Diduga Halangi Pengurusan SHGB Senilai Rp240 Miliar, Kasi Sengketa BPN Kabupaten Semarang Dilaporkan ke KPK

- Kontributor

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, Tribuncakranews.com – Minggu, 28/6/2026. Kepala Seksi (Kasi) Sengketa Pertanahan BPN/ATR Kabupaten Semarang, Edy, resmi dilaporkan ke sejumlah lembaga tinggi negara atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan atau abuse of power terkait pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bernilai fantastis mencapai Rp240 miliar.

Laporan resmi tertanggal 26 Juni 2026 tersebut diajukan oleh ADV. Dr. Roni Rinto N. MDR. SH, MH., seorang peneliti dan investigator hukum yang bertindak sebagai pelapor.

Tidak tanggung-tanggung, surat laporan bernomor 007-SS/INSSMG/26-VI/26 itu dikirimkan langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), serta jajaran pimpinan BPN Kantor Wilayah Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Duduk Perkara dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Kasus ini bermula dari proses pengurusan dokumen SHGB atas lahan bekas PT Nandi Amerta Agung yang berada di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 786 K/PDT.SUS-PAILIT/2025, objek tanah yang ditaksir bernilai sekitar Rp240 miliar tersebut secara hukum dinyatakan sah sebagai milik ahli waris pemohon pailit, H. Achmad Duri, dan bukan termasuk harta pailit (budel pailit).

Dalam keterangannya, Dr. Roni Rinto yang juga disebut sebagai pengelola lahan sekaligus pemohon kasasi yang dikabulkan, menilai terlapor diduga sengaja menghambat proses administrasi penerbitan SHGB.

“Terlapor diduga keras terprovokasi oleh pihak luar yang tidak memiliki legal standing dalam perkara ini. Ada indikasi tindakan tersebut dilakukan demi memperoleh imbalan tertentu, baik berupa hadiah maupun janji yang mencederai integritas jabatan,” ungkap Dr. Roni.

Baca Juga:  PK Bapas Pati Laksanakan Pendampingan Sidang Demi Terpenuhinya Hak Anak Berhadapan dengan Hukum

Soroti Pelayanan Publik dan Desak Evaluasi

Selain dugaan pelanggaran hukum, oknum pejabat BPN tersebut juga dilaporkan atas dugaan tindakan arogan dan semena-mena dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan aparatur negara bekerja secara humanis, akuntabel, serta transparan.

Atas dasar itu, pelapor mendesak Kantor Wilayah BPN/ATR Jawa Tengah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap yang bersangkutan.

Tak hanya itu, pelapor juga meminta agar oknum Kasi Sengketa tersebut segera dipindahtugaskan ke luar Pulau Jawa sebagai bentuk sanksi tegas.

“Kami meminta mutasi ke luar Pulau Jawa agar yang bersangkutan dapat belajar menghargai etika birokrasi dan memberikan pelayanan yang baik kepada seluruh warga negara,” tegasnya.

Laporan Ditembuskan ke Presiden RI

Pelapor menyatakan laporan ini juga telah diteruskan ke aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian RI dan Kejaksaan dengan dasar Pasal 55 KUHP terkait dugaan turut serta dalam tindak pidana.

Sebagai bentuk pengawasan terbuka, surat pengaduan tersebut turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, Ombudsman Republik Indonesia, Kapolri, hingga Kejaksaan Agung.

 

Narasumber/Pelapor:

ADV. Dr. Roni Rinto N. MDR. SH, MH.

 

Alamat:

The Amaya Residence BV3 No. 29 Ungaran, Kabupaten Semarang.

 

Kontak:

0812-6926-4007 | nugrohor844@gmail.com

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

VIRAL, Video Wali Murid Kecewa Tak Lolos SPMB SMA N 1 Lubuklinggau, Mengaku Ada Dugaan Pungli Hingga Rp10 Juta
Diduga Ada Intimidasi Pasca Audiensi SPPG di DPRD Garut, Peserta Audiensi Mengaku Dipaksa Dibawa ke Polsek, Istri Sampai Pingsan
Bongkar 1,4 M Swakelola SPPT PBB TA 2026: Kepala BPKPAD Banjarmasin H. Edy Wibowo Ngaku Rp980 Juta Cair, SK Disebut Hilang, Dalil UU Bungkam
Mahasiswa Soroti Dugaan Ketidaklengkapan Perizinan Kandang Ayam Broiler di Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang, Desak Pemerintah Lakukan Audit Kepatuhan
BKS Kabupaten Kebumen Gelar Pengobatan Gratis, Wujud Kepedulian bagi Warga Desa Grujugan
Kejari Lubuklinggau Respons Video Viral Dugaan Pungli PPDB SMAN 1 lubuklinggau
Kapolda Jateng Bagikan 1.000 Pasang Sepatu Gratis dan Deklarasi Kamtibmas Bersama Generasi Muda Sukoharjo
Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Penandatanganan Dukungan Asta Cita Presiden RI dan Penguatan Ekosistem MBG di Semarang
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:56 WIB

VIRAL, Video Wali Murid Kecewa Tak Lolos SPMB SMA N 1 Lubuklinggau, Mengaku Ada Dugaan Pungli Hingga Rp10 Juta

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:41 WIB

Diduga Halangi Pengurusan SHGB Senilai Rp240 Miliar, Kasi Sengketa BPN Kabupaten Semarang Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:51 WIB

Diduga Ada Intimidasi Pasca Audiensi SPPG di DPRD Garut, Peserta Audiensi Mengaku Dipaksa Dibawa ke Polsek, Istri Sampai Pingsan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:39 WIB

Bongkar 1,4 M Swakelola SPPT PBB TA 2026: Kepala BPKPAD Banjarmasin H. Edy Wibowo Ngaku Rp980 Juta Cair, SK Disebut Hilang, Dalil UU Bungkam

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:33 WIB

Mahasiswa Soroti Dugaan Ketidaklengkapan Perizinan Kandang Ayam Broiler di Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang, Desak Pemerintah Lakukan Audit Kepatuhan

Berita Terbaru