Garut, Tribuncakranews.com — Dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial kembali mencuat di wilayah Desa Neglasari, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut. Seorang oknum yang diduga merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Neglasari berinisial J, diduga melakukan pemotongan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).” Senin 9 Februari 2026.
Informasi tersebut diperoleh dari keterangan sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengaku bantuan yang seharusnya mereka terima tidak diterima secara utuh. Bahkan, hingga saat ini puluhan kartu PKH dan BPNT diduga masih dikuasai oleh oknum anggota BPD tersebut dan belum diserahkan kepada para penerima bantuan.
“Kurang lebih ada sekitar 30 kartu PKH dan BPNT yang masih dipegang. Itu langsung dari para KPM,” ujar salah seorang narasumber kepada awak media. Namun demikian, narasumber tersebut meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut pengakuan narasumber, sebagian besar KPM merasa takut untuk menyampaikan keluhan secara terbuka karena pihak yang diduga terlibat merupakan pejabat desa. Kondisi tersebut membuat para penerima bantuan memilih diam, meskipun hak mereka diduga tidak sepenuhnya diterima.
Program PKH dan BPNT sendiri merupakan bantuan sosial dari pemerintah pusat yang bertujuan membantu keluarga kurang mampu. Dalam ketentuan yang berlaku, bantuan tersebut dilarang keras untuk dipotong, dikuasai, atau disalahgunakan oleh pihak mana pun, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, anggota BPD Desa Neglasari Jenal membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah melakukan pemotongan bantuan maupun menguasai kartu PKH dan BPNT milik KPM.
“Saya tidak pernah memotong dan tidak pernah menguasai kartu KPM,” ujar Jenal.
Ia juga menjelaskan bahwa terdapat sejumlah KPM yang sudah lanjut usia atau memiliki keterbatasan jarak untuk melakukan pencairan bantuan, sehingga proses penggesekan kartu diwakilkan kepadanya.
“Memang ada yang lansia, karena jauh untuk menggesek, jadi diwakilkan ke saya. Tapi saya tidak pernah memotong. Kalau ada yang ngasih, itu dari KPM sendiri. Ada yang Rp10 ribu, ada juga Rp20 ribu. Tapi kalau dibilang dipotong, secara langsung saya tidak pernah,” jelasnya.
Meski demikian, dugaan penyelewengan bantuan sosial ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta dinas terkait, guna memastikan penyaluran bansos berjalan sesuai aturan dan hak-hak masyarakat penerima bantuan dapat dikembalikan secara penuh. Selain itu, pengawasan di tingkat desa dinilai perlu diperketat agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat.
Tim Liputan













