Lampung, Tribuncakranews.com 13 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pedang Keadilan Perjuangan secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 11/SP-PKP/VI/2026 tentang pemberhentian Saudara Tinas Rianto dari jabatan Sekretaris DPW LSM Pedang Keadilan Perjuangan Provinsi Lampung.
Keputusan tersebut ditetapkan dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP LSM Pedang Keadilan Perjuangan, Kennedy Manurung, pada tanggal 13 Juni 2026 di Medan.
Berdasarkan isi Surat Keputusan, pemberhentian dilakukan secara hormat dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki cukup waktu untuk menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab organisasi sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, DPP memandang perlu mengambil langkah organisasi guna menjaga efektivitas, kesinambungan, dan profesionalisme kepengurusan di tingkat Provinsi Lampung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan diterbitkannya Surat Keputusan tersebut, seluruh hak, kewenangan, tugas, serta tanggung jawab yang melekat pada jabatan Sekretaris DPW LSM Pedang Keadilan Perjuangan Provinsi Lampung atas nama Tinas Rianto dinyatakan berakhir dan tidak berlaku lagi sejak keputusan ditetapkan.
DPP LSM Pedang Keadilan Perjuangan menegaskan bahwa setiap kebijakan organisasi yang diambil selalu mengedepankan prinsip tata kelola organisasi yang baik, disiplin kelembagaan, serta kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya konsolidasi dan penguatan struktur organisasi agar seluruh program kerja, fungsi kontrol sosial, advokasi masyarakat, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara optimal dan berkesinambungan.
DPP juga menyampaikan apresiasi atas kontribusi yang telah diberikan selama menjalankan tugas di lingkungan organisasi serta berharap hubungan baik dan silaturahmi tetap terjaga dalam semangat perjuangan untuk menegakkan keadilan dan membela kepentingan masyarakat.
Ke depan, DPP LSM Pedang Keadilan Perjuangan akan segera melakukan penyesuaian dan penataan struktur kepengurusan DPW Provinsi Lampung sesuai mekanisme organisasi yang berlaku demi memastikan roda organisasi tetap berjalan efektif, solid, dan terarah.
“Tegas dalam Sikap, Profesional dalam Organisasi, dan Konsisten Mengawal Keadilan.”













