Purwokerto, Tribuncakranews.com – Tangis seorang ibu pecah. Rina Haryanti, ibu dari mahasiswa Universitas Harapan Bangsa( UHB )yang menjadi korban penganiayaan di dalam kampus, mengaku kecewa berat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Pelaku yang satu fakultas, satu kelas, dan dulunya berteman dengan korban, hanya dituntut *3 bulan percobaan*. Padahal ancaman Pasal yang diterapkan maksimal *2 tahun 6 bulan penjara.*
> “Ini sidang terakhir. Keputusan hari ini jam satu. Anakku malah nggak mau hadir, mungkin sudah kecewa ya dengan tuntutan jaksa cuma tiga bulan percobaan,” kata Rina dengan suara bergetar, Rabu 17/9/2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Penganiayaan di Kampus
Peristiwa itu terjadi 29 Januari 2026 jam 07.00 malam di lingkungan kampus UHB Harapan Bangsa.
Korban adalah *Egina Ranggar Kananta*, mahasiswa UHB. Pelaku bernama *Irfan*, mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi, semester 7.
Menurut ibu korban, ini bukan yang pertama Kali dilakukan oleh pelaku kepada korban, Penganiayaan pertama pernah terjadi pada 2024 saat acara di GOR. Penganiayaan kedua inilah yang akhirnya dilaporkan.
Laporan resmi sudah masuk ke Reskrim. Berkas dilimpahkan ke Kejaksaan dan disidangkan di *PN Banyumas dengan nomor perkara 43/Pid.B/2026/PN Banyumas.*
Dipaksa RJ, Sidang Dipercepat Karena Ada Pengakuan Bersalah
Ibu korban mengungkap ada kejanggalan dalam proses sidang.
“Sidang pertama langsung dipaksa RJ (Restorative Justice), padahal kita sudah tolak berkali-kali. Terus terdakwa disuruh mengaku bersalah, sehingga sidang minggu berikutnya langsung tuntutan. Dipercepat,” ungkapnya.
Pelaku disebut sudah ditahan sejak *18 Agustus 2026.*
Trauma 3 Minggu Tak Keluar Rumah
Yang paling disesalkan ibu korban, jaksa tidak mempertimbangkan trauma anaknya.
> ” kenapa cuma 3 bulan karena korban tidak mondok di rumah sakit. Tapi jaksa tidak menimbang rasa trauma. Anak saya 3 minggu tidak keluar rumah. Mengobati trauma butuh pendampingan. Saya sampai hadirkan tukang pijat 3 kali dalam sebulan, kontrol lagi ke RS Islam.”
Ibu korban juga menyayangkan sikap kampus yang dinilai diam.
“Hampir 2 bulan tidak ada pemanggilan, tidak ada statement apapun dari kampus padahal kejadian di dalam kampus,” tegasnya.
Didampingi PH bernama Widarto, Rina berharap hakim memberikan vonis yang lebih adil.
“Harapan saya nggak sampai maksimal 2 tahun 6 bulan, tapi paling tidak satu semester. Saya sebagai ibu was-was kalau cuma 3 bulan,” pungkasnya.
Hari ini, Rabu 17/9/2026 jam 13.00 WIB adalah jadwal sidang putusan di PN Banyumas. Jaksa penuntut yang menangani bernama Daniel.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kampus UHB dan JPU belum memberikan keterangan resmi.
( Red )














