Tambang Galian C Ilegal di Kepuhpandak Kembali Beroperasi, Warga Desak Polres Mojokerto Bertindak Tegas

- Kontributor

Senin, 6 Juli 2026 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO, Tribuncakranews.com – 6 Juli 2026 – Aktivitas pertambangan Galian C yang diduga ilegal di Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, dilaporkan kembali beroperasi secara leluasa. Padahal, lokasi tersebut baru saja menjadi sasaran operasi gabungan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto pada bulan lalu.

Berdasarkan laporan masyarakat setempat, tambang yang dikelola oleh inisial Haji S tersebut diduga masih terus berjalan meski sempat dilakukan penindakan. Warga menduga adanya “kebocoran” informasi sebelum operasi penertiban dilakukan, sehingga para pelaku usaha tambang sempat menghentikan aktivitas (tiarap) sesaat, namun kembali beroperasi hanya berselang satu minggu pasca-operasi.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya terhadap kondisi ini. Ia menyebut pola penertiban yang ada seolah-olah hanya menjadi “dagelan” atau sandiwara belaka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap ada rencana operasi, sepertinya info sudah bocor. Semua tambang tiarap, tapi setelah petugas pergi, mereka buka lagi dengan leluasa. Seolah hukum bisa diatur oleh oknum mafia tambang yang mencari seribu cara agar aktivitas ilegal ini tetap berjalan,” ungkap warga tersebut.

Melihat kondisi tersebut, masyarakat sekitar kini menaruh harapan besar kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto untuk mengambil langkah tegas. Warga berharap kepolisian melakukan penegakan hukum yang objektif dan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang berada di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Baca Juga:  Patroli Gabungan Koramil dan Polsek Slogohimo Jaga Keamanan Wilayah, Warga Merasa Tenang

Aktivitas pertambangan tanpa izin resmi dinilai sangat meresahkan, baik dari sisi kerusakan lingkungan maupun potensi pelanggaran hukum pidana.

Aktivitas pertambangan Galian C yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasal 158: Menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang turut memperkuat aturan mengenai sanksi bagi kegiatan usaha tanpa perizinan berusaha.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang yang tidak berizin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola (Haji S) belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai perizinan tambang tersebut. Masyarakat berharap Polres Mojokerto segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Tim

Penulis : Tim

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ojol Nusantara Sampaikan Terima Kasih dan Rasa Kehilangan atas Berakhirnya Masa Jabatan Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho
Anak Perempuan 11 Tahun Dilaporkan Hilang, Keluarga Mohon Bantuan Masyarakat
Sambut Tantangan Abad ke-21, PC PERGUNU Garut Sukses Gelar Seminar Nasional ‘Deep Learning’ dalam Pendidikan Islam
Pesta Laut Santolo 2026: Ribuan Nelayan Garut Larung Syukur dalam Harmoni Budaya “Ngarumat Sagara”
Disdamkar Garut Raih Nilai Sempurna SPM, Pemkab Juga Borong Penghargaan di PKJB 2026
Demo Unik Relawan MBG di Garut: Bawa Chef Profesional ke Lokasi Aksi untuk Patahkan Stigma Negatif
JAMAS Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek DPU Kab Semarang, Lapor Kejati Jateng Bawa Data LHP BPK Rp3,26 Miliar
DR. FACHRUL RAZI: AMERIKA SUDAH MENEMUKAN POTENSI MIGAS DAN EMAS DI INDONESIA TERMASUK DI ACEH SEJAK TAHUN 1960
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 21:10 WIB

Ojol Nusantara Sampaikan Terima Kasih dan Rasa Kehilangan atas Berakhirnya Masa Jabatan Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho

Senin, 6 Juli 2026 - 20:45 WIB

Anak Perempuan 11 Tahun Dilaporkan Hilang, Keluarga Mohon Bantuan Masyarakat

Senin, 6 Juli 2026 - 20:38 WIB

Sambut Tantangan Abad ke-21, PC PERGUNU Garut Sukses Gelar Seminar Nasional ‘Deep Learning’ dalam Pendidikan Islam

Senin, 6 Juli 2026 - 20:32 WIB

Pesta Laut Santolo 2026: Ribuan Nelayan Garut Larung Syukur dalam Harmoni Budaya “Ngarumat Sagara”

Senin, 6 Juli 2026 - 19:27 WIB

Disdamkar Garut Raih Nilai Sempurna SPM, Pemkab Juga Borong Penghargaan di PKJB 2026

Berita Terbaru