masyarakat Isi Data Secara Jujur dan Akurat
Polres Grobogan Luncurkan Safe House 110, Bhabinkamtibmas Jadi Ujung Tombak
Kapolres Hadiri Pembukaan Kejuaraan Karate Pelajar FORKI Piala Bupati Wonogiri 2026, Dukung Pembinaan Generasi Muda Berprestasi
Jelang Kapolda Jateng Cup 2026, Tim Plonca Polres Wonogiri Gelar Latihan Intensif
Kapolres Wonogiri Pimpin Apel Siaga, Pastikan Kesiapan Personel Hadapi Dinamika Kamtibmas dan Pengamanan Agenda Silat
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 16:20 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Sertijab Danyonif 400/Banteng Raiders, Tegaskan Semangat Juang dan Kehormatan Prajurit Raider

Senin, 15 Juni 2026 - 16:16 WIB

Perkuat Sinergi dan Silahturahmi, Direktur PT Ariel Mandiri Jaya kunjungi Kepala Desa Dondong, Kesugihan, Cilacap

Senin, 15 Juni 2026 - 14:16 WIB

Pererat Kebersamaan, Anggota Kodim 0730/Gunungkidul Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga di Angkringan Pak Zam.

Senin, 15 Juni 2026 - 14:12 WIB

Sebanyak 2.599 Petugas Sensus Ekonomi 2026 dilepas, Bupati Garut Ingatkan Masyarakat Isi Data Secara Jujur dan Akurat

Senin, 15 Juni 2026 - 13:34 WIB

Polres Grobogan Luncurkan Safe House 110, Bhabinkamtibmas Jadi Ujung Tombak

Berita Terbaru