SALATIGA, TRIBUNCAKRANEWS.COM // Selasa, 15 September 2026 — Seorang anggota Federasi Advokat Republik Indonesia / Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI), M. Sholeh Abdullah Ali R, diduga menjadi korban tindak pidana pengroyokan dan penganiayaan. Akibat peristiwa tersebut, korban saat ini menjalani perawatan medis di RSUD Salatiga.
Merespons kejadian tersebut, tim hukum FERADI WPI segera melakukan kunjungan langsung ke rumah sakit pada Senin, 14 September 2026. Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., didampingi jajaran pengurus pusat dan daerah.
Adapun pengurus yang hadir antara lain:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
✅ M. Arifin — Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI
✅ Basriyanto — Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI
✅ Eko Ponco — Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Mojokerto
✅ Agus Polenk — Kepala Divisi DPP FERADI WPI
✅ Dwi Cahyo Nugroho — Paralegal FERADI WPI
Dibentuk Tim Advokasi Khusus
Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, secara resmi menunjuk Kepala Divisi DPP FERADI WPI, Agus Polenk, sebagai Ketua Tim Advokasi yang bertanggung jawab menangani perkara ini, dibantu oleh seluruh jajaran pengurus FERADI WPI. Tim ini diberi mandat penuh untuk memastikan setiap pihak yang diduga terlibat dalam pengroyokan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R diproses secara hukum dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya mengapresiasi kehadiran rekan-rekan wartawan dan Pimpinan Redaksi yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI). Seluruh jajaran FERADI WPI dan KAWAN JARI siap mengawal perkara ini hingga tuntas,” tegas Donny Andretti, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum KAWAN JARI.
Sinergi kedua organisasi ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak akan berjalan sendirian. Korban berhak mendapatkan perlindungan, keadilan, dan proses hukum yang transparan serta akuntabel. (*)














