Skandal NIK Ganda Bos PT IMI Seret Kadis, BKPSDM Pastikan Periksa: Akankah Tuntas Atau Sekadar Formalitas?

- Kontributor

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANG, Tribuncakranews.com 

Praktek penggelembungan atau pemalsuan identitas kependudukan kembali memicu sorotan tajam di Kabupaten Batang. Kali ini, dugaan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda yang melibatkan seorang direktur perusahaan swasta tak sekadar menjadi urusan kejahatan administrasi biasa, melainkan merembet hingga ke jajaran pejabat teras Pemerintah Kabupaten Batang.

​Kasus yang menyeret nama Shoraya Lolyta Octaviana, Direktur PT Indoraya Multi Internasional (PT IMI), kini resmi memasuki babak baru. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batang mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan terhadap pejabat publik yang terseret dalam pusaran data ini telah berjalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

*​Sengketa Bisnis yang Membuka “Kotak Pandora”*

​Terbongkarnya kasus ini bukan berawal dari sidak pemerintah, melainkan dari sengketa hukum yang ditangani Kantor Hukum ADVOKASI.ID. Saat mendampingi kliennya, Dani Purwanti dan Retno Setyowati, terkait persoalan hukum dengan PT IMI, tim advokat justru menemukan kejanggalan fatal pada dokumen kependudukan sang direktur, Shoraya Lolyta Octaviana.

Shoraya terindikasi kuat memiliki dua NIK aktif. Namun, yang paling menohok dan memicu tanda tanya besar publik adalah temuan pada salah satu data NIK tersebut: mencantumkan Budhi Santoso dan Puji Utami sebagai orang tua kandung Shoraya.

​Budhi Santoso bukanlah orang biasa—ia merupakan pejabat eselon II yang kini aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Batang. Sementara Puji Utami adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar di SMP Negeri 8 Batang.

​Tak berhenti di situ, penelusuran pelapor juga mendapati fakta bahwa Shoraya memang pernah tinggal di kediaman Budhi dan Puji semasa sekolah. Temuan ini langsung memicu spekulasi mendalam mengenai keabsahan dokumen negara dan dugaan manipulasi data kependudukan yang melibatkan aparatur sipil negara.

Baca Juga:  Pemuda Pancasila Jombang Unjuk Soliditas Organisasi di Ramadhan, Dipimpin KH Syarif Hidayatullah

*​BKPSDM Janji Periksa: Uji Nyali Pemkab Usut Pejabat Sendiri*

​Menanggapi laporan resmi yang dilayangkan sejak 24 Juni 2026, BKPSDM Kabupaten Batang akhirnya memberikan kepastian. Pada Jumat (14/8/2026), Kabid Penilaian dan Evaluasi Kinerja BKPSDM Kabupaten Batang, Tati Gondo Wartono, menegaskan bahwa laporan tersebut tidak diendapkan dan telah masuk ke tahap pemeriksaan teknis.

​Mengingat Budhi Santoso menduduki jabatan struktural eselon II, mekanisme pemeriksaan disiplin ASN merujuk pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022. Dengan demikian, pemeriksaan dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Batang selaku atasan langsung.

​Pemeriksaan ini menjadi ujian krusial bagi transparansi Pemkab Batang. Pasalnya, sesuai aturan kepegawaian, dugaan pelanggaran disiplin PNS bersifat non-delik aduan—artinya, begitu fakta manipulasi atau kejanggalan menyeruak, atasan wajib mengusutnya secara tuntas tanpa dalih menunggu laporan masyarakat.

*​Pelapor: Bukti Sudah Diserah, Jangan Main-Main!*

​Pihak pelapor menekankan bahwa langkah membawa persoalan ini ke ranah hukum dan disiplin kepegawaian adalah untuk menuntut akuntabilitas negara, bukan mendahului proses hukum.

​”Yang kami persoalkan adalah fakta dan dokumen keberadaan dua NIK atas nama Shoraya, di mana salah satunya mencantumkan nama pejabat publik sebagai orang tua kandung. Kami tidak mengambil kesimpulan sendiri, makanya fakta ini kami serahkan ke instansi berwenang. Publik berhak tahu bagaimana data itu bisa muncul, siapa yang mengajukan, dan atas dasar dokumen apa pencatatan itu dilakukan,” tegas Donni Taufiq dari Kantor Hukum ADVOKASI.ID.

​Kini, bola panas ada di tangan Pj. Sekda dan Pemkab Batang. Publik menunggu, apakah pemeriksaan ini akan membongkar benang kusut dugaan pencatatan data sipil secara transparan, atau sekadar menjadi formalitas peredam kegaduhan di atas kertas.

 

(Redaksi/Tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul
Diduga Terpeleset di Sawah, Petani di Sambungmacan Sragen Ditemukan Meninggal Dunia; Polisi Turun Langsung Evakuasi 
Korem 072/Pamungkas Bersama Masyarakat, Membangun DIY dengan Semangat Gotong Royong
Nugraha Budi S SH Apresiasi Pemerintah Terkait Penanganan Korban HAM
Empat Tersangka Begal SPBU Selokromo Ditangkap dalam Tiga Hari, Kerugian Rp718 Juta
Tersangka Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah di Polda Jambi Belum Ditahan, Publik Pertanyakan Alasan Penyidik
DUGAAN SOLAR SUBSIDI DI TPA CILOWONG MENCUAT, DLH KOTA SERANG DIMINTA JANGAN BUNGKAM
MUI Pakenjeng Disorot! H. Emu Desak Polres Garut: Tegakkan Hukum Transparan, Objektif, Jangan Tebang Pilih!
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:29 WIB

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Diduga Terpeleset di Sawah, Petani di Sambungmacan Sragen Ditemukan Meninggal Dunia; Polisi Turun Langsung Evakuasi 

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Korem 072/Pamungkas Bersama Masyarakat, Membangun DIY dengan Semangat Gotong Royong

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Nugraha Budi S SH Apresiasi Pemerintah Terkait Penanganan Korban HAM

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Empat Tersangka Begal SPBU Selokromo Ditangkap dalam Tiga Hari, Kerugian Rp718 Juta

Berita Terbaru