PT.IKN( Inovasi Kota Nusantara) Rawalo Banyumas Harus Tetap Jalankan Keputusan Tutup Sementara 

- Kontributor

Kamis, 17 September 2026 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyumas, Tribuncakranews.com – 

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menegaskan proses perizinan tidak dapat menjadi jalan pintas untuk melegalkan pembangunan di atas lahan yang berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

“Kalau sudah LSD, tidak bisa hanya karena sedang mengurus izin kemudian dianggap boleh,” kata Sadewo, Kamis (17/9/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan itu disampaikan di tengah polemik pembangunan pabrik PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo. Sebagian lahan yang masuk dalam rangkaian tapak pabrik disebut Pemerintah Desa Losari berstatus zona hijau atau LSD.

Sadewo mengatakan persoalan tersebut sebenarnya telah ia ketahui sejak sebelum dilantik. Setelah menjabat, ia mengaku berupaya mencari jalan keluar hingga meminta kebijakan Kementerian Pertanian agar lahan berstatus LSD dapat dialihkan dengan kewajiban mencetak sawah pengganti.

Namun upaya itu tidak menemukan jalan keluar. Menurut Sadewo, perubahan status LSD bukan kewenangan pemerintah kabupaten semata.

Ia juga menegaskan pemerintah tidak dapat mengandalkan janji pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tata ruang. Apalagi, menurut dia, telah ada komitmen tertulis dari pihak pengembang agar tidak mengulangi pelanggaran.

“Kalau memang harus bergeser, ya bergeser. Tidak bisa siapa pun menjanjikan LSD bisa diubah begitu saja,” ujarnya.

Persoalan menjadi krusial karena riwayat pembelian tanah menunjukkan lahan tidak dikuasai sekaligus. Menurut Kasi Pemerintahan Desa Losari Istanto, lahan depan dibeli pada 2024 dan disebut bukan LSD. Setahun kemudian, lahan di belakangnya dibeli dan disebut masuk zona hijau atau LSD.

Baca Juga:  Polres Simalungun Gelar Sertijab Tiga Jabatan Strategis, Kapolres Tegaskan Rotasi adalah Penyegaran Demi Peningkatan Kinerja

Pembebasan lahan tersebut melibatkan tim yang terdiri atas Kepala Desa Losari, Istanto, dua anggota BPD, serta Adi Gondrong yang disebut sebagai perwakilan PT IKN.

Pada saat yang sama, terdapat perbedaan antara luas lahan yang disebut dikuasai perusahaan dan dokumen tata ruang. PT IKN disebut menguasai sekitar 40.000 meter persegi, sedangkan PKKPR Nomor 09022610313302046 mencantumkan 24.485 meter persegi. Selisihnya lebih dari 15.000 meter persegi.

Perbedaan itu membuat persoalan tidak berhenti pada soal izin bangunan. Status dan peruntukan seluruh bidang tanah yang dikuasai perusahaan perlu dipastikan, terutama bagian yang disebut berada dalam kawasan pertanian atau KP2B/LSD.

Sadewo menegaskan investasi tidak menghapus kewajiban mematuhi tata ruang.

Jika sebagian tapak pabrik memang berdiri di atas LSD, maka persoalannya bukan sekedar apakah izin sedang diproses. Pertanyaan utamanya adalah bagaimana lahan yang dilindungi itu bisa masuk ke dalam rangkaian penguasaan dan rencana pembangunan industri.

Pemerintah, kata Sadewo, tidak akan membiarkan proses investasi berjalan dengan mengabaikan status lahan.

“Kalau izinnya memang bisa keluar, iltu tergantung proses dan kewenangannya. Tetapi kalau lahannya LSD, ketentuannya tetap harus dipenuhi,” katanya.

 

( Iwan/Red )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMSI Jateng dan Polres Boyolali Perkuat Sinergi Media dengan Polri
AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum Resmi Jabat Kapolres Purworejo, Gantikan AKBP Windy Syafutra
PW PWI-LS Jawa Tengah Perkuat Konsolidasi, Satukan Langkah Seluruh Lembaga
Ibu Korban Penganiayaan di Kampus UHB Banyumas Sangat Marah dan Kecewa…. Jaksa Cuma Tuntut 3 Bulan Percobaan
Danrem 072/Pamungkas Ikuti Rakornis TMMD ke-130, Perkuat Sinergi Bangun Desa
Polsek Ampel Hadir, Warga Ngadirojo Terima Bantuan Air Bersih
Publik Sorot Lambatnya Respon & Belum ditahannya Pelaku oleh Polres Salatiga, Menanggapi Viralnya Video Pengroyokan dengan Linggis di Salatiga
Aksi RPP Berakhir di Tangan Polisi, Sabu Puluhan Gram Ditemukan dalam Bagasi Motor
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:20 WIB

SMSI Jateng dan Polres Boyolali Perkuat Sinergi Media dengan Polri

Kamis, 17 September 2026 - 20:59 WIB

AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum Resmi Jabat Kapolres Purworejo, Gantikan AKBP Windy Syafutra

Kamis, 17 September 2026 - 20:37 WIB

PW PWI-LS Jawa Tengah Perkuat Konsolidasi, Satukan Langkah Seluruh Lembaga

Kamis, 17 September 2026 - 20:29 WIB

PT.IKN( Inovasi Kota Nusantara) Rawalo Banyumas Harus Tetap Jalankan Keputusan Tutup Sementara 

Kamis, 17 September 2026 - 20:12 WIB

Ibu Korban Penganiayaan di Kampus UHB Banyumas Sangat Marah dan Kecewa…. Jaksa Cuma Tuntut 3 Bulan Percobaan

Berita Terbaru