Tiga Tahun Jadi Pengedar, Polisi Amankan Pengedar Dan Sita 67 Butir Obat Keras

- Kontributor

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, Tribuncakranews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dengan mengamankan seorang pria berinisial W.H. alias H (31), warga Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. (13/6/2026)

AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat-obatan tertentu tanpa izin di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan obat-obatan keras terbatas secara ilegal.

” Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 48 butir obat yang diduga jenis Tramadol dan 19 butir obat yang diduga jenis Hexymer, sehingga total keseluruhan sebanyak 67 butir obat-obatan tertentu berbagai jenis. Selain itu, turut diamankan uang tunai hasil penjualan, satu unit telepon genggam, kantong plastik, kotak penyimpanan, serta bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat tersebut.” Ujar AKP Usep saat ditemui awak media.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari dua orang yang saat ini masih dalam proses pencarian. Tersangka juga mengakui bahwa obat-obatan tersebut dimiliki untuk diperjualbelikan kembali kepada konsumen guna memperoleh keuntungan pribadi.

Dari pengakuannya, aktivitas tersebut telah dilakukan sejak tahun 2023 hingga saat diamankan oleh petugas.

Petugas juga menemukan fakta bahwa tersangka tidak memiliki izin maupun keahlian di bidang kesehatan dan kefarmasian untuk menjual atau mengedarkan obat-obatan tertentu.

Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 Tahun Penjara.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Satresnarkoba Polres Garut juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang bukti serta jaringan yang terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut.

Penulis : Dadang suhendar

Editor : Ardhianna Rizka

Sumber Berita: Dadang suhendar

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota FERADI WPI Diduga Dikeroyok, Organisasi Bentuk Tim Khusus & Kawal Hukum Hingga Tuntas ​
LSM Tamperak Bongkar Dugaan Tender Dikondisikan di Purworejo, Polisi Mulai Periksa dan Telusuri Bukti
Sleman Day ber-AKSARA Hanya di FKY 2026 JOGJA BANGET!!
Kapolres Sragen Ungkap Motif Pembunuhan Lansia di Masaran, Berawal Cekcok Soal Air Sawah
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan Serbuan Teritorial TNI TA 2026 di Kota Magelang
Polemik Meledak! Pasopati Nusantara Jaya Bongkar Alasan Pemecatan Andik, Eko HK: Organisasi Tetap Solid!
Perkuat Reintegrasi Sosial, Bapas Pati Libatkan Berbagai Mitra dalam FGD Kelayan Binter
Polres Sragen Gaspol Cetak Generasi Emas, Pelajar SMA Negeri 3 Dibekali Jurus Cerdas Menaklukkan AI
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 05:32 WIB

Anggota FERADI WPI Diduga Dikeroyok, Organisasi Bentuk Tim Khusus & Kawal Hukum Hingga Tuntas ​

Senin, 14 September 2026 - 22:44 WIB

LSM Tamperak Bongkar Dugaan Tender Dikondisikan di Purworejo, Polisi Mulai Periksa dan Telusuri Bukti

Senin, 14 September 2026 - 20:16 WIB

Sleman Day ber-AKSARA Hanya di FKY 2026 JOGJA BANGET!!

Senin, 14 September 2026 - 19:15 WIB

Kapolres Sragen Ungkap Motif Pembunuhan Lansia di Masaran, Berawal Cekcok Soal Air Sawah

Senin, 14 September 2026 - 18:51 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan Serbuan Teritorial TNI TA 2026 di Kota Magelang

Berita Terbaru

Berita

Sleman Day ber-AKSARA Hanya di FKY 2026 JOGJA BANGET!!

Senin, 14 Sep 2026 - 20:16 WIB