Diduga Sebarkan Video Pornografi, VP dan VR Warga Kecamatan Bintang Bayu Dipanggil Polisi

- Kontributor

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai -Tribuncakranews.com 

Diduga sebarkan video pornografi (asusila), VP dan VR Warga Kecamatan Bintang Bayu dipanggil Kepolisian Resort Serdang Bedagai untuk dimintai keterangannya.

Pemanggilan pertama melalui surat undangan klarifikasi untuk VP dan VR telah dikirimkan Polres Sergai, tetapi VP dan VR tidak hadir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat pemanggilan yang kedua juga telah dikirimkan pada hari, Rabu 24 Juni 2026.

Surat tersebut disampaikan kepada VP melalui Perangkat Desa Sarang Ginting Kahan dan kepada VR melalui Perangkat Desa Pegajahan Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Diberitakan sebelumnya, SW (31), warga Kecamatan Dolok Masihul, melaporkan mantan kekasihnya VP (26), warga Dusun I Desa Sarang Ginting Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, serta seorang perempuan berinisial VR (26) warga Desa Pegajahan Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, ke Polres Serdang Bedagai atas dugaan penyebaran konten pornografi (video asusila).

Laporan tersebut disampaikan korban secara langsung ke Polres Serdang Bedagai didampingi kuasa hukumnya, Alfianto SH, pada Kamis (4/6/2026).

Alfianto menjelaskan, dugaan penyebaran video bermuatan asusila itu diketahui kliennya pada Kamis, 7 Mei 2026, pukul 11.22 WIB, setelah menerima pesan WhatsApp (WA) dari VR yang berisi video tersebut.

“Klien kami mengetahui keberadaan video itu setelah dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp oleh salah satu terlapor. Dari informasi yang diperoleh, video tersebut diduga berasal dari mantan pacar korban berinisial VP,” ujarnya, Kamis (4/6/2026) ditemui di Mapolres Sergai.

Baca Juga:  Dugaan Kejanggalan Proyek Revitalisasi SMP Negeri 4 Gunungsitoli Utara Disorot Publik

Menurutnya, video tersebut diduga dibuat saat korban dan VP masih menjalin hubungan asmara tanpa sepengetahuan korban.

Akibat peristiwa itu, kata Alfianto, kliennya mengalami kerugian secara moral dan psikologis.

Korban merasa malu dan tertekan karena video tersebut diduga telah diketahui oleh pihak lain.

“Korban merasa sangat dirugikan. Selain menimbulkan rasa malu, peristiwa ini juga berdampak pada kondisi psikologisnya. Karena itu kami menempuh jalur hukum dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini,” katanya.

Dalam laporannya, korban menduga mantan kekasihnya VP sebagai pihak yang pertama kali menyebarkan video tersebut.

Sementara VR diduga turut mendistribusikan konten itu melalui pesan WA kepada korban.

Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan kedua terlapor atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait distribusi atau transmisi konten yang melanggar kesusilaan tanpa hak.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mendalami sejauh mana penyebaran video tersebut. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan dan kemampuan digital forensik untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir SH MH membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Benar, masih dalam proses penyelidikan,” tegasnya

 

( Andy Alfiano )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tinjau Infrastruktur Satuan dan Cagar Budaya, Wakil Panglima TNI Gelar Kunjungan Kerja di Wilayah Jawa Tengah
Ketum Pengprov Muaythai Indonesia Jateng, Resmi Kukuhkan Suprihatiningsih Jadi Ketua Cabang Kendal
Kawal Kelancaran Paturay Tineung SDN 2 Hegramanah, Kehadiran Bhabinkamtibmas Bikin Suasana Auto Adem dan Kondusif
Hormati Jasa Pahlawan, Polres Lubuk Linggau dan Polres Musi Rawas Gelar Ziarah Rombongan di TMP Patria Bukit Sulap
Penyaluran Program ATENSI 2026 Sentra Dharma Guna Bengkulu di Kecamatan Lubuk Linggau Timur II
Kodim 0730/Gunungkidul Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Di Dua Lokasi, Rekatkan Kebersamaan Dan Gerakan UMKM.
Kapolres Kudus Pantau Langsung Pembagian Nasi Jangkrik, Ribuan Warga Padati Kawasan Menara 
GJL Gerakan Jalan Lurus dan GAMAT-RI Bersama BPN Kabupaten Kendal Sinergikan Permasalahan Tanah Di Beberapa Wilayah
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:47 WIB

Tinjau Infrastruktur Satuan dan Cagar Budaya, Wakil Panglima TNI Gelar Kunjungan Kerja di Wilayah Jawa Tengah

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:28 WIB

Ketum Pengprov Muaythai Indonesia Jateng, Resmi Kukuhkan Suprihatiningsih Jadi Ketua Cabang Kendal

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:24 WIB

Kawal Kelancaran Paturay Tineung SDN 2 Hegramanah, Kehadiran Bhabinkamtibmas Bikin Suasana Auto Adem dan Kondusif

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:20 WIB

Hormati Jasa Pahlawan, Polres Lubuk Linggau dan Polres Musi Rawas Gelar Ziarah Rombongan di TMP Patria Bukit Sulap

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:16 WIB

Penyaluran Program ATENSI 2026 Sentra Dharma Guna Bengkulu di Kecamatan Lubuk Linggau Timur II

Berita Terbaru