Rencana Pendirian Gerai Ritel Modern di Desa Pidodowetan Tuai Penolakan, Pedagang Kecil dan Pemerintah Desa Sampaikan Keberatan

- Kontributor

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL – Tribuncakranews.com – Rencana pembangunan gerai ritel modern di Desa Pidodowetan, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, menuai keresahan di kalangan warga, khususnya para pemilik warung kecil yang menggantungkan penghasilan sehari-hari dari usaha mereka. Penolakan tersebut disampaikan warga pada Selasa (14/7/2026), karena khawatir kehadiran ritel modern akan berdampak pada keberlangsungan usaha mikro di desa.

Kekhawatiran itu muncul lantaran lokasi gerai yang akan dibangun berada sangat dekat dengan warung-warung milik warga. Bahkan, salah satu warung hanya berjarak sekitar 50 meter dari lokasi pembangunan.

Salah seorang pemilik warung, Mafir, mengaku cemas apabila gerai ritel modern tersebut benar-benar beroperasi di Desa Pidodowetan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya merasa khawatir kalau ada ritel modern masuk ke desa ini. Saya hanya mengandalkan penghasilan dari warung. Apalagi saya hidup sendiri tanpa suami. Kalau ada toko modern di dekat warung saya, tentu pendapatan saya akan berkurang. Katanya akan ada sosialisasi kepada pemilik warung sekitar, tetapi kenyataannya tidak ada yang datang kepada saya,” ujarnya.

Menurutnya, apabila yang dibangun merupakan usaha milik masyarakat seperti toko grosir lokal, dirinya tidak mempermasalahkan. Namun karena yang akan berdiri merupakan jaringan ritel modern berskala besar, ia khawatir para pedagang kecil akan kehilangan pelanggan.

“Kalau yang dibangun usaha milik masyarakat saya tidak masalah. Tapi ini perusahaan besar yang memiliki banyak gerai. Kasihan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari warung-warung sederhana bisa tersingkirkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pidodowetan, Siti Mudrikah, mengaku sejak awal menjabat berharap tidak ada gerai minimarket modern berdiri di wilayahnya karena dikhawatirkan dapat memengaruhi perkembangan UMKM warga.

Baca Juga:  Puslitbang Polri Teliti Penanganan Tipidkor dan Program MBG, Tiga Polres Ikuti FGD di Polres Semarang

Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu perwakilan perusahaan pengelola gerai ritel modern sempat datang ke rumahnya untuk meminta persetujuan pembangunan.

“Mereka datang ke rumah saya, menjelaskan rencana pembangunan, kemudian menyodorkan surat persetujuan. Di dalamnya sudah ada tanda tangan RT, RW, dan beberapa warga. Tetapi saya tidak mau menandatangani sebelum persoalan ini dimusyawarahkan terlebih dahulu,” kata Siti Mudrikah.

Menurutnya, hingga saat ini tidak pernah ada musyawarah desa maupun musyawarah tingkat dusun yang membahas rencana pembangunan tersebut.

“Karena sudah lama tidak ada kabar, saya mengira rencana itu tidak dilanjutkan. Ternyata sekarang pembangunan berjalan lagi tanpa ada pemberitahuan kepada pemerintah desa. Warga kemudian datang ke balai desa mempertanyakan hal itu kepada saya, padahal desa tidak mengetahui proses kelanjutannya,” jelasnya.

Siti Mudrikah juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat persetujuan pembangunan gerai tersebut.

Ia mengaku telah mempelajari ketentuan terbaru mengenai perizinan dan memahami bahwa pemerintah desa hanya sebatas mengetahui, sedangkan kewenangan penerbitan izin berada pada pemerintah daerah.

Lebih lanjut, ia mengaku sempat menghubungi Camat Patebon untuk meminta penjelasan terkait proses perizinan tersebut. Dalam percakapan itu, menurutnya, terjadi perbedaan pandangan mengenai dampak keberadaan gerai ritel modern terhadap perekonomian warga.

Selain mempertimbangkan nasib pedagang kecil, Siti Mudrikah berharap pengembangan ekonomi desa dapat difokuskan pada program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dinilai lebih berpihak kepada masyarakat dan pelaku UMKM lokal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola gerai ritel modern maupun Pemerintah Kecamatan Patebon belum memberikan keterangan resmi terkait aspirasi dan penolakan yang disampaikan warga serta Pemerintah Desa Pidodowetan.

 

 

(Sy)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kudus dan Kejari Pererat Kolaborasi, Komitmen Hadirkan Penegakan Hukum yang Profesional
Kodim 0728/Wonogiri Dan Pemkab Wonogiri Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana
Pastikan Kesiapan 100 Persen, Dandim Boyolali Tinjau Lokasi TMMD di Desa Bercak: Warga Bersiap Sambut Pembangunan
BBWS, ESDM, dan APH Diminta Bertindak, Dugaan Pengambilan Batu Tanpa Kejelasan Izin di Proyek P3A Jadi Sorotan
Sebanyak 46 bilah pusaka di Jamas di Balai Kalurahan Gari, Wonosari, Gunungkidul, Selasa (14/07/2026) pagi.
SMHI Ultimatum Bahtera Adiksi, Buka Legalitas atau Diaudit Pemerintah
Sukindar SH Waketum DPP FERADI Nyatakan Mediasi Perkara Perdata NO. 292/PDT.G/2026/PN SMG DI PN SEMARANG, buntu.
Kapolresta Banyumas Jalin Silaturahmi dengan Kajari Banyumas, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Masyarakat
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:32 WIB

Rencana Pendirian Gerai Ritel Modern di Desa Pidodowetan Tuai Penolakan, Pedagang Kecil dan Pemerintah Desa Sampaikan Keberatan

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:56 WIB

Polres Kudus dan Kejari Pererat Kolaborasi, Komitmen Hadirkan Penegakan Hukum yang Profesional

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:38 WIB

Kodim 0728/Wonogiri Dan Pemkab Wonogiri Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:31 WIB

Pastikan Kesiapan 100 Persen, Dandim Boyolali Tinjau Lokasi TMMD di Desa Bercak: Warga Bersiap Sambut Pembangunan

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:28 WIB

BBWS, ESDM, dan APH Diminta Bertindak, Dugaan Pengambilan Batu Tanpa Kejelasan Izin di Proyek P3A Jadi Sorotan

Berita Terbaru