Garut, Tribuncakranews.com – Dugaan pengambilan batu langsung dari sekitar lokasi pada pekerjaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) berupa peningkatan jaringan irigasi di Daerah Irigasi (D.I.) Ciduriat, Desa Depok, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, menjadi sorotan serius. Proyek yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut dinilai perlu mendapat pengawasan ketat agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran hukum maupun kerugian terhadap kualitas bangunan.
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut memiliki Nomor Perjanjian Kerja Sama HK.02.01/B/Bbws6/5/OPPIAT-P3A-GRT/2026/134, dengan nilai anggaran Rp195.000.000, waktu pelaksanaan 90 hari kalender, dan dikerjakan oleh P3A Dulur Sejahtera.
Saat melakukan pemantauan di Kampung Cibangkong, Solokan Ciduriat, RT 03 RW 07, Desa Depok, awak media memperoleh keterangan dari salah seorang pekerja yang mengaku batu untuk pekerjaan diambil langsung dari sekitar lokasi karena stok material habis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Batunya ngambil dari lokasi. Kalau pasir dari Gunung Geleber,” ujar seorang pekerja kepada awak media.
Keterangan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Ketua P3A Dulur Sejahtera. Ia membenarkan bahwa batu sementara diambil dari sekitar lokasi karena persediaan habis. Sementara itu, pasir disebut berasal dari Gunung Geleber dan dicampur dengan pasir Garut Leles.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, material yang disebut sebagai pasir Garut Leles tidak tampak terlihat di lokasi pekerjaan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa material yang digunakan belum tentu sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak pekerjaan.
Yang menjadi perhatian lebih serius adalah dugaan pengambilan batu langsung dari sekitar lokasi proyek. Apabila benar material tersebut diambil dari lokasi yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau perizinan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka hal tersebut perlu ditelusuri oleh instansi yang berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Sebagai proyek yang menggunakan uang negara, seluruh material yang dipakai seharusnya berasal dari sumber yang sah, memenuhi standar mutu, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis.
Pengawasan terhadap pekerjaan pemerintah bukan sekadar formalitas. BBWS, Dinas ESDM, konsultan pengawas, serta aparat penegak hukum jangan sampai tutup mata dan tutup telinga. Fungsi pengawasan harus benar-benar dijalankan untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan sesuai spesifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bila ditemukan adanya pengambilan material tanpa izin, maka hal tersebut dapat dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa kegiatan penambangan harus memiliki perizinan sesuai ketentuan. Selain itu, penggunaan anggaran negara juga wajib memenuhi prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juga menekankan pentingnya pemenuhan standar teknis, mutu pekerjaan, serta tanggung jawab penyedia jasa dalam menghasilkan konstruksi yang berkualitas dan aman.
Atas temuan tersebut, awak media mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul material batu yang digunakan, legalitas pengambilannya, kesesuaian spesifikasi material, serta pengawasan yang telah dilakukan selama pekerjaan berlangsung.
Pengawasan yang tegas sangat diperlukan agar pembangunan irigasi yang dibiayai APBN benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan persoalan hukum maupun dugaan kerugian negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana telah memberikan penjelasan sebagaimana disampaikan di atas. Media tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari BBWS, Dinas ESDM, Aparat Penegak Hukum, serta pihak terkait lainnya sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Hendi Heryana












