Lebak-Banten, Tribuncakranews.com – Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat, Relawan, dan Paralegal Indonesia Wawasan Penegakan Integritas (DPP FERADI WPI), Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, serta Fam Fuk Tjhong alias Uun mengapresiasi langkah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten dalam menangani perkara dugaan pengeroyokan, dugaan penculikan, dugaan kekerasan, dan dugaan tindak pidana lainnya yang dilaporkan oleh Uun.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul perkembangan penyidikan, di mana penyidik telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, menetapkan serta menahan seorang tersangka, dan masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui wawancara tertulis via aplikasi WhatsApp sebagai tanggapan atas pemberitaan RadarBanten.co.id yang diterbitkan pada 23 Juli 2026 terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPRD dan Kuasa Hukum Berikan Klarifikasi
Dalam pemberitaan RadarBanten.co.id, kuasa hukum Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Advokat Acep Saepudin, menyampaikan bahwa Ketua DPRD Kabupaten Lebak dr. Juwita Wulandari bersama suaminya, Deden Fatih, telah memenuhi panggilan penyidik Polda Banten untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Acep menyatakan kliennya bersikap kooperatif dan siap memberikan keterangan kepada penyidik. Menurutnya, dugaan pengeroyokan maupun dugaan penculikan terhadap korban bukan merupakan perintah Ketua DPRD ataupun suaminya, melainkan disebut sebagai inisiatif oknum organisasi kemasyarakatan (ormas). Ia juga membenarkan korban sempat dibawa ke kediaman Ketua DPRD, namun menyebut kliennya baru mengetahui keberadaan korban setelah mendengar adanya keributan di rumah tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial AS. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.
FERADI WPI: Percayakan Pembuktian kepada Penyidik
Ketua Umum DPP FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengapresiasi langkah penyidik yang dinilai bergerak cepat dalam menangani perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik Polda Banten yang telah bergerak cepat dengan memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang dipandang perlu dalam proses penyidikan. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh fakta hukum secara utuh. Kami berharap seluruh pihak yang dipanggil bersikap kooperatif agar perkara ini dapat diungkap secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Donny.
Ia juga mengapresiasi penetapan dan penahanan satu orang tersangka sebagai perkembangan penting dalam proses penegakan hukum.
Menurut Donny, apabila berdasarkan alat bukti ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain, penyidik diharapkan menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum. Sebaliknya, bagi pihak yang tidak terbukti terlibat juga harus memperoleh kepastian hukum.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Donny menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak menyampaikan pendapat hukumnya.
“Siapa yang bertanggung jawab dalam perkara ini tidak dapat ditentukan melalui opini di ruang publik, melainkan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil penyidikan yang dilakukan secara profesional. Karena itu kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Banten untuk mengungkap fakta hukum yang sebenarnya,” tegasnya.
Donny memastikan FERADI WPI akan terus memberikan pendampingan hukum kepada Fam Fuk Tjhong alias Uun yang juga merupakan Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI hingga perkara memperoleh kepastian hukum.
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan insan pers yang terus mengawal perkembangan perkara, seraya berharap pengawalan dilakukan secara objektif dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Tim Advokasi: Pembuktian Berdasarkan Alat Bukti
Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., juga mengapresiasi sikap kooperatif Ketua DPRD Kabupaten Lebak yang memenuhi panggilan penyidik.
Menurut Revan, penetapan satu tersangka merupakan langkah awal yang patut diapresiasi, namun penyidikan perlu terus dikembangkan secara menyeluruh.
Ia menjelaskan, kliennya sebelumnya menyampaikan kepada tim kuasa hukum adanya dugaan ancaman terhadap keselamatannya apabila peristiwa tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Namun, seluruh dugaan tersebut, kata Revan, tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Revan juga mengingatkan agar seluruh pihak tidak membangun opini yang berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap perkara yang masih berjalan.
“Pembuktian yang sesungguhnya harus didasarkan pada alat bukti yang sah serta hasil penyidikan yang dilakukan secara profesional, objektif, dan independen oleh penyidik Polda Banten,” katanya.
Ia menambahkan, tim advokasi masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya saksi maupun alat bukti tambahan. Jika ditemukan bukti baru yang relevan, pihaknya akan menyerahkannya kepada penyidik sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum.
Uun: Saya Percaya Proses Hukum
Fam Fuk Tjhong alias Uun mengaku mengapresiasi langkah cepat penyidik Polda Banten dalam menangani laporannya.
Ia juga mengapresiasi pemanggilan Ketua DPRD Kabupaten Lebak beserta suaminya sebagai bagian dari proses penyidikan.
Menanggapi klarifikasi yang disampaikan melalui kuasa hukum Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Uun menegaskan dirinya menghormati hak setiap orang untuk memberikan penjelasan.
“Saya tidak ingin mendahului proses hukum dengan menyimpulkan siapa yang benar atau siapa yang salah. Sebagai korban, saya memilih mempercayakan seluruh proses pembuktian kepada penyidik Polda Banten. Saya berharap semua fakta hukum dapat diungkap secara utuh sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Uun berharap penyidik terus mengembangkan penyidikan secara profesional sehingga seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara menyeluruh.
Sebagai pelapor, ia mengaku hanya menginginkan keadilan dan kepastian hukum serta berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi kepada siapa pun.
Penyidikan Masih Berjalan
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan perkara dugaan pengeroyokan, dugaan penculikan, dugaan kekerasan, dan dugaan tindak pidana lainnya yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun masih berlangsung di Ditreskrimum Polda Banten.
Berdasarkan keterangan resmi yang telah disampaikan Polda Banten, penyidik telah menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial AS serta masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.
Penulis : Khanza Haryati
Editor : Khanza Haryati
Sumber Berita: Feradi WPI












