Lolos Usai Modus COD Fiktif, Residivis Penipu HP Dibekuk Tim URC Polres Sragen di Surakarta

- Kontributor

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SRAGEN, Tribuncakranews.com  – Pelarian seorang residivis spesialis penipuan dan penggelapan dengan modus transaksi cash on delivery (COD) akhirnya terhenti. Berkat kerja cepat dan kegigihan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Sragen, pelaku berhasil diringkus di wilayah Surakarta hanya beberapa hari setelah membawa kabur telepon genggam milik korbannya.

Pelaku berinisial ISW (34), warga Balikpapan, Kalimantan Timur, diamankan pada Selasa (4/8/2026). Ia diduga menjadi pelaku penipuan dan penggelapan sebuah telepon genggam Samsung A17 senilai Rp 4,5 juta dalam transaksi COD di Kelurahan Sragen Kulon Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Catur Yudho Praseno, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim URC sejak laporan korban Nurmalasari warga Laweyan Surakarta diterima Satreskrim Polres Sragen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Begitu menerima laporan, Tim URC langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri keberadaan pelaku, hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan di wilayah Surakarta. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” ujar AKP Agus Catur Yudho Praseno.

Peristiwa bermula ketika korban bersama seorang saksi melakukan transaksi COD telepon genggam dengan pelaku pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 11.46 WIB. Dalam proses transaksi, pelaku meminta nota pembelian dengan alasan akan digunakan sebagai syarat agar istrinya melakukan transfer pembayaran.

Memanfaatkan kelengahan korban, pelaku masuk ke dalam sebuah rumah yang bukan merupakan tempat tinggalnya.

Baca Juga:  Primkoppolres Tabanan Gelar RAT Ke-59, Perkuat Tata Kelola dan Pilih Pengurus Baru Periode 2026–2028

Beberapa menit kemudian, pelaku menghilang bersama telepon genggam yang sebelumnya berada di dalam tas korban. Korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan setelah pembayaran tak kunjung diterima dan pelaku tidak lagi ditemukan.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung A17. Penyidik juga menemukan bahwa hasil penjualan telepon tersebut telah digunakan pelaku untuk membeli sebuah telepon genggam merek Vivo.

Lebih lanjut, AKP Catur mengungkapkan bahwa pelaku bukan orang baru dalam kasus serupa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ISW merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman atas tindak pidana penipuan dan penggelapan di sejumlah wilayah, yakni Polres Trenggalek, Polres Balikpapan, dan Polres Samarinda.

“Status residivis menunjukkan pelaku telah berulang kali melakukan kejahatan dengan modus yang hampir sama. Karena itu, kami akan menuntaskan proses penyidikan secara profesional dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Polres Sragen juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli secara langsung. Penjual diminta memastikan pembayaran benar-benar diterima sebelum menyerahkan barang kepada pembeli, guna menghindari modus penipuan yang memanfaatkan transaksi COD.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polres Sragen

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Palas Didesak Copot Kades Gunung Malintang, : Buntut dari Dugaan Keterlibatan Kasus Penganiayaan di Dusun Balaka 
SUARA BISING BIKIN RESAH, POLSEK BUNGBULANG SECARA GABUNGAN SIKAT HABIS KNALPOT BRONG DI JALAN RAYA!
Penangkapan Diman, Petani Asal Musi Rawas, Tuai Sorotan Warga
SMSI Dorong Transparansi Dana Publikasi, Minta BPK Perkuat Pengawasan dan Audit di Instansi Negara
Perang Melawan Narkoba Berlanjut, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Tersangka dengan 9,36 Gram Sabu
Diduga Lakukan Penyimpangan PKH Dinsos Wonosobo Digeledah Kejaksaan 
Kapolres Sragen Kumpulkan Bhabinkamtibmas, Tekankan Respons Cepat dan Adaptasi Hadapi Era Digital
Duka Perempuan Viral Berbobot 300 Kg di Sragen, Kapolres Turun Langsung Melayat dan Pastikan Prosesi Pemakaman Berjalan Lancar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Bupati Palas Didesak Copot Kades Gunung Malintang, : Buntut dari Dugaan Keterlibatan Kasus Penganiayaan di Dusun Balaka 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:24 WIB

SUARA BISING BIKIN RESAH, POLSEK BUNGBULANG SECARA GABUNGAN SIKAT HABIS KNALPOT BRONG DI JALAN RAYA!

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Lolos Usai Modus COD Fiktif, Residivis Penipu HP Dibekuk Tim URC Polres Sragen di Surakarta

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Penangkapan Diman, Petani Asal Musi Rawas, Tuai Sorotan Warga

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:39 WIB

SMSI Dorong Transparansi Dana Publikasi, Minta BPK Perkuat Pengawasan dan Audit di Instansi Negara

Berita Terbaru